Berdasarkan kajian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), UMKM bisa mengalami kebangkrutan jika pandemi tidak juga reda.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, berdasarkan kajian LIPI sampai Mei saja, sektor UMKM yang terdampak telah mencapai 47,13 persen. Jumlahnya diperkirakan meningkat menjadi 72,02 persen di Juli 2020.
Bahkan di bulan Oktober mendatang, akan bisa mempengaruhi 85,42 persen UMKM. Pun jika pandemi berlangsung hingga April 2021, akan berdampak pada 100 persen UMKM.
Berdasarkan data LIPI, saat ini hampir seluruh UMKM mengalami penurunan penjualan. Hanya 2,65 persen yang penjualannya tetap ataupun meningkat selama masa pandemi.
“Dari sisi LIPI, kerentanan UMKM adalah kalau pandemi berlangsung lama, maka akan berdampak pada kredit macet, PHK, hingga kebangkrutan,” kata Kunta dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Bappenas, Selasa (8/9).
Pemerintah pun akan tetap mendorong UMKM untuk bangkit dengan berbagi upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang akan dilakukan hingga 2021, dengan alokasi anggaran senilai Rp 48,8 triliun.
Bantuan untuk UMKM tersebut meliputi subsidi bunga KUR, pembiayaan, penempatan dana di perbankan, penjaminan, hingga cadangan pembiayaan untuk UMKM.
Dana PEN pada 2021 dialokasikan senilai Rp 356,5 triliun. Sementara, pada tahun ini pemerintah mengalokasikan dana PEN senilai Rp 695,2 triliun.
Dari alokasi tahun ini, sektor UMKM mendapatkan porsi senilai Rp 123,46 triliun. Plafon KUR juga naik pada tahun depan, dari Rp190 triliun menjadi Rp220 triliun.