komite_umkm.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan tonggak kebangkitan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Indonesia.
Sebab kata dia, melalui UU Cipta Kerja tersebut, pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapatkan sertifikasi halal gratis dari pemerintah. “Disubsidi oleh pemerintah (sertifikasi halal produk UMKM). Ini adalah kebangkitan UMKM,” ujarnya mengutip siaran resminya, Rabu (14/10/2020).
Menurut Teten, selama ini, sertifikasi halal menjadi beban bagi UMKM, karena dinilai sulit dan mahal dalam hal pengurusan. Hal tersebut berdampak, sektor usaha mikro jarang memiliki sertifikasi halal.
Namun kata dia, label ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM. Khusus untuk UMKM di sektor kesehatan dan keamanan, selain sertifikat halal, diperlukan juga Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Ini beban UMKM selama ini, sehingga sulit menjualnya. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, ini digratiskan dan ditambah dengan adanya lembaga yang melakukan pengujian dan MUI yang mengeluarkan,” ucapnya.
Teten mengatakan, 97 persen penyerapan tenaga kerja di Indonesia dilakukan oleh sektor UMKM. Untuk itu, disahkannya UU Cipta Kerja dinilai akan memperkuat UMKM untuk tumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing yang kuat.
“Saat ini angka pengangguran lebih dari 7 juta orang, jika ditambah PHK baru, sebesar 3 juta, maka kondisinya tidak mudah. UU Cipta Kerja mengatur dari hulu sampai hilir, mulai dari perizinan UMKM, pembiayaan, akses pasar, dan pernbaikan rantai pasok. Saya optimis UMKM bisa tumbuh berkembang, dengan menyerap tenaga kerja lebih besar lagi,” kata Teten.
TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #tetenmasduki #ciptakerja #uuciptakerja #umkm
Sumber Refrensi : https://kompas.com/
Follow Sosial Media Kopitu
Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5
Instagram : @kopitu_
Twitter : @KomiteKecil