Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) bakal memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang semula berakhir 1 tahun setelah diundangkan pada 16 Maret 2020. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, restrukturisasi kredit yang diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 diperpanjang dengan berbagai ketentuan. Perpanjangan restrukturisasi kredit hanya berlaku bagi para pengusaha yang bisa kembali bangkit usai direstrukturisasi. “Jawabannya iya, akan diperpanjang untuk pengusaha yang memang bisa bangkit. Dari awal kami bilang bahwa POJK 11 itu betul-betul digunakan bagi pengusaha yang macet karena Covid-19,” kata Wimboh dalam konferensi virtual kinerja industri jasa keuangan, Kamis (27/8/2020). Baca juga: Bank-bank BUMN Telah Merestrukturisasi Kredit Rp 470,6 Triliun Adapun bagi pengusaha yang telah mengalami kredit macet sebelum Covid-19, Wimboh menyarankan bank untuk segera membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (Provision for Loan Losses). Pembentukan PPAP merupakan upaya penyisihan terhadap penghapusan aktifa produktif atas risiko kerugian kredit yang timbul. “Dengan dibukanya kembali ekonomi, ini akan jadi baik. Tapi bila butuh perpanjangan POJK 11, silakan. Kalau ada nasabah tidak punya tanpa kehidupan (akan bangkrut), segera dibentuk PPAP dan dikategorikan menjadi tidak lancar,” ujar Wimboh. Adapun hingga saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan industri bank untuk terus memonitor proses restrukturisasi kredit nasabah. Perpanjangan restrukturisasi bahkan menjadi agenda rapat OJK dengan para pengusaha. “Tolong dimonitor semua yang dapat restrukturisasi. Pasti kalau ekonomi tunbuh, mereka bisa menggeliat. Pemerintah sudah memberikan insentif-insentif subsidi bunga maupun tambahan modal kerja, ini jadi pendongkrak,” pungkas Wimboh. Sebelumnya diberitakan, OJK berencana memperpanjang program restrukturisasi dalam POJK 11/2020. Keputusan bakal diumumkan pada akhir tahun, atau paling tidak pada Oktober 2020. Perpanjangan restrukturisasi dipertimbangkan karena OJK melihat sektor riil masih membutuhkan waktu untuk bangkit dan memulihkan diri. Sebelum membuat keputusan, pihaknya akan melihat kinerja dari insentif yang digulirkan pemerintah, salah satunya program penjaminan untuk UMKM dan korporasi. “Kami melihat POJK 11 (yang hanya) 1 tahun ada kemungkinan kita perpanjang. Cuma nanti kita lihat kira-kira bulan Oktober kita putuskan,” kata Wimboh dalam konferensi video, Rabu (29/7/2020).

No comments