Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengungkap pembentukan skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro untuk ibu-ibu rumah tangga dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona atau covid-19 dilakukan agar mereka bisa berusaha dan menciptakan lapangan kerja secara mandiri. 

“KUR Super Mikro hadir dalam rangka mendukung para pekerja yang terkena PHK untuk mulai melakukan usaha, jadi dia ciptakan kerja. Begitu juga dengan ibu-ibu rumah tangga,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir di acara sosialisasi virtual KUR Super Mikro, Senin (7/9). 

Selain itu menciptakan kesempatan kerja, Iskandar mengatakan kebijakan ini juga keluar untuk membantu pengusaha berskala kecil rumahan yang sudah ada untuk melakukan ekspansi bisnis. Sebab, sebenarnya tidak semua usaha kecil redup di tengah pandemi corona. 

Menurutnya, ada beberapa yang tetap berjalan, namun tetap butuh tambahan modal dari pemerintah agar bisa meningkatkan kapasitas produksinya. 

“UMKM yang sudah restart usahanya ini membutuhkan modal kerja yang lebih besar, oleh karena itu KUR Super Mikro ini hadir untuk menjembatani kebutuhan pembiayaan dari UMKM,” jelasnya. 

Di sisi lain, KUR Super Mikro diberikan sebagai opsi skema baru selain Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta per penerima. Bantuan itu menyasar sekitar 12 juta pelaku UMKM. 

“Pemerintah sudah memberikan bantuan presiden untuk restart modal kerja bagi UMKM. Ini tambahannya,” tuturnya. 

Lihat juga: Kemenhub Incar Integrasi Bandara dengan Bus-Kereta pada 2023

Untuk bisa mendapatkan KUR Super Mikro, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, merupakan usaha mikro, bukan skala besar. 

Kedua, tidak ada batas durasi usaha seperti program KUR normal, sehingga bila usaha hanya akan berlangsung 2-3 bulan pun tidak apa. 

Ketiga, bagi pegawai korban PHK tidak ada batas memiliki usaha yang sudah berlangsung minimal tiga bulan. Keempat, belum pernah menerima KUR. 

Bila kriteria dan syarat sudah sesuai, maka masyarakat bisa mengajukan KUR super mikro ke bank-bank mitra pemerintah yang selama ini sudah menyalurkan KUR. Utamanya, bisa ke para bank negara. 

Lebih lanjut, pemerintah menganggarkan dana senilai Rp12 triliun untuk program ini. Targetnya, bisa menjangkau 3 juta nasabah dengan rata-rata pinjaman diperkirakan sebesar Rp4 juta per penerima, meski pinjaman yang bisa diajukan maksimal sampai Rp10 juta per penerima. 

Secara rinci, besaran bunga yang dikenakan sebenarnya mencapai 19 persen sesuai mekanisme rata-rata bunga bank saat ini. Namun, seluruhnya dibayar pemerintah sampai 31 Desember 2020. Per 1 Januari 2021, barulah tarif bunga 6 persen diberlakukan dengan subsidi dari pemerintah hanya 13 persen. 

Sementara per 31 Juli 2020, realisasi penyaluran KUR baru mencapai Rp93,53 triliun atau 49,52 persen dari target sebesar Rp190 triliun pada tahun ini. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) sebesar 0,93 persen. 

Penyaluran KUR didominasi oleh KUR Mikro 64,36 persen, KUR Kecil 35,24 persen, dan KUR penempatan TKI 0,4 persen dari total realisasi penyaluran. Sedangkan secara akumulasi, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp567,45 triliun kepada 21,37 juta nasabah dari Agustus 2015 sampai 31 Juli 2020. 

No comments