Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 mengatur dasar pengenaan pajak yang akan digunakan untuk menghitung PPh final UMKM, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Merujuk pada Pasal 60 ayat (1) PP 55/2022, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh final.
“Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wajib pajak badan [meliputi koperasi, CV, firma, PT, atau BUMDes/BUMDes bersama,” bunyi pasal 60 ayat (5) huruf a, dikutip pada Senin (12/2/2024).
Untuk wajib pajak orang pribadi, dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan jumlah peredaran bruto setiap bulan setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha yang dibebaskan dari PPh, yaitu senilai Rp500 juta.
Sebagai informasi, wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi atau badan, yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat dikenai tarif PPh final 0,5% dengan jangka waktu tertentu.
Untuk wajib pajak orang pribadi, jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% diberikan paling lama 7 tahun pajak. Lalu, untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDes bersama, atau perseroan perorangan paling lama 4 tahun pajak.
Selanjutnya, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas diberikan waktu paling lama 3 tahun pajak.
Untuk diperhatikan, bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022 maka jangka waktu pengenaan PPh final UMKM tersebut dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar.
TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral
Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat
Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/
Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022
Sumber : https://news.ddtc.co.id