Kredit Usaha rakyat (KUR) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan kepada UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan Koperasi dengan suku bunga rendah atau subsidi bunga dan subsidi IJP (Imbal Jasa Penjaminan) atau IJK (Imbal Jasa Kafalah) dari APBN.

Program ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan Koperasi sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Dengan akses yang lebih mudah terhadap pembiayaan, diharapkan UMKM dan Koperasi dapat mengembangkan usaha mereka, meningkatkan produksi, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

KUR dapat digunakan untuk berbagai keperluan usaha, seperti modal kerja, investasi pembelian alat produksi, pembelian inventaris, renovasi usaha, dan pengembangan usaha. Suku bunga yang ditetapkan relatif rendah, dan proses pengajuan KUR relatif mudah untuk UMKM dan koperasi.

Contoh sektor atau cluster bisnis yang disediakan dalam program KUR meliputi:
1. Pertanian: Petani kecil dan koperasi pertanian dapat menggunakan KUR untuk pembelian bibit, pupuk, pestisida, peralatan pertanian, dan modal kerja untuk usaha pertanian mereka.
2. Perdagangan: UMKM di sektor perdagangan seperti toko kelontong, warung makan, atau usaha ritel lainnya dapat menggunakan KUR untuk pembelian persediaan barang dagangan, peralatan penjualan, atau modal kerja.
3. Industri Kecil: UMKM di sektor industri kecil seperti pengrajin, produsen barang kerajinan tangan, atau produsen produk makanan dan minuman dapat menggunakan KUR untuk pembelian bahan baku, peralatan produksi, dan modal kerja.
4. Jasa: UMKM di sektor jasa seperti jasa konstruksi kecil, layanan reparasi, jasa kebersihan, atau jasa konsultasi dapat menggunakan KUR untuk modal kerja, pembelian peralatan, atau ekspansi usaha.
5. Pariwisata: UMKM di sektor pariwisata seperti pengelola homestay, agen perjalanan lokal, atau usaha kuliner tradisional dapat menggunakan KUR untuk pembelian peralatan, renovasi, atau promosi usaha.

Program KUR adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan koperasi sebagai pilar ekonomi yang penting, dengan memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau. Dengan demikian, UMKM dan koperasi dapat tumbuh dan berkembang lebih baik, memberikan kontribusi yang lebih besar pada perekonomian nasional.

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah terbukti menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pertumbuhan ekonomi di banyak negara, termasuk di Indonesia.

Manfaat KUR

Akses Keuangan: KUR memberikan akses keuangan yang lebih mudah bagi UMKM yang seringkali sulit mendapatkan akses ke sumber pendanaan tradisional. Dengan adanya KUR, UMKM memiliki kesempatan untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dan jangka waktu yang lebih panjang.

Pengembangan Usaha: KUR dapat digunakan oleh UMKM untuk pengembangan usaha, seperti pembelian peralatan baru, pengembangan produk, perluasan usaha, atau investasi dalam teknologi baru. Ini memungkinkan UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saingnya.

Penciptaan Lapangan Kerja: Pertumbuhan UMKM yang didukung oleh KUR dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja, karena UMKM umumnya merupakan penyumbang utama dalam penciptaan lapangan kerja di banyak negara.

Stimulasi Konsumsi Lokal: UMKM seringkali beroperasi di tingkat lokal dan melayani pasar lokal. Dengan mendukung pertumbuhan UMKM melalui KUR, ini juga dapat merangsang konsumsi lokal, yang pada gilirannya akan meningkatkan aktivitas ekonomi di tingkat lokal.

Mendorong Inovasi: Dukungan finansial yang diberikan melalui KUR dapat membantu UMKM untuk berinovasi dalam produk dan proses bisnis mereka. Ini dapat memperkuat daya saing UMKM dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi yang lebih luas.

Peningkatan Pendapatan Masyarakat: Dengan meningkatkan pertumbuhan UMKM, KUR dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan, karena UMKM seringkali merupakan bagian dari rantai nilai yang melibatkan banyak pelaku ekonomi lokal.

Reduksi Ketimpangan Ekonomi: Dengan memberikan akses keuangan kepada UMKM yang sebelumnya sulit mendapatkannya, KUR dapat membantu mengurangi ketimpangan ekonomi antara UMKM dan perusahaan besar. Hal ini dapat membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Presiden RI Joko Widodo menyoroti perlunya peningkatan alokasi kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh lembaga keuangan, karena alokasi saat ini hanya sebesar 19%. Porsi pembiayaan UMKM masih belum optimal sehingga dibutuhkan inovasi dan komitmen dari industri jasa keuangan. UMKM membutuhkan dukungan dari sektor jasa keuangan, seperti perbankan, dengan menyalurkan kredit.

data Statistik Sistem Keuangan Indonesia Januari 2024 Bank Indonesia (BI), hingga November 2023, bank umum tercatat telah menyalurkan kredit UMKM sebesar Rp 1.448 triliun atau tumbuh 8,51 persen secara tahunan. Namun, porsi kredit UMKM tercatat mencapai 20,58 persen dibandingkan dengan total penyaluran kredit oleh perbankan.
Pentingnya perluasan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di luar perbankan hingga mencakup koperasi simpan pinjam dan financial technology adanya kemudahan bagi UMKM untuk mengakses KUR seharusnya segera di-follow up oleh industri perbankan.

Target pemerintah penyaluran KUR pada tahun 2023 sebesar Rp 297 triliun dengan realisasi sebesar Rp 232,16 triliun mencapai 78,17% dari target.  pemerintah harus meningkatkan penyaluran kredit UMKM oleh perbankan dengan target alokasi 30% melalui berbagai inisiatif dan improvisasi program.

Peran Perbankan

Memberikan kemudahan pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan langkah yang sangat penting bagi jasa perbankan, terutama dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta ekonomi secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa penting bagi jasa perbankan untuk memberikan kemudahan pinjaman KUR:
1.    Meningkatkan Akses Keuangan: UMKM seringkali kesulitan mendapatkan akses ke sumber pendanaan tradisional karena terbatasnya jaminan dan profil risiko yang lebih tinggi. Dengan menyediakan KUR, jasa perbankan dapat memperluas akses keuangan bagi UMKM yang sebelumnya sulit mendapatkannya.
2.    Memperluas Pangsa Pasar: Dengan menargetkan segmen UMKM melalui KUR, jasa perbankan dapat memperluas pangsa pasar mereka. Hal ini dapat menghasilkan pertumbuhan bisnis jangka panjang dengan membangun hubungan yang kuat dengan UMKM dan mendukung pertumbuhan portofolio kredit mereka.
3.    Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal: UMKM umumnya beroperasi di tingkat lokal dan menjadi kontributor utama dalam ekonomi lokal. Dengan memberikan KUR, jasa perbankan dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan mendukung pengembangan dan ekspansi usaha mikro dan kecil di komunitas lokal.
4.    Mengurangi Tingkat Pengangguran: UMKM seringkali menjadi penyedia lapangan kerja yang signifikan di banyak negara. Dengan memberikan akses lebih mudah ke KUR, jasa perbankan dapat membantu UMKM untuk berkembang dan menciptakan lebih banyak peluang kerja, sehingga mengurangi tingkat pengangguran di negara tersebut.
5.    Meningkatkan Inklusi Keuangan: KUR juga berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan dengan memberikan kesempatan kepada UMKM yang sebelumnya tidak memiliki akses ke sistem keuangan formal untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dan jangka waktu yang lebih panjang.
6.    Mendukung Inovasi dan Pertumbuhan Bisnis: KUR dapat digunakan oleh UMKM untuk investasi dalam inovasi, teknologi baru, pengembangan produk, dan perluasan usaha. Dengan demikian, jasa perbankan dapat memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis dan inovasi di sektor UMKM.

Dengan memberikan kemudahan pinjaman KUR, jasa perbankan dapat berperan sebagai mitra penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan ekonomi secara keseluruhan, sambil mencapai tujuan inklusi keuangan dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Peran Lembaga penjaminan

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sering didukung oleh lembaga penjaminan dalam berbagai negara. Lembaga penjaminan ini berperan penting dalam mengurangi risiko bagi lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada UMKM melalui program KUR.
1.    Mengurangi Risiko Kredit: Lembaga penjaminan bertindak sebagai penjamin bagi lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada UMKM melalui program KUR. Dengan demikian, lembaga penjaminan mengambil sebagian atau seluruh risiko kredit tersebut, sehingga mengurangi risiko bagi lembaga keuangan.
2.    Mendorong Lembaga Keuangan Memberikan Pinjaman: Dengan adanya penjaminan dari lembaga penjaminan, lembaga keuangan menjadi lebih termotivasi untuk memberikan pinjaman kepada UMKM melalui program KUR. Hal ini karena risiko kredit yang ditanggung oleh lembaga penjaminan membuat lembaga keuangan lebih nyaman untuk memberikan pinjaman kepada UMKM.
3.    Memperluas Akses Keuangan: Dengan mengurangi risiko kredit, lembaga penjaminan membantu memperluas akses keuangan bagi UMKM yang seringkali sulit mendapatkan akses ke sumber pendanaan tradisional. Ini memungkinkan UMKM untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dan jangka waktu yang lebih panjang melalui program KUR.
4.    Meningkatkan Kepercayaan Pasar: Keberadaan lembaga penjaminan juga membantu meningkatkan kepercayaan pasar terhadap program KUR dan lembaga keuangan yang terlibat. Ini karena lembaga penjaminan menawarkan jaminan atas pinjaman yang diberikan kepada UMKM, sehingga memberikan perlindungan kepada lembaga keuangan dan mengurangi risiko sistemik.
5.    Memfasilitasi Pertumbuhan UMKM: Dengan mendukung program KUR melalui penjaminan, lembaga penjaminan membantu memfasilitasi pertumbuhan UMKM dengan memberikan akses keuangan yang lebih mudah. Hal ini pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, lembaga penjaminan memainkan peran penting dalam mendukung program KUR dengan mengurangi risiko kredit bagi lembaga keuangan dan memperluas akses keuangan bagi UMKM. Hal ini membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif bagi pertumbuhan UMKM dan ekonomi secara keseluruhan.

Usaha Kecil dan Menengah Pelaksana Konstruksi atau Kontraktor sebagai Anggota GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) yang memerlukan tambahan keperluan usaha misal modal kerja, investasi pembelian alat dan pengembangan usaha lainnya kiranya dapat memanfaatkan KUR yang telah disediakan oleh pemerintah melalui jasa perbankan atau Koperasi di Indonesia. Selain juga memanfaatkan produk Perusahaan Penjaminan yaitu Surety Bond (Jaminan Tender / Bid Bond, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pemeliharaan dll).

Selain tender atau bid bond, jaminan uang muka, jaminan pemeliharaan, dan jaminan, ada beberapa jenis produk surety bond lain yang biasa ditawarkan oleh perusahaan penjaminan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1.    Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan): Merupakan jaminan yang diberikan kepada pihak yang memperoleh kontrak untuk melaksanakan pekerjaan atau proyek sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Jika pihak yang memperoleh kontrak gagal memenuhi kewajibannya, maka pihak yang memberikan jaminan akan membayar ganti rugi kepada pihak yang merugikan.
2.    Payment Bond (Jaminan Pembayaran): Merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada pihak yang mempekerjakan kontraktor untuk memastikan bahwa kontraktor tersebut akan membayar semua subkontraktor, pemasok, dan pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut.
3.    Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan): Merupakan jaminan yang diberikan untuk menjamin kualitas pekerjaan atau proyek selama periode pemeliharaan tertentu setelah selesai dibangun. Jika terdapat cacat atau kerusakan pada pekerjaan selama periode tersebut, pihak yang memberikan jaminan akan bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
4.    Advance Payment Bond (Jaminan Pembayaran Uang Muka): Merupakan jaminan yang diberikan kepada pemberi kerja untuk melindungi mereka terhadap risiko jika kontraktor gagal memenuhi kewajibannya setelah menerima pembayaran uang muka untuk memulai pekerjaan.
5.    Retention Money Bond (Jaminan Penahanan Pembayaran): Merupakan jaminan yang diberikan untuk melindungi pemberi kerja terhadap risiko jika mereka memilih untuk menahan sebagian pembayaran kepada kontraktor sebagai jaminan untuk kualitas pekerjaan yang dilakukan.
6.    Supply Bond (Jaminan Pasokan): Merupakan jaminan yang diberikan kepada pemberi kerja untuk memastikan bahwa kontraktor akan menyediakan bahan atau barang sesuai dengan persyaratan kontrak.
7.    Customs Bond (Jaminan Bea Cukai): Merupakan jaminan yang diberikan kepada otoritas bea cukai untuk menjamin pembayaran bea masuk dan pajak atas barang-barang yang diimpor atau diekspor.

Produk-produk surety bond ini membantu memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam suatu kontrak atau proyek dapat diproteksi terhadap risiko kegagalan atau pelanggaran kontrak yang mungkin terjadi.

TAGAR:  #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU  #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber  : https://keuanganonline.id/

No comments