Perbedaan PT dan CV menjadi keputusan awal mendirikan bisnis oleh para pengusaha. Hal ini patut direncanakan sedari awal untuk memperkuat perusahaan secara hukum, memperjelas penanam modal saham, hingga proses perdagangan di pasar. Supaya sesuai dengan jenis usaha yang kelak akan dijalankan.

PT dan CV merupakan bentuk kendaraan bisnis yang paling umum ada di Indonesia. Keduanya memiliki perbedaan yang begitu terlihat jelas, serta memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan untuk dipilih.

Berikut perbedaan PT dan CV dalam bisnis, beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.1 dari 10 halaman

Pengertian PT

Dilansir dari Paulhypepage, Perseroan Terbatas (PT) ialah badan hukum yang menjalankan usaha, terdiri dari modal saham, yang merupakan sebagian pemilik saham.

Kemudian mengutip dari uk.practicallaw, PT adalah badan hukum yang terdiri dari saham yang harus didirikan oleh setidaknya dua pemegang saham. Terdapat kewajiban terbatas pemegang saham dan rezim permodalan yang jelas. Sebuah PT bisa menjadi perusahaan publik atau perusahaan milik swasta.

Pengertian CV

Masih dari lansiran yang sama, Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan persekutuan perseroan terbatas di Indonesia. Bisnis yang bisa didirikan oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa dasar hukum yang mengikat.2 dari 10 halaman

Perbedaan PT dan CV

Setelah memahami perihal pengertian dari perusahaan PT maupun CV, berlanjut pada perbedaan keduanya secara umum, sebagai berikut:

1. Status Hukum dan Bentuk Perusahaan

Perbedaan PT dan CV pertama ialah bentuk perusahaan dengan dasar hukumnya. Jika PT saat didirikan harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Memiliki badan hukum yang bisa digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar sekalipun.

Sedangkan CV bukan usaha berbadan hukum. Sebab tak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Sehingga kerap dipilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM).3 dari 10 halaman

2. Syarat Pendirian

Perbedaan PT dan CV selanjutnya mengenai syarat mendirikan perusahaan. Ketentuan untuk PT (Perseroan Terbatas):

  • Didirikan oleh minimal dua orang yang sama-sama mengambil bagian saham, keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Tetapi, dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.
  • Pendirian berbentuk akta notaris dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  • Harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya berstatus badan hukum.

Perseroan Komanditer (CV)

Sedangkan CV (Commanditaire Vennootschap):

  • Didirikan oleh minimal dua orang, tapi tidak memungkinkan WNA sebagai pendiri.
  • Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  • Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

4 dari 10 halaman

3. Nama Perusahaan

Perbedaan PT dan CV selanjutnya dari pemakaian nama perusahaan.

Perseroan Terbatas (PT)

Jika PT namanya telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yakni: Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah RI seperti yang diatur PP No 26 Tahun 1998.

Perseroan Komanditer (CV)

Sementara CV tak ada peraturan secara khusus yang mengatur nama perusahaan. Sehingga bisnis perseroan terkadang bisa memiliki kesamaan nama dengan perusahaan CV lain.5 dari 10 halaman

Modal Usaha

Perseroan Terbatas (PT)

Dilansir dari cermati.com untuk perusahaan PT modal usaha yang digunakan, diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:

Modal dasar minimal Rp50.000.000, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.

Dari modal dasar tersebut, minimal 25 persen atau sebesar Rp12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor para pendiri perseroan selaku pemegang saham perseroan.

Perseroan Komanditer (CV)

Tak ada peraturan khusus lagi perihal modal usaha. Tak ada besaran modal dasar yang wajib dimiliki untuk disetorkan pada pendiri.

Besarnya modal awal tidak ditentukan sehingga penyetoran modal ini bisa ditentukan dan dicatat secara mandiri oleh pendiri perusahaan. Bukti penyetoran modal akan dilakukan Pesero Aktif dan Pesero Pasif, dapat diatur dalam perjanjian khusus yang disepakati semua pihak.6 dari 10 halaman

5. Kepengurusan

Perseroan Terbatas (PT)

Wajib memiliki minimal dua orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun, khusus untuk perseroan terbuka, diharuskan memiliki minimal dua orang anggota direksi.

Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, satu di antaranya bisa diangkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama.

Selain itu, pengurus juga bisa menjadi seorang pemegang saham. Kecuali hal ini telah diatur secara khusus sejak awal. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perseroan Komanditer (CV)

Sedangkan kepengurusan di dalam perusahaan CV dilakukan minimal dua orang, yakni Pesero Aktif dan Pesero Pasif.7 dari 10 halaman

6. Tujuan dan Kegiatan Usaha

Perseroan Terbatas (PT)

Sebuah PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti:

PT nonfasilitas meliputi usaha perdagangan, pembangunan (Kontraktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa.

PT usaha khusus meliputi berbagai kegiatan usaha, seperti forwarding, perusahaan pers, perfilman dan perekaman video, pariwisata, radio siaran swasta, pengangkutan Udara Niaga, ekspedisi muatan Kapal Laut, perusahaan bongkar muat, ekspedisi muatan Kapal Udara, pelayaran, serta berbagai jenis usaha lain.

Perseroan Komanditer (CV)

Berbanding terbalik dengan CV yang memiliki keterbatasan. Hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu, seperti perdagangan, pembangunan (kontraktor) sampai dengan Gred 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.8 dari 10 halaman

7. Waktu Pendirian

Perseroan Terbatas (PT)

Waktu untuk mendirikan PT terhitung cukup lama. karena proses mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Sehingga wajar bila membutuhkan jumlah biaya yang jauh lebih besar.

Perseroan Komanditer (CV)

Guna mendirikan perusahaan CV bisa berjalan lebih singat. Sebab tidak membutuhkan pengesahan khusus dengan biaya yang jauh lebih murah.9 dari 10 halaman

Kelebihan dan Kekurangan PT

Kelebihan PT

Bagi Anda yang hendak mendirikan perusahaan perseroan terbatas, tentu saja memiliki masa depan bisnis dengan hukum yang jelas dan kelebihan lain seperti:

  • Para pemilik saham bertanggung jawab sebesar saham yang ditanamkan. Semisal, perusahaan memiliki hutang, pemilik saham bertanggung jawab hanya sebesar modal yang disetorkan, tidak lebih.
  • Kelangsungan hidup PT terjamin, meski terjadi pergantian kepemilikan.
  • Memperoleh tambahan modal dengan mudah, sehingga PT bisa memperluas usahanya.
  • Pemindahan hak kepemilikan mudah dilakukan dengan menjual saham pada orang lain.
  • Penggunaan sumber modal PT lebih efektif dan efisien, karena dikelola oleh para spesialis.

Kekurangan PT

Di sisi lain, tentunya memiliki kekurangan yang harus dipertimbangkan dan dimatangkan sedari awal, seperti:

  • Dibutuhkan biaya yang cukup besar untuk mendirikan perusa] PT.
  • Proses mendirikan lebih sulit, dibandingkan jenis badan usaha lain. Sebab PT memrlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha.
  • Sebagian pemegang saham menganggap PT merahasiakan laba perusahaan.
  • Dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak itu sendiri. Dividen atau laba bersih yang dibagikan pada para pemegang saham akan dikenakan pajak sebagai pajak pendapatan.

Kelebihan dan Kekurangan CV

Kelebihan CV

  • Manajemen CV dapat diverifikasi.
  • Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit
  • Lebih mudah mendirikan perusahaan CV.
  • Bisa mengumpulkan modal yang lebih besar.
  • Resiko dalam pendirian perusahaan ditanggung bersama-sama oleh seluruh sekutu.
  • Sebagai tempat menanam modal, CV atau persekutuan merupakan pilihan yang cenderung lebih baik.
  • Manajemen dalam badan usaha CV atau persekutuan komanditer mudah untuk berkembang.

Kekurangan CV

  • Modal yang telah disetorkan kepada perusahaan sangat susah untuk ditarik kembali.
  • Kekuasaan dan pengawasannya bersifat kompleks.
  • Sekutu pasif (sekutu komanditer) tidak ikut mengelola perusahaan, hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif (sekutu komplementer). Sehingga kurang pengawasan.
  • Apabila terjadi rugi atau perusahaan terbebani oleh hutang, maka semua sekutu bertanggungjawab secara bersama-sama.
  • Operasional dari CV sangat tergantung kepada sekutu aktif.

No comments