Jakarta – Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) Yoyok Pitoyo dan Sekretaris Badan POM Elin Herlina menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Bidang Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan Pangan Olahan. Perjanjian Kerja Sama ini menandai resmi dimulainya kerjasama dibidang Obat dan Makanan diantara Otoritas Regulator Obat dan Makanan dan KOPITU.
Badan POM dan KOPITU sepakat melakukan kerjasama, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara kedua belah pihak Nomor KS.01.02.1.23.09.19.3445 dan Nomor 29/MoU/Kopitu/Ix/2019, tanggal 19 September 2019. Perjanjian kerjasama ini tentunya akan mempererat hubungan kerjasama antara KOPITU dengan Badan POM dalam meningkatkan mutu dan kualitas produk UMKM.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi: pembentukan satgas (satuan tugas), penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi, pendampingan dan bimbingan tekni, pemanfaatan aplikasi Istana UMKM dan lainnya.
“Diharapkan dengan adanya penandatangan Perjanjian Kerjasama ini akan memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengurus perizinan produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan Pangan Olahan “ ujar Yoyok Pitoyo Ketua Umum KOPITU.
“KOPITU akan selalu berkomitmen mendukung untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah di bidang obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan.” Tambah Yoyok Pitoyo.
“Sehingga kepada para anggota Kopitu dan diluar anggota Kopitu alias masyarakat umum bisa dibantu untuk ijin edar (MD-BPOM) dengan prosedur yang lebih cepat” Yoyok Pitoyo