Jakarta – Pemerintah menyatakan tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Hal itu tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan menjelaskan selama ini jumlah debitur yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauan ada sekitar 912.259. Sementara itu, jumlah debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau kredit macet ada sekitar 246.324 orang.
Dalam kesempatan terpisah, pemerintah menyatakan akan menghapus kredit macet seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Regulasi dan ketentuan penghapusan sedang dibahas detil dan akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
Hapus buku tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak berhasil.
Adapun Pasal 250 Bab XIX UU PPSK mengatur bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.
TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral
Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat
Sumber Referensi : https://www.detik.com/
Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/
Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022