Ditjen Pajak (DJP) terus mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan program insentif PPh final UMKM tersisa 3 bulan karena akan berakhir Desember 2020. Pelaku UMKM dapat memperoleh insentif dengan melaporkan omzet dan realisasi insentifnya melalui DJP online.

“Kami berharap semua UMKM dapat memanfaatkannya karena cukup lapor di pajak.go.id, pada e-reporting. Tidak perlu bayar lagi,” katanya dalam sebuah webinar, Kamis (1/10/2020).

Hestu mengingatkan kembali pajak yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto atau omzet. Semua UMKM dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, termasuk sekitar 2 juta UMKM yang selama ini sudah membayar pajak.

Pemerintah, sambungnya, juga telah mengalokasikan Rp2,4 triliun untuk memberikan insentif PPh final UMKM DTP. Namun, realisasi hingga 28 September 2020 baru Rp400 miliar atau 16,6% dari target. Simak pula artikel ‘Anggaran Insentif Pajak UMKM Dipotong 54%, Ada Apa?’.

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Hipmi Ajib Hamdani menyebut belum banyak pelaku UMKM yang memahami ada insentif PPh Final DTP sehingga pemanfaatannya masih kecil. Hal itu misalnya terlihat dari sekitar 70% anggota Hipmi yang merupakan UMKM.

“Hipmi menyadari banyak pelaku usaha belum notice ada insentif ini. Jangankan bicara kepatuhan membayar pajak, literasi soal pajak saja masih rendah,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan dokter sekaligus influencer Tirta Mandira Hudhi. Tirta yang juga seorang pengusaha itu menilai banyak teman sesama pengusaha yang ternyata tidak memahami alasan kewajiban membayar pajak.

Dia pun menyarankan agar DJP menggencarkan sosialisasi mengenai literasi pajak kepada pelaku UMKM. Pada saat yang bersamaan, sambungnya, DJP perlu terus mempermudah prosedur pembayaran pajak. (kaw)

No comments