komite-umkm.org – Sudah setahun lamanya COVID-19 melanda Indonesia dengan dampak tak terelakkan terhadap berbagai sektor. Semua negara tanpa terkecuali mengalami kontraksi perekonomian yang signifikan dirasakan oleh masyarakat luas. Dampak perekonomian ini memang bukan hal yang mudah diatasi. Sejarah telah berulang kali membuktikan, perekonomian akan mengalami proses pembaikan pasca pandemi. Berbagai upaya telah dilakukan berbagai pihak melalui berbagai macam bantuan. Dalam hal perekonomian, bagaimana hasil upaya-upaya tersebut di Indonesia khususnya bagi UMKM?

UMKM merupakan salah satu penopang utama ekonomi masyarakat. Dilansir dari Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN), UMKM Indonesia menjadi salah satu yang paling rentan atas imbas COVID-19. Padahal UMKM sangat besar. Sekitar 97% dari keseluruhan angkatan kerja mendapat penghidupan dari sektor ini. Sekitar 60% dari PDB dan 14% ekspor disumbang oleh UMKM. Oleh karena itu sudah sepantasnya UMKM menjadi salah satu kunci turning table pada permasalahan perekonomian saat ini.

Dewasa ini, sebuah video menjadi viral setelah Bupati dari Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara mengungkapkan kekecewaannya terhadap mekanisme penyaluran bantuan yang pada pelaksanaannya melibatkan sebuah Perusahaan Pembiayaan. Daftar penerima bantuan yang diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan terkait merupakan nasabah atau pengguna jasa dari Perusahaan Pembiayaan yang sudah terikat kredit sejak awal. Baik Bupati Boltim maupun pihak Perusahaan Pembiayaan terkait telah memberikan statement klarifikasi secara terbuka melalui media. Bupati Boltim telah menyampaikan permintaan maaf terhadap pemerintah terkait kegaduhan yang telah ditimbulkan. Sedangkan Perusahaan Pembiayaan terkait mengklarifikasi mengenai bunga yang diterima oleh Debitur dan terkait izin yang dimiliki. Namun jika ditinjau secara skematik, beberapa ketidaksesuaian terjadi dalam system ini, yaitu penggabungan skema kredit dengan pengajuan bantuan. Tentunya itu berarti ada kemungkinan ketidaksesuaian pengajuan atau penyaluran. Indikasi yang ada yaitu praktek moral hazard yang kemungkinan dilakukan melalui sistem yang tertata dengan rapi. Dalam bidang ekonomi, risiko moral atau moral hazard dapat terjadi ketika seseorang meningkatkan paparan mereka terhadap risiko ketika tertanggung. Hal ini dapat terjadi, misalnya, ketika seseorang mengambil lebih banyak risiko karena orang lain menanggung biaya dari risiko-risiko tersebut. Skenario ini memang cenderung sulit diatasi karena dalam kasus ini, pihak pengusul telah mengikat calon penerima melalui kredit, sehingga memaksa para calon penerima untuk mengambil atau menerima kredit dari Perusahaan Pembiayaan yang juga berperan sebagai pengusul. Di samping itu, langkah yang memungkinkan adalah melibatkan asuransi, namun dengan skala yang begitu luas dan nominal yang cenderung sangat tanggung untuk diasuransikan, keterlibatan pihak asuransi sebagai fungsi pengaman sistem maupun dana menjadi tidak dapat diterapkan. Mengingat berbagai resiko yang kemungkinan terjadi dan kemungkinan distorsi sistem oleh oknum di hilir serta tidak adanya bailout bagi lembaga keuangan penyalur membuat pemerintah perlu mereview kembali pelaksanaan sistem ini secara kolektif di setiap point.

Selain masalah tersebut, dilansir dari Republika (Ekonom: Kredit Perbankan Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi | Republika Online), masih banyak Debitur dengan kategori lancar (Kolek 1 dan Kolek 2) yang mendapatkan penolakan pengajuan Kredit dari Perbankan. Berdasarkan suvey yang dilakukan oleh Ekonom Universitas Padjadjaran, Aldrian, Debitur bagus dan lancar, sekarang kesulitan kredit modal kerja. Ketika mereka mengajukan kredit, Perbankan menolak secara halus dengan cara menambahkan syarat-syarat yang tidak pernah diminta sebelumnya, sehingga Debitur mengalami kesulitan. Aldrin mengaku telah melakukan survei terhadap 50-70 Debitur kelas menengah ke atas dan merupakan nasabah eksisting bank yang berkategori lancar pembayaran cicilan kreditnya, namun mendapatkan penolakan dari bank atas pengajuan kredit modal kerjanya. Suplai kredit rendah bukan karena perbankan tidak punya uang, namun perbankan masih melihat risiko yang tinggi saat memberi kredit ke pelaku usaha. Jika kondisi terus menerus seperti ini, perbankan sebagai Lembaga penyalur utama kredit terlalu berhati-hati hingga menghambat kredit bagi pelaku usaha, maka siapa yang akan menyediakan kredit?

Selain itu bagi para debitur yang telah menerima kredit dari perbankan juga masih banyak yang tidak menerima informasi mengenai relaksasi. Tentunya hal ini menjadi titik lumpuh program PEN yang diharapkan dapat mengembalikan kondisi perekonomian Indonesia, karena dengan masyarakat yang masih sulit memperoleh akses informasi, perlu adanya sosialisasi yang lebih aktif dan gencar hingga ke daerah-daerah. Untuk itu, demi menyongsong tahun 2021, para stakeholder perlu duduk bersama dan menyusun strategi yang lebih baik di tahun 2021, dengan cara melibatkan lebih banyak Lembaga yang bereputasi dalam membantu aspek-aspek kritis. Kebijakan yang lebih matang dan keputusan yang berani memang diperlukan untuk mengatasi hal besar seperti dampak ekonomi yang dikarenakan pandemi. Satu hal yang pasti, relaksasi, bantuan dan stimulus masih sangat dibutuhkan bagi UMKM Indonesia untuk kembali bergerak dan memulihkan perekonomian melalui usaha yang merakyat dan menyeluruh.

Artikel oleh: Yoyok Pitoyo, Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu, Desember 2020.

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #ketuaumum #ketua ukm #ketua umkm #blt #covid-19 #over view kopitu terhadap pen

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

  1. Saya masuk anggota KOPITU dr tanggal 18 Oktober klau ga salah mengikuti juga webinar awal, KOPITU mantap ….

2 comments