Kamu perlu tahu syarat bikin SKU atau Surat Keterangan Usaha sebagai bukti pendirian usaha. Untuk membuatnya, kamu perlu mengurusnya hingga ke kecamatan.
Fungsi SKU, yaitu sebagai bukti bahwa kamu memang merupakan pemilik usaha yang disebutkan di dalam surat dan usaha tersebut berada di kelurahan dan kecamatan yang menerbitkan surat.
SKU ini kemudian berfungsi sebagai dokumen penguat ketika kamu mau mengurus hal lainnya terkait bisnismu.
SKU merupakan salah satu dokumen legalitas yang perlu dimiliki sebuah usaha. Dokumen ini sama pentingnya dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Manfaat lain SKU, yaitu sebagai salah satu dokumen persyaratan pengajuan pinjaman di bank. Jika tidak ada SKU, kamu akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman di bank.
Adapun SKU juga menjadi dokumen persyaratan ketika kamu hendak ikut serta tender atau lelang, membuat NPWP usaha, hingga mengubah golongan tarif listrik rumah menjadi bisnis atau industri.
Kini kamu sudah tahu betapa pentingnya dokumen ini bagi keberlangsungan bisnismu. Tentu kamu tidak bisa menganggap remeh SKU. Di artikel ini akan dijelaskan berbagai syarat bikin SKU.
Syarat Bikin SKU
Ketentuan atau syarat bikin SKU di setiap daerah tentu berbeda. Tiap pemerintah kota atau kabupaten menetapkan aturan spesifiknya sendiri.
Ada baiknya kamu mencari informasi terlebih dahulu mengenai tata cara pengurusannya di daerahmu.
Namun, tentu persyaratan yang dibutuhkan tidak berbeda jauh antara satu daerah dan daerah lain, hanya ada 1-2 persyaratan yang agak berbeda.
Sebagai gambaran bagaimana syarat bikin SKU, kita bisa mengacu kepada persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta. Berikut ini syaratnya.
- Surat permohonan sekaligus pernyataan mengenai keabsahan dokumen, ditanda tangani kertas bermaterai Rp6.000.
- Mengisi formulir pendukung
- Menyertakan identias pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Jika pengajuannya dikuasakan, dilengkapi surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000 dari pemohon mengenai komitmen tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum.
- Foto lokasi usaha.
- Perjanjian sewa tanah atau bangunan.
- Surat pernyataan tidak keberatan.
- KTP pemilik tanah dan bangunan.
Cara Pembuatan SKU
Kini kamu sudah tahu apa syarat bikin SKU, tinggal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara mengurusnya?
Seperti yang sudah disebutkan di awal, kamu perlu mengurusnya hingga ke tingkat kecamatan.
Kamu pun tidak bisa langsung ke kecamatan begitu saja. Jadi, langkah awal apa saja yang harus dilakukan sebelum akhirnya mengurus pembuatan SKU hingga ke kecamatan? Berikut ini panduannya.
1. Meminta Surat Pengantar dari RT dan RW
Langkah paling awal dalam membuat SKU, yaitu meminta surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala RT dan RW setempat. Kamu perlu mendatangi pengurus RT terlebih dahulu.
Kepada pengurus RT, kamu mengajukan permohonan surat pengantar untuk membuat SKU di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dokumen yang diperlukan biasanya berupa KTP dan KK.
Surat pengantar tersebut kadang disebut juga sebagai SKDU atau Surat Keterangan Domisili Usaha. Isi surat ini menyatakan bahwa benar pemohon merupakan warga daerah tersebut.
Jika informasi dalam surat pengantar sudah sesuai, surat itu harus disahkan oleh Ketua RT dan Ketua RW. Caranya, dibubuhi tanda tangan dan cap.
2. Mengajukan Dokumen ke Kelurahan
Langkah selanjutnya, bawalah semua dokumen persyaratan dan surat pengantar dari RT/RW ke kantor kelurahan. Ajukan dokumen kepada staf kelurahan untuk diperiksa kelengkapannya.
Jika masih ada kekurangan dokumen, tanyakan lebih lanjut apa saja dokumen yang perlu dilengkapi. Terkadang ada kendala perbedaan domisili antara tempat tinggal dan tempat usaha.
Pada kasus seperti ini, ada sejumlah dokumen tambahan yang diperlukan. Tanyakan kepada staf kelurahan mengenai apa saja dokumen yang perlu ditambahkan agar memenuhi syarat.
Jika dokumen sudah lengkap, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Pastikan seluruh kolom diisi dengan informasi yang sesuai.
Setelah itu, kamu tinggal menunggu SKU diterbitkan. Prosesnya bisa memakan waktu beberapa hari, tergantung dari masing-masing kelurahan.
3. Pengesahan di Tingkat Kecamatan
Setelah SKU selesai dibuat oleh kelurahan, tugas kamu belum selesai. Kamu masih harus membawanya ke kecamatan untuk disahkan.
Pengesahan di tingkat kecamatan semestinya tidak memakan banyak waktu. Kecamatan hanya perlu membubuhkan stempel bukti pengesahan. Jika pihak kecamatan meminta dokumen pelengkap lainnya, siapkan saja sesuai yang diminta.
Pembuatan SKU secara Online
Penjelasan di atas merupakan cara pembuatan SKU secara manual. Namun dengan kemajuan teknologi, kini pembuatan SKU bisa dilakukan secara online.
Pembuatan SKU secara online ini bisa dilakukan di laman Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berikut ini panduan pembuatan SKU secara online di OSS.
- Persiapkan alamat email yang masih aktif, nomor ponsel, KTP, dan NPWP.
- Masuk ke laman https://oss.go.id/ lalu klik daftar dan pilih skala usaha, apakah usaha skala miko dan kecil atau menengah dan besar.
- Ikuti semua prosedur untuk mendaftarkan akun baru di OSS.
- Setelah akun terdaftar, masuk ke menu “Perizinan Berusaha” lalu klik “Permohonan Baru”. Isi kolom formulir yang tersedia dengan informasi benar.
- Setelah mengisi dengan lengkap data diri dan data usaha, terkait jenis usaha, alamat, hingga omzet, ada surat pernyataan yang perlu kamu setujui. Jika setuju dengan isinya, klik kolom centang.
- Setelah semuanya selesai, akan muncul tombol “Terbitkan Perizinan Berusaha”
- Nanti akan muncul tombol untuk mengunduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam bentuk PDF.
Sebagai informasi, NIB merupakan bentuk perizinan yang menggantikan SIUP, TDP, dan SKU. Hal ini berlaku semenjak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.