UPDATE KOPITU – Ternyata! BLT UMKM Sudah Cair, 9,8 Juta Pelaku Usaha Dapat Rp1,2 Juta

Menteri Kooperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sebesar Rp6,2 triliun per 31 Maret guna menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2021.

“Hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro dengan nilai Rp6,29 triliun,” kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilansir dari Antara, Kamis (1/4/2021).

Jumlah BLT yang disalurkan kepada pelaku usaha mikro tersebut diberikan dari total keseluruhan 9,8 juta calon penerima BPUM pada tahun 2021. Setiap pelaku usaha mikro akan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta, jumlah tersebut menurun dibandingkan besaran BLT yang diberikan pada 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Jumlah penerima BLT UMKM juga berkurang dibandingkan total penerima pada tahun 2020 yang sebanyak 12 juta orang menjadi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Menteri Koperasi dan UKM mengemukakan pengurangan jumlah penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan kendala anggaran pemerintah.

Namun Teten menyebut pihaknya tengah mengupayakan tambahan penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang. “Sebenarnya 9,8 juta itu masih jauh dari cukup. Sebenarnya yang mengajukan ke kantor kami bisa lebih besar, karena itu kami mohon bantuan untuk mengagendakan kepada Kementerian Keuangan untuk menambah menjadi 12 juta lagi berikutnya karena masih banyak yang belum menerima,” kata Teten.

Teten mengaku kementeriannya diminta untuk dengan cepat menyalurkan BLT UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021. Dia menyebut penyaluran BLT dengan cepat juga dilakukan pada tahun 2020 dengan tujuan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III dan kuartal IV 2020.

Teten Masduki menerangkan Program BPUM ini dirancang bersama dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional.

Program BPUM atau BLT UMKM hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan. Sementara untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah memiliki kredit perbankan diberikan bantuan dengan restrukturisasi kredit, subsidi bunga, dan bunga 0 persen bagi kreditur KUR di bawah Rp10 juta hingga bulan Desember 2020.

sumber refrensi : https://economy.okezone.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #BLT cair #BPUM #BLT UMKM #Menkop #Teten

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Cara Mengajukan KUR Super Mikro di Bank BRI untuk Penerima BLT UMKM Program BPUM, Bisa Melalui Hp

komite-umkm.org – Inilah cara mengajuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro di bank BRI untuk penerima BLT UMKM program BPUM.

Diketahui, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta rencananya bakal dilanjutkan di tahun 2021 ini.

“Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro,” ujar Teten dalam Rapat Kerja Kemenkop UKM dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (21/1/2021).

Menurut Teten, apabila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu dan bisa direalisasikan segera, pihaknya akan memprioritaskan bagi masyarakat yang belum menerima BLT UMKM sebelumnya.

“Memang masih banyak UMKM yang belum menerima bantuan ini pada tahap pertama.

Karena itu sudah kami bicarakan ke komite PEN agar 2021 program ini memprioritaskan UMKM yang belum menerima,” ungkap Teten.

Sementara bagi yang sudah menerima bantuan BLT UMKM, lanjut dia, akan diarahkan untuk menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta.

Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan.

Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masuk kategori usaha mikro.
  2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
  • Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
  • Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
  • Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
  1. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
  2. Belum pernah menerima KUR

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.

Salah satu bank yang menyediakan KUR Super Mikro adalah Bank BRI.

Lantas, bagaimana cara mengajukannya?

Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah, Heru Susanto mengatakan pengajuan kredit di masa pandemi atau new normal tak berbeda jauh dengan pengajuan kredit sebelum adanya pandemi.

Proses pengajuan kredit bisa dilakukan dengan berbagai cara mulai dari mendatangi kantor secara langsung atau cukup mengakses melalui ponsel.

“Pertama, nasabah bisa datang langsung ke kantor unit terdekat,” kata Susanto saat wawancara dengan Tribunnews.com melalui zoom, Jumat (26/6/2020).

Cara kedua, nasabah bisa mengajukan kredit melalui agen Brilink.

Agen-agan Brilink ini tersebar di berbagai tempat hingga sampai ke level desa atau dusun.

Cara ketiga yakni melalui e-form BRI yang bisa diakses melalui tautan ini: LINK

Lewat e-form ini, nasabah bisa mengajukan kredit tanpa harus datang langsung ke kantor BRI.

“Tinggal masuk aja di pengajuan pinjaman, itu tidak perlu ribet membawa berkas, FC KTP dan sebagainya.

Cukup e-form, ada syarat, tinggal klik setuju.

Setelah data masuk kita akan secepatnya kita tindaklanjuti oleh mantri di lapangan.

Jadi, saat pandemi dan setelah pandemi, pengajuan kredit di kita tidak ada masalah, tetap mudah, ” terang dia.

Terkait proses pengajuan kredit, Heru mengatakan pinjaman dapat cair dalam satu sehari sepanjang berkas-berkas dari calon peminjam sudah lengkap.

“Kita bisa one day service selama syarat dari nasabah lengkap. Kami tidak menunda pencairan. Sekarang sudah hitungan jam.

Data masuk, kita periksa dokumen-dokumenya jelas semua, kita pastikan usahanya. Cash flownya jelas langsung bisa dieksekusi,” ujar dia.

Adapun syarat untuk pengajuan kredit adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK)
  • Surat keterangan usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
  • Agunan yang diperlukan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meminta agar BLT UMKM diperpanjang di tahun 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021).

Menurut Airlangga, pihaknya kini sedang mempersiapkan pendaftaran BLT UMKM gelombang 2 bersama dengan Menteri Keuangan.

“Dalam rapat tadi, Pak Presiden mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan.

Ini yang sedang kami siapkan dengan Menteri Keuangan,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/1/2021).

Pemerintah menargetkan 12 juta pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta di tahun 2021.

Usulan tambahan anggaran untuk program ini diperkirakan sebesar Rp 28,8 triliun.

Airlangga meyakini, dengan stimulus tersebut akan membantu para pelaku UMKM untuk tetap menggerakan usahanya.

Kapan Jadwal Pendaftarannya?

Mengenai kapan jadwal pendaftaran BLT UMKM gelombang 2, belum ada kepastian dari pemerintah.

Kepala Bagian Humas dan Advokasi Hukum Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, M. Sahrul meminta masyarakat untuk menunggu informasi dari media sosial resmi @kemenkopukm atau dari Dinas Koperasi di tingkat daerah.

“Tunggu informasi hanya di website dan saluran resmi @kemenkopukm dan Dinas Koperasi di daerah masing-masing untuk mendapatkan informasi yang benar,” ujar Sahrul, Rabu (20/1/2021).

Selain itu, Sahrul juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Bantuan Presiden (Banpres).

“Diharapkan dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi atau pun membagikan data pribadi, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” tambah Sahrul.

Sahrul mengatakan, formulir elektronik yang tersebar selain dari situs resmi Kemenkop UKM perlu diwaspadai.

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #BLT UMKM #BPUM

sumber refrensi : https://surabaya.tribunnews.com/

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Asyiik Cair Sudah ! Banpres UMKM Rp2,4 JT Tahap 2 Cair, Berikut cara Tahu Anda Lolos

komite-umkm.org – Pengumuman untuk rekan-rekan semua, Proeses pendaftaran bantuan sosial yang dikelola Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) dalam program Banpres UMKM atau dikenal BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro) telah ditutup pada Akhir November 2020

Sehingga, untuk instansi atau lembaga yang ditunjuk sebagai pengusul pelaku usaha mikro untuk menjadi pendaftar ke Kemenkop UKM terus dilakukan, untuk mempercepat proses verifikasi Kemenkop UKM guna menentukan pelaku usaha mikro mana saja yang dinyatakan sebagai penerima Banpres UMKM.

Untuk tahap kedua, sudah mulai disalurkan pada akhir November 2020, mengingat rentang waktu pendaftaran dilakukan pada bulan Oktober hingga November 2020.

Untuk mengetahui Anda sebagai pelaku usaha yang dinyatakan lolos mendapatkan Banpres UMKM, Anda dapat melakukan hal berikut atau mendapatkan notifikasi (SMS) seperti ini:

  • Notifikasi (SMS) dari Bank Penyalur yang menyatakan lolos Banpres UMKM.

Bank penyalur yang bekerjasama dengan Kemenkop UKM adalah Himbara(Himpunana Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, BTN, serta Bank Mandiri.

Contoh notifikasi (SMS) pertama:

“Trx Rek.xxx110101232xxx: SPAN: 20200929:xxxx5130403590304xxxx Rp.2.400.000 27/11/2020 11:28:29”

Arti dari SMS tersebut adalah, Transaksi rekening dengan nomor tersebut, SPAN nomor tersebut, mendapatkan bantuan Rp2,4 Juta, dengan pesan yang dikirimkan pada tanggal 27 November 2020.

Contoh notifikasi (SMS) kedua :

“Nsb Yth. ………., pemilik rek 5876xxxxxxx8566, Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat untuk verifikasi & pencairan”

Contoh notifikasi (SMS) ketiga:

“Nsb Yth. ……………., pemilik rek 5876xxxxxx8566, Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif(BPUM), untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP”

Contoh notifikasi (SMS) keempat:

“Nsbh Yth. ………… pemilik rek xxxxxxxxxxxxx, anda terdaftar sebagai nasabah Pegadaian calon penerima BPUM, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan”

Untuk contoh SMS keempat menunjukkan bahwa, pegadaian adalah lembaga BPUM yang menjadi pengusul nasabahnya untuk mendapatkan Banpres UMKM, dan bekerjasama dengan BRI sebagai bank penyalur.

  • melakukam cek bertahap di e-Form BRI
    Untuk melakukan pengecekan mandiri melalui e-Form BRI, kamu dapat mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum, lalu memasukkan nomor KTP kamu. Jangan lupa untuk mengisi kode verifikasi dan klik”Proses Ingquiry”

Jika Anda, dinyatakan sebagai penerima Banpres UMKM, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP terdaftar sebagai BPUM an …….. dengan nomor rekening …………. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Sedangkan, untuk Anda yang belum dinyatakan lolos Banpres UMKM, e-Form BRI akan memberikan notifikasi:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”

disarankan untuk melakukan pengecekan secara bertahap atau periodic, untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan Banpres UMKM.

Namun, perlu diketahui bersama bahwa proses penyaluran atau pentransferan Banpres UMKM dilakukan secara bertahap, sehingga untuk pelaku usaha dimohon untuk bersabar.

Jika Anda mendapatkan notifikasi tersebut, maka Anda wajib dengan segera melakukan konfirmasi kebenaran pesan tersebut ke pihak Bank penyalur Banpres UMKM yang ditunjuk.

Pada Banpres UMKM, masing-masing pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos akan mendapatkan bantuan Rp2,4 Juta.

Jangka waktu yang diberikan untuk melakukan verifikasi dan pencairan Banpres UMKM yaitu 3 bulan, jika hingga 3 bulan tidak dilakukan pencairan, maka dana akan hangus, yang artinya akan dikembalikan ke kas negara.

Sumber Refrensi : https://www.belajardirumah.org/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #BRI

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Dapat SMS Bantuan BPUM BRI? Siapkan Berkas, Lakukan Cara Ini Agar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Cair

komite-umkm.org – Pendaftar BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang lolos seleksi Kemenkop UKM mendapatkan SMS notifikasi dari BRI.

Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan dan berkas yang perlu disiapkan agar bantuan UMKM tersebut cair.

Pendaftar yang menerima SMS notifikasi bisa mendatangi Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mengecek kebenaran informasi tersebut

Perlu diketahui, proses pencairan BPUM atau BLT Banpres UMKM ini gratis tanpa ada potongan biaya apapun.

Penerima bantuan juga sebaiknya mendatangi kantor BRI terdekat dan melengkapi dokumen-dokumen atau berkas yang dibutuhkan.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres
  • Notifikasi pemberitahuan penerima Banpres Produktif ( BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Penerima yang tidak memiliki rekening BRI tetapi memperoleh pesan pemberitahuan bisa datang ke kantior BRI dan membawa identitas diri atau KTP untuk dibuatkan rekening.

Sebagai informasi, bantuan hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Adapun syarat untuk mendaftar bantuan ini diantaranya:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pendaftar yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat di KTP masih bisa mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

sumber refrensi : https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #BRI #BLT #Banpres #BPUM

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan Diperpanjang Tahun Depan, Simak Lagi Syarat dan Cara Mendapatkannya

komite-umkm.org – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021. Adapun rencana tersebut ingin dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

“Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha. Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021,” ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Lalu, pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon. Teten menyatakan, tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. Teten menambahkan, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar. Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM). “Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibikinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima,” ungkap Teten.

Sumber Refrensi : https://money.kompas.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #blt #banpress #tetenmasduki

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Cara, Syarat, dan Tahap Dapatkan Bantuan UMKM Online Rp 2,4 Juta

komite-umkm.org – Di masa pandemi Corona yang sudah berlangsung lebih dari tujuh bulan ini, pemerintah telah mengucurkan banyak dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Bantuan tersebut ada yang untuk rumah tangga hingga pelaku UMKM yang terdampak.

Khusus untuk UMKM, pemerintah menyediakan bantuan UMKM yang terdampak sebesar Rp 2,4 juta. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pelaku UMKM harus mendaftarkan diri via online.

Berikut syarat mendapatkan bantuan UMKM online Rp 2,4 juta:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika sudah memenuhi syarat daftar UMKM online dan mau dapat BLT Rp 2,4 Juta, bagaimana caranya?

Cara daftar BLT UMKM Tahap II

BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat daftar BLT UMKM Tahap II

Calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu:

  1. Nomor Induk Kependudukan
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor Telepon

Yuk buruan daftar UMKM online supaya dapat bantuan dari pemerintah.

Sumber Refrensi : https://finance.detik.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #bansos #blt #bltumkm #bantuanumkmonline

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Penerima BPUM Tak Miliki Usaha Maka Uang Tersebut Jadi Pinjaman. Benarkah?

komite-umkm.org – Pemerintah masih memperpanjang pendaftaran Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.

Pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan modal Rp2,4 juta hingga 25 November 2020.

Untuk bantuan tahap kedua ini dibuka untuk tiga juta pemilik usaha

Sebelumnya pemerintah sudah menyalurkan BPUM untuk 9 juta pelaku UMKM.

Namun, baru-baru ini heboh di media sosial edaran yang mengatasnamakan dari BRI terkait penerima BPUM. dalam narasi tersebut berisi:

Himbauan dari bank BRI

Buat yang dapat bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta tapi diketahui tidak memiliki usaha atau tidak memiliki dagangan maka hati-hati.
Suatu saat nanti akan ada tim survei yang akan turun kelapangan dan jika ada penerima bantuan tersebut diketahui tidak memiliki dagangan tapi mendapatkan bantuan BPUM ini maka bantuan tersebut akan masuk kedalam pinjaman yang harus dikembalikan.
Kecuali jika benar memiliki usaha atau dagangan maka BPUM ini mutlak bantuan bukan pinjaman.

Kabar ini terus diperbincangkan sejumlah nitizen.

“Hayo siapa yang terima BPUM, siap-siap,” tulis akun fb bernama faisal.

Menanggapi pengumuman yang beredar tersebut, Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari, mengaku jika BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

“BRI tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, Itu Hiax,” jelas Erwin, Kamis 29 Oktober 2020.

Seperti diketahui, cara mendaftar BPUM BRI. BRI sebetulnya hanya salah satu penyalur BPUM dari pemerintah.
Berikut cara daftar BPUM dikutip dari situs Kementerian Koperasi UKM:

  1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
  2. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada
  3. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  4. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Untuk mengikuti pendaftaran BPUM, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan
  2. Pelaku UMKM adalah WNI
  3. Punya NIK
  4. Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
  5. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Selain BRI, bank lain yang menjadi penyalur BPUM adalah Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pelaku UMKM dan tidak perlu dikembalikan.

Pelaku UMKM hanya dapat menerima BPUM jika diusulkan:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

UMKM tentunya harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Sumber Refrensi : https://portalsulut.pikiran-rakyat.com/

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #umkm #BLT #bltumkm #banpres

Follow Sosial Media :

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Pemerintah Dorong Pemulihan UMKM Lewat Banpres dan Pinjaman

komite-umkm.org – Pemerintah memastikan terus melakukan pendampingan, pelatihan, dan pemberian bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah agar mampu pulih dari hantaman pandemi Covid-19.

Hal itu dikemukakan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dalam ‘Dialog Covid-19: Penerapan Protokol Kesehatan di UMKM’ di Media Center #SatgasCovid19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (26/10).

Teten menyebut pelaku UMKM merupakan salah satu yang paling terdampak dari pandemi lantaran upaya pembatasan aktivitas sosial demi menekan penyebaran virus.

Berbeda dengan usaha besar yang dapat menahan aktivitas usaha, ujar Teten, pelaku UMKM tidak dapat menunda bisnisnya. Sebab, para pelaku UMKM menggantungkan pemasukan dari pendapatan harian.

“Mereka enggak bisa menunda kegiatan usaha karena pendapatan mereka bersifat harian dan langsung berurusan dengan perut mereka. Oleh karena itu banyak yang terpukul. Kami pemerintah melakukan pendampingan, pelatihan, juga program bantuan,” ujar Teten.

Teten memaparkan, pendampingan dan pelatihan dilakukan agar UMKM dapat beradaptasi dengan pola konsumsi masyarakat yang baru.

Di era pandemi ini, lanjutnya, masyarakat cenderung memilih berbelanja secara daring demi menjaga keamanan, sehingga pelaku UMKM diarahkan untuk dapat memenuhi pola tersebut.

Pihaknya juga mendapati banyak pelaku UMKM yang mengalami penurunan omset dan pendapatan, bahkan kehilangan bisnis atau pekerjaan, sehingga mengalami gangguan arus kas.

Akibatnya, lanjutnya, para pelaku UMKM tersebut tidak dapat membayar cicilan kredit perbankan beserta bunga.

Beri Relaksasi Pinjaman

Menyikapi kondisi tersebut, lanjutnya, pemerintah bekerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan memberikan bantuan program relaksasi pinjaman.

“Kami [pemerintah] punya alokasi cukup besar, yakni Rp123 triliun lebih untuk program relaksasi pinjaman selama 6 bulan dan 8 bulan. Cicilan bunganya kami subsidi 6 persen. Itu juga kami ada subsidi untuk pajak [bagi UMKM],” paparnya.

Kemudian, lanjutnya, UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman ke bank akan mendapatkan hibah modal kerja dalam bentuk Banpres Produktif Usaha Mikro.

“[Hibah modal kerja] Ini untuk 12 juta pelaku usaha mikro, dengan total nilai sekitar Rp22 triliun. Ini sekarang sudah tinggal sedikit lagi proses penyalurannya,” katanya.

Sumber Refrensi : https://www.cnnindonesia.com/

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #umkm #kemenkop #tetenmasduki #blt #bltumkm #banpres

Follow Sosial Media :

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Tak Dapat BLT UMKM, Ini Tips Mengembangkan Usaha lewat Tren

komite-umkm.org – Berdasarkan catatan Asosiasi UMKM, terdapat 30-an juta usaha mikro, kecil, dan menengah rontok di masa pandemi Covid-19. Bantuan subsidi dari pemerintah pun jadi harapan bagi UMKM yang ingin bertahan.

Namun bagi Pendiri Little Thoughts Planner Ola Harika, sebagai pelaku UMKM justru dirinya hingga kini belum mengandalkan bantuan subsidi dari pemerintah. Khususnya bantuan presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.

Ola pun membagikan pengalamannya serta tips agar pelaku UMKM dapat bertahan di masa pandemi, dengan cara aktif melihat tren yang berkembang di negara lain dari sosial media.

Tren Bisnis saat pandemi menggunakan sosial media

“Kalau aku lebih melihat tren ya. Bisnis yang aku jalankan ini dilihat dulu, bakal tren atau laku keras. Saya seorang event decorator atau party decorator itu mencari inspirasinya kan dari luar tuh,” katanya dalam webinar virtual 1001 Cara UMKM Jadi Juara, Senin (26/10/2020).

“Jadi memang kalau saya sendiri pribadi, mengisi mata saya dengan mungkin Pinterest atau Instagram dan saya mem-follow tren yang ada di luar negeri,” lanjut Ola.

Menurut Ola, para pelaku UMKM harus mencari tren yang berbeda dan belum ada atau berkembang di Indonesia. “Kalau bisa kita cari yang beda, yang orang belum ada. Nah kalau yang biasa-biasa, jualan kue, jualan kopi inikan banyak banget saingannya. Kalau bisa out of the box lah. Misalnya kalau kemarin aku bikin face shield itu emang belum ada yang bikin, akhirnya saya bikin,” katanya.

Alasan dirinya memilih tren yang berkembang di luar negeri agar meminimalisir kompetitif usaha. Karena, seperti usaha berjualan minuman kopi, makanan, menurut dia begitu menjamur di Indonesia.

Usaha Dekorasi Pesata Masih dilirik Masyarakat Saat Pandemi

Di saat pandemi Covid-19, usaha dekorasi pesta justru bagi dia masih dilirik masyarakat. Walaupun kapasitas pelaksanaan pesta tersebut hanya sebatas anggota keluarga.

“Ketika pandemi, saya membuat party juga yang orang belum pernah bikin seperti party di rumah saja, background kecil. Itu sangat laku banget. Di kala pandemi, tidak bisa ketemu orang untuk party, kita bikin di rumah saja dengan tidak ada tamu tapi cuman anggota keluarga inti saja yang untuk difoto,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan ini akan berlangsung hingga Desember 2020. Awalnya program ini telah berakhir pada bulan September lalu. Namun lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program bantuan ini pun diperpanjang.

Sumber Refrensi : https://www.kompas.com/

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #BLT UMKM #tips usaha saat pandemi #tidak dapat BLT UMKM

Follow Sosial Media :

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – 5 Kendala dan Solusi Saat Daftar BLT UMKM hingga Proses Pencairan

komite-umkm.org – Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Pendaftaran program yang juga diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini masih dibuka hingga November 2020.

Bantuan presiden (banpres) tersebut ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Pelaku UMKM yang ingin mendaftar disyaratkan bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Namun, meskipun sosialisasi dan informasi program tersebut sudah banyak dilakukan, tetap masih ada sejumlah pertanyaan dan kendala yang ditemui para pendaftar.

Berikut ini 5 permasalahan yang banyak ditemui seputar BLT UMKM:

NIK tak terdaftar di eform.bri.co.id

Salah satu cara untuk mengecek kepesertaan penerima bantuan UMKM adalah melalui laman e-form BRI.

Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di eform.bri.co.id, maka masyarakat bisa langsung mencairkan bantuan tersebut melalui kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diminta.

Bagi masyarakat yang NIK-nya tak terdaftar dalam eform.bri.co.id, masih ada peluang untuk mendapatkan bantuan. Asalkan masuk dalam daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk SK penerima.

Nantinya, pihak bank akan memproses usulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Punya usaha tapi belum mendapat bantuan Meski ditujukan untuk UMKM, tetapi ada sejumlah pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan tersebut sampai saat ini.

Untuk itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau agar para pelaku UMKM segera mengusulkan UMKM-nya melalui lembaga pengusul. Proses pengusulan ini masih bisa dilakukan hingga akhir November 2020 untuk mendaftarkan diri pada program BLT UMKM ini.

Caranya, pelaku UMKM mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai wilayah domisili. Pendaftaran secara online juga telah tersedia di beberapa daerah.

Selain itu, pelaku UMKM juga bisa diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum atau diusulkan oleh kementerian/lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Tempat usaha tak sesuai KTP

Bagi pelaku UMKM yang memiliki tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP, tetap bisa mendapat bantuan itu.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

“Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada,” kata Teten.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa menerima manfaat bantuan secara merata.

Pencairan tak boleh diwakilkan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan, pencairan dana BLT UMKM tak dapat diwakilkan oleh siapa pun dan harus sesuai dengan nama yang tertera.

“Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data,” kata dia.

Karena itu, pelaku usaha yang ingin mencairkan dana bantuan harus melakukannya sendiri dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP. Dengan membawa identitas diri itu, proses verifikasi dokumen dan pencairan akan lebih cepat.

Batas waktu pencairan

Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana bantuan, ada batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, yaitu 3 bulan.

Jika dalam waktu itu pencairan belum dilakukan, maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.

“Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya,” jelas Hanung.

“Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah,” sambungnya.

Sumber Refrensi : https://kompas.com/

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #umkm #banpres #blt umkm #eform.bri.co.id

Follow Sosial Media :

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Selain via BRI, Bisa Login BNI eform.bni.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM BPUM Online Cuma Pakai KTP

komite-umkm.org – Simak penjelasan mengenai cara cek penerima BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 juta secara online via layanan BNI login eform.bni.co.id/bpum.

Muncul beberapa informasi yang mengatakan bahwa pelaku UMKM bisa cek daftar penerima BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 juta melalui layanan BNI login eform.bni.co.id/bpum

Simak penjelasan mengenai cara cek penerima BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 juta secara online via layanan BNI login eform.bni.co.id/bpum .

Muncul beberapa informasi yang mengatakan bahwa pelaku UMKM bisa cek daftar penerima BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 juta melalui layanan BNI login eform.bni.co.id/com.

Akan tetapi, hingga saat ini, Kemenkop melalui laman Komite UMKM hanya menginformasikan bahwa cara cek penerima BLT UMKM Banpres BPUM secara online bisa dilakukan di layanan Bank BRI melalui login eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan untuk cara daftar atau pendaftaran bisa dilakukan dengan cara offline atau manual.

Sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar harus memenuhi kriteria berikut, sebagaimana dilansir dari komite UMKM.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pendaftaran BLT UMKM program BPUM secara offline bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing di hari kerja dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Pendaftar diwajibkan memenuhi beberapa data, diantaranya.

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Setelah mendaftar menjadi penerima BLT UMKM program BPUM, peserta yang dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan SMS dari Bank BRI.

Setalah mendapatkan SMS tersebut, peserta bisa melakukan verifikasi ke Bank penyalur (BRI, BNI, Bank Syariah Mandiri).

Kamu bisa lakukan verifikasi atau cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta melalui layanan BRI, berikut caranya.

  1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak
  4. Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Akan tetapi, hingga saat ini, Kemenkop melalui laman Komite UMKM hanya menginformasikan bahwa cara cek penerima BLT UMKM Banpres BPUM secara online bisa dilakukan di layanan Bank BRI melalui login eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan untuk cara daftar atau pendaftaran bisa dilakukan dengan cara offline atau manual.

Sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar harus memenuhi kriteria berikut, sebagaimana dilansir dari komite UMKM.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pendaftaran BLT UMKM program BPUM secara offline bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing di hari kerja dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Pendaftar diwajibkan memenuhi beberapa data, diantaranya.

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Setelah mendaftar menjadi penerima BLT UMKM program BPUM, peserta yang dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan SMS dari Bank BRI.

Setalah mendapatkan SMS tersebut, peserta bisa melakukan verifikasi ke Bank penyalur (BRI, BNI, Bank Syariah Mandiri).

Kamu bisa lakukan verifikasi atau cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta melalui layanan BRI, berikut caranya.

  1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak
  4. Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Sumber Refrensi : https://finance.detik.com/

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #BNI #banpres #BLT UMKM

Follow Sosial Media :

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Apa Benar Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Secara Online?

komite-umkm.org – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai alias BLT UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.

Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya informasi yang beredar yang memberitakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM yakni http://depkop.go.id, “Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi,” ujarnya singkat , baru-baru ini.

Menurut dia, pendaftaran untuk program BLT ini bisa dilakukan hanya secara offline saja, yang dimana pelaku UMKM bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Hal serupa juga dikatakan oleh Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman. Dia mengatakan pihak Kemenkop UKM tidak pernah memfasilitasi pendaftaran online untuk BLT tersebut.

Akan tetapi, lanjut dia, memang ada sejumlah dinas di daerah yang menyediakan opsi pendaftaran online.

“Ada beberapa daerah yang menyediakan pendaftaran online,” katanya.

Sayangnya Hanung tidak bisa merinci dengan jelas daerah mana saja yang memungkinkan untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM secara online. Dia pun meminta masyarakat yang berminat untuk mendaftar program tersebut secara online, harus aktif dan benar-benar mengecek informasi pada masing-masing pengusul di daerah.

Badan pengusul yang dia maksud adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum serta kementerian ataupun lembaga.

Tag :

Sumber Refrensi : https://www.kompas.com/

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #Teten Masduki #BLT UMKM #Rp 2,4 Juta BLT UMKM #pendaftaran BLT UMKM #daftar BLT UMKM

Follow Sosial Media :

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/