UPDATE KOPITU – Ternyata! BLT UMKM Sudah Cair, 9,8 Juta Pelaku Usaha Dapat Rp1,2 Juta

Menteri Kooperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sebesar Rp6,2 triliun per 31 Maret guna menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2021.

“Hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro dengan nilai Rp6,29 triliun,” kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilansir dari Antara, Kamis (1/4/2021).

Jumlah BLT yang disalurkan kepada pelaku usaha mikro tersebut diberikan dari total keseluruhan 9,8 juta calon penerima BPUM pada tahun 2021. Setiap pelaku usaha mikro akan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta, jumlah tersebut menurun dibandingkan besaran BLT yang diberikan pada 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Jumlah penerima BLT UMKM juga berkurang dibandingkan total penerima pada tahun 2020 yang sebanyak 12 juta orang menjadi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Menteri Koperasi dan UKM mengemukakan pengurangan jumlah penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan kendala anggaran pemerintah.

Namun Teten menyebut pihaknya tengah mengupayakan tambahan penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang. “Sebenarnya 9,8 juta itu masih jauh dari cukup. Sebenarnya yang mengajukan ke kantor kami bisa lebih besar, karena itu kami mohon bantuan untuk mengagendakan kepada Kementerian Keuangan untuk menambah menjadi 12 juta lagi berikutnya karena masih banyak yang belum menerima,” kata Teten.

Teten mengaku kementeriannya diminta untuk dengan cepat menyalurkan BLT UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021. Dia menyebut penyaluran BLT dengan cepat juga dilakukan pada tahun 2020 dengan tujuan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III dan kuartal IV 2020.

Teten Masduki menerangkan Program BPUM ini dirancang bersama dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional.

Program BPUM atau BLT UMKM hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan. Sementara untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah memiliki kredit perbankan diberikan bantuan dengan restrukturisasi kredit, subsidi bunga, dan bunga 0 persen bagi kreditur KUR di bawah Rp10 juta hingga bulan Desember 2020.

sumber refrensi : https://economy.okezone.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #BLT cair #BPUM #BLT UMKM #Menkop #Teten

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Sudah Tahu Syarat Dapat BLT UMKM 2021? Cek di Sini

Kabar gembira! Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal BLT UMKM bergulir lagi. Bantuan ini mulai dijalankan Maret 2021

Namun bantuan yang digelontorkan tahun ini lebih kecil yakni Rp 1,2 juta dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 2,4 juta.

“Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani kepada detikcom.

Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan agar selalu update informasi BLT UMKM dari sumber resmi yaitu media sosial @kemenkopukm dan website www.kemenkopukm.go.id.

Bagi yang mau mendapat BLT UMKM, perhatikan syarat dan cara mencairkan dananya sebagai berikut:

Syarat BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal.

Daftar BLT UMKM

Cara daftar bantuan BLT UMKM bisa diketahui di poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM. Berikut caranya:

1. Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM

2. Pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:

NIK

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

3. Para pengusul penerima bantuan UMKM adalah:

Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum.

Kementerian atau lembaga

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait Bantuan UMKM.

sumber refrensi : https://finance.detik.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #blt #bltumkm #bltUMKM #SyaratBLT

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Selamat Ya, 12,8 Juta UMKM Dapat BLT Rp1,2 Juta

komite-umkm.org  BLT UMKM kembali cair tahun ini. Namun besaran BLT UMKM bukan lagi Rp2,4 juta, melainkan hanya Rp1,2 juta. Namun, cakupan penerima BLT UMKM diperbanyak.

Seperti diketahui, BLT UMKM pada tahun 2020 diberikan sebesar Rp2,4 juta per orang. Total yang menerima dana segar tersebut sebanyak 12 juta pelaku UMKM dan tahun ini bertambah menjadi 12,8 juta pedagang.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan program PEN KUMKM terdiri dari dua klaster. Pertama, bagi usaha mikro yang unbankable, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden,” kata Teten, beberapa waktu lalu.

Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

“Pemerintah terus mematangkan alternatif pembiayaan untuk UMKM dan Koperasi yang murah, mudah, dan cepat agar UMKM cepat naik kelas,” papar Teten.

Dia mengakui pandemi memberikan dampak sangat besar bagi UMKM. Menurut data Siap Bersama UKM, dampak pandemi terhadap UMKM yaitu Kesulitan Pemasaran 22,9%,Distribusi Terhambat 20,01%, Kesulitan Permodalan 19,39%, dan Bahan Baku 18,87%.

sumber refrensi : https://economy.okezone.com

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #blt #bltumkm #blt1,2jt #mentri koperasi

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Pemerintah Dorong Pemulihan UMKM Lewat Banpres dan Pinjaman

komite-umkm.org – Pemerintah memastikan terus melakukan pendampingan, pelatihan, dan pemberian bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah agar mampu pulih dari hantaman pandemi Covid-19.

Hal itu dikemukakan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dalam ‘Dialog Covid-19: Penerapan Protokol Kesehatan di UMKM’ di Media Center #SatgasCovid19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (26/10).

Teten menyebut pelaku UMKM merupakan salah satu yang paling terdampak dari pandemi lantaran upaya pembatasan aktivitas sosial demi menekan penyebaran virus.

Berbeda dengan usaha besar yang dapat menahan aktivitas usaha, ujar Teten, pelaku UMKM tidak dapat menunda bisnisnya. Sebab, para pelaku UMKM menggantungkan pemasukan dari pendapatan harian.

“Mereka enggak bisa menunda kegiatan usaha karena pendapatan mereka bersifat harian dan langsung berurusan dengan perut mereka. Oleh karena itu banyak yang terpukul. Kami pemerintah melakukan pendampingan, pelatihan, juga program bantuan,” ujar Teten.

Teten memaparkan, pendampingan dan pelatihan dilakukan agar UMKM dapat beradaptasi dengan pola konsumsi masyarakat yang baru.

Di era pandemi ini, lanjutnya, masyarakat cenderung memilih berbelanja secara daring demi menjaga keamanan, sehingga pelaku UMKM diarahkan untuk dapat memenuhi pola tersebut.

Pihaknya juga mendapati banyak pelaku UMKM yang mengalami penurunan omset dan pendapatan, bahkan kehilangan bisnis atau pekerjaan, sehingga mengalami gangguan arus kas.

Akibatnya, lanjutnya, para pelaku UMKM tersebut tidak dapat membayar cicilan kredit perbankan beserta bunga.

Beri Relaksasi Pinjaman

Menyikapi kondisi tersebut, lanjutnya, pemerintah bekerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan memberikan bantuan program relaksasi pinjaman.

“Kami [pemerintah] punya alokasi cukup besar, yakni Rp123 triliun lebih untuk program relaksasi pinjaman selama 6 bulan dan 8 bulan. Cicilan bunganya kami subsidi 6 persen. Itu juga kami ada subsidi untuk pajak [bagi UMKM],” paparnya.

Kemudian, lanjutnya, UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman ke bank akan mendapatkan hibah modal kerja dalam bentuk Banpres Produktif Usaha Mikro.

“[Hibah modal kerja] Ini untuk 12 juta pelaku usaha mikro, dengan total nilai sekitar Rp22 triliun. Ini sekarang sudah tinggal sedikit lagi proses penyalurannya,” katanya.

Sumber Refrensi : https://www.cnnindonesia.com/

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #umkm #kemenkop #tetenmasduki #blt #bltumkm #banpres

Follow Sosial Media :

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Selain via BRI, Bisa Login BNI eform.bni.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM BPUM Online Cuma Pakai KTP

komite-umkm.org – Simak penjelasan mengenai cara cek penerima BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 juta secara online via layanan BNI login eform.bni.co.id/bpum.

Muncul beberapa informasi yang mengatakan bahwa pelaku UMKM bisa cek daftar penerima BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 juta melalui layanan BNI login eform.bni.co.id/bpum

Simak penjelasan mengenai cara cek penerima BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 juta secara online via layanan BNI login eform.bni.co.id/bpum .

Muncul beberapa informasi yang mengatakan bahwa pelaku UMKM bisa cek daftar penerima BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 juta melalui layanan BNI login eform.bni.co.id/com.

Akan tetapi, hingga saat ini, Kemenkop melalui laman Komite UMKM hanya menginformasikan bahwa cara cek penerima BLT UMKM Banpres BPUM secara online bisa dilakukan di layanan Bank BRI melalui login eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan untuk cara daftar atau pendaftaran bisa dilakukan dengan cara offline atau manual.

Sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar harus memenuhi kriteria berikut, sebagaimana dilansir dari komite UMKM.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pendaftaran BLT UMKM program BPUM secara offline bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing di hari kerja dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Pendaftar diwajibkan memenuhi beberapa data, diantaranya.

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Setelah mendaftar menjadi penerima BLT UMKM program BPUM, peserta yang dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan SMS dari Bank BRI.

Setalah mendapatkan SMS tersebut, peserta bisa melakukan verifikasi ke Bank penyalur (BRI, BNI, Bank Syariah Mandiri).

Kamu bisa lakukan verifikasi atau cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta melalui layanan BRI, berikut caranya.

  1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak
  4. Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Akan tetapi, hingga saat ini, Kemenkop melalui laman Komite UMKM hanya menginformasikan bahwa cara cek penerima BLT UMKM Banpres BPUM secara online bisa dilakukan di layanan Bank BRI melalui login eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan untuk cara daftar atau pendaftaran bisa dilakukan dengan cara offline atau manual.

Sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar harus memenuhi kriteria berikut, sebagaimana dilansir dari komite UMKM.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pendaftaran BLT UMKM program BPUM secara offline bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing di hari kerja dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Pendaftar diwajibkan memenuhi beberapa data, diantaranya.

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Setelah mendaftar menjadi penerima BLT UMKM program BPUM, peserta yang dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan SMS dari Bank BRI.

Setalah mendapatkan SMS tersebut, peserta bisa melakukan verifikasi ke Bank penyalur (BRI, BNI, Bank Syariah Mandiri).

Kamu bisa lakukan verifikasi atau cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta melalui layanan BRI, berikut caranya.

  1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak
  4. Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Sumber Refrensi : https://finance.detik.com/

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #BNI #banpres #BLT UMKM

Follow Sosial Media :

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/