Kamis, 18 Maret 2021 Dewan Perwakilan Wilayah KOPITU DKI Jakarta menyelenggarakan Bimtek online dengan judul “Kiat Sukses Mendapat Izin Edar MD & PIRT Bagi Pelaku UMKM” yg dihadiri oleh Hartiyah (Kepala Bidang Pelatihan dan Sertifikasi KOPITU) Sebagai moderator acara dan pemateri dari BPOM DKI Jakarta yg diwakili oleh Rini Asri, ibu Tri Wagiyanti dan kepala BPOM DKI Jakarta Safriansyah juga hadir dalam bimtek ini, mengatakan bahwa akan ada audit pengawasan balai besar pom jakarta.
untuk fasilitasi gratis bisa dilakukan diseluruh wilayah indonesia dengan persyaratan tertentu namun sementara sesuai lingkup balai besar bpom menargetkan fasilitas gratis untuk wilayah jakarta.
Rini menyampaikan bahwa “ruang produksi harus dikendalikan agar pangan aman untuk konsumen, umkm harus memiliki ruang produksi yang baik, fasilitas dan peralatan produksi harus higienis.” seperti yang disampaikan oleh bu rini bahwa bimtek kali ini berfokus pada proses produksi yang baik dan lolos pengujian laboratori sehingga kandungan berbahaya dapat terdeteksi.
menjaga kualitas gizi pangan juga penting, produksi harus benar untuk mempertahankan kualitas produk.
Selain itu untuk memnuhi tuntutan konsumen yaitu kepuasan rasa atau selera konsumen.hal ini biasanya umkm melakukan inovasi yang beragam, hal ini harus tetap di perhatikan sesuai peraturan untuk perizinan.
Ibu rini mengatakan bahwa ada 2 jenis pangan yaitu pangan segar seperti buah, merica yang dihaluskan dan pangan olahan misal frozen food. Pangan segar ada dua yaitu PSAT dan PSAH pendaftarannya ke kementrian pertanian dan perizinannya ada 2 yaitu PD dan PHD. pangan olahan harus didaftarkan bpom dan ada 2 perizinan PIRT dan MD.
Tri membahas mengenai pengolahan pangan yang baik, sesuai peraturan yang ada. “pengolaan pangan yang baik akan meningkatka kepercayan konsumen terhadap produk yang dibuat.”
Untuk meningkatkan peran usaha kecil dan menengah di Bali dalam menghadapi era kenormalan baru, Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia bersatu (KOPITU) DPW BALI, memberikan fasilitas kemudahan bagi para pelaku usaha dalam melakukan perijinan Ijin usaha rumah tangga (PIRT) dan perolehan ijin BPOM serta Cara memperoleh Kredit usaha mikro (KUR) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
“Kunci sukses pemulihan ekonomi adalah dengan meningkatkan kembali aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali dalam upaya menjadikan UMKM naik kelas,” kata I Wayan Rediyasa, SE., Ketua Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia bersatu (KOPITU) DPW BALI, saat Sosialisasi Tata Cara Perijinan PIRT, Ijin Edar BBPOM dan Perolehan KUR Untuk UMKM dari BOD BALI di Kebon Vintage Cars Bali di Denpasar Timur, Minggu (28/2/2021).
Peningkatan Aktivitas UMKM Kunci Pemulihan Ekonomi dalam menghadapi
tatanan era baru di masa pandemi covid ini merupakan hal mutlak yang harus
dimiliki pewirausaha UMKM di Bali, untuk itu KOPITU Bali menginisiasi pendirian
gerai perijinan BPOM Bali, Ijin usaha UMKM (IUMK) dan gerai perolehan KUR BPD
Bali pada setiap event Weekend Market di Kebon Vintage Cars Bali setiap hari
Sabtu dan Minggu.
“Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) merupakan badan yang
bertanggung jawab untuk menjamin kualitas produk yang ada di pasaran aman untuk
dikonsumsi oleh masyarakat, untuk itulah kami melakukan sosialisasi peroleh
sertifikasi E-BPOM kepada para pelaku usaha UMKM dengan mudah,” kata Dra.
Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih, Apt.,MH Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan
Makanan (BBPOM) Provinsi Bali.
Acara yang di kemas oleh KOPITU DPW BALI di Kebon Vintage Cars Bali
bersama Pelaku UMKM yang di hadiri oleh Penasehat DPP KOPITU Bapak Trigo Neo
Starden yang berkantor di kenington Lane London UK.
Dalam sambutannya beliau sangat mengapresiasi kegiatan tersebut untuk
dilaksanakan setiap akhir pekan sehingga terjadi pertemuan antar Pelaku UMKM
dari berbagai sektor untuk terbentuknya sinergi positif antar Pelaku UMKM
dengan KOPITU dan Para Pengunjung Kebon Vintage Cars Bali.
I Wayan Rediyasa selaku Ketua KOPITU DPW BALI mengucapkan terimakasih
kepada Kepala BBPOM Bali, KEPALA BIDANG KREDIT BPD BALI unit Denpasar A.A.
Dananjaya dan Kepala Bidang Dana I Gusti Ayu Diah Candra Kumala yang hadir
beserta DPP Kopitu diwakili oleh Penasehat DPP KOPITU Bapak Trigo Neo Starden
telah berkenan meluangkan waktu di Hari liburnya untuk mendampingi KOPITU DPW
BALI memberikan sosialisasi terkait Perijinan dan Program KUR BPD BALI.
Kedepannya acara seperti ini akan rutin diselenggarakan sehingga KOPITU DPW BALI terbuka untuk menerima informasi dari Stakeholder yang memiliki Tempat dan Fasilitas seperti Kebon Vintage Cars Bali yang dimiliki oleh Bapak Yos Darmawan dan dikelola bersama anaknya atas nama Tia Kristiani.
KOPITU DPW BALI juga mengharapkan Pihak Pemerintah dan Stakeholder yang
berkaitan langsung dengan Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif bisa memberikan
dukungan dan supportnya terkait pelaksanaan kegiatan seperti ini untuk membantu
Para Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif bisa bangkit dari dampak Pandemi COVID-19,
tentunya kegiatan tersebut selalu memprioritaskan Protokol Covid-19 serta
selalu mengedukasi masyarakat Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif yang terlibat
pada kegiatan tersebut. (ungkap I Wayan Rediyasa, Ketua Kopitu DPW BALI).
Kegiatan KOPITU DPW BALI dibantu oleh team Panitia yang dikoordinir oleh
Wakil Ketua Bidang Humas, Standarisasi, Media dan Komunikasi I NYOMAN GEDE
SUASTA, CHT dan HIDAYATULLAH, SH beserta jajaran Pengurus KOPITU DPW Bali
didampingi oleh Pengurus Kopitu DPD Gianyar dan Denpasar.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan Nota kesepahaman dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara KOPITU DPW BALI dengan Kepala BBPOM Provinsi Bali terkait Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan melalui pembentukan SATGAS (Satuan Tugas) yang terdiri dari Para Pihak, pendampingan dan bimbingan teknis penerapan cara produksi yang baik dan pemenuhan persyaratan untuk ijin edar dalam rangka peningkatan daya saing UMKM, penyelenggaraan sosialisasi, komunikasi dan edukasi dibidang Obat tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan Pangan Olahan. Pembentukan tenaga Fasilitator dan Kader dibidang Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan Pangan olahan beserta beberapa poin lainnya. Demikian informasi rangkaian kegiatan yang di laksanakan pada Hari Minggu, 28 Februari 2021 di Kebon Vintage Cars Bali, Biaung, Denpasar Timur, Denpasar Bali.
komite-umkm.org – Dalam event yang diadakan secara Daring dan Luring, Launching Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan berjalan dengan sangat meriah. Acara tersebut dihadiri oleh Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP selaku Kepala BPOM beserta jajaranya, Dra. Rita Endang., Apt., M.Kes selaku Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM beserta jajaranya, Yoyok Pitoyo selaku Ketua Umum KOPITU beserta segenap Tim, para pelaku usaha pangan olahan skala kecil hingga industri dan berbagai kalangan pemangku kepentingan terkait.
Program RPO ini merupakan solusi baru bagi para pelaku usaha pangan olahan untuk menambah kemudahan dalam kepengurusan izin dan sertifikasi. “Tentunya yang sangat kita harapkan, UMKM Indonesia dapat benar-benar mendapat kemudahan dengan adanya program baru ini, apalagi dengan adanya KOPITU sebagai pihak yang selalu siap melakukan pendampingan, ya Pak Yoyok” ungkap Penny. Dalam pelaksanaanya, UMKM akan memperoleh kemudahan tersendiri baik secara prosedural maupun tarif.
“Hal semacam ini lah yang sebenarnya kita sangat nantikan, terutama bagi pelaku UMKM yang merasa keberatan dengan sistem konvensional. Dengan adanya sistem RPO ini, kita akan makin gencarkan Bimtek bagi pelaku UMKM agar kesempatan dan momentum ini dapat segera dimanfaatkan oleh UMKM kita. Harapan kita ke depan, dengan adanya kemudahan ini juga akan semakin encourage mereka untuk segera Go Global melalui ekspor”ungkap Yoyok. Menurut Yoyok, tanggung jawab KOPITU sangat besar bagi para UMKM binaan untuk segera disosialisasikan secara meluas dan optimal.
“Ditunggu aja, kita pasti akan segera bergerak dan seperti biasa kita juga akan bikin gebrakan-gebrakan revolusioner, Salam KOPITU!” pungkas Yoyok.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia menemukan maraknya peredaran produk palsu dan ilegal Lianhua, salah satu suplemen asal Tiongkok yang banyak dikonsumsi pasien covid-19. Produk palsu itu banyak dijual lewat media sosial maupun e-commerce. Karena itu, Badan POM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Indonesia E-commerce Association (idEA) untuk melakukan take down terhadap akun media sosial maupun e-commerce yang menjual produk Lianhua yang diduga palsu/ilegal.
Investigasi produk palsu dan ilegal itu dilakukan setelah pada 16 April 2020, PT Intra Aries melaporkan pengaduan pemalsuan produk Lianhua Qingwen Capsules yang berbeda dengan yang terdaftar di Indonesia. Dari hasil investigasi Badan POM, terdapat beberapa jenis produk ilegal dan palsu Lianhua yang banyak dijual secara daring. Peringatan publik lalu diterbitkan pada 1 Juli 2020 dengan menunjukkan perbedaan mendasar produk asli dan palsu. Terhadap temuan tersebut, Badan POM melakukan tindak lanjut dengan menyisir produk Lianhua palsu dan ilegal dari peredaran melalui Balai Besar/Balai/Kantor Badan POM di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Kedua, Badan POM meminta kepada Kementerian Kominfo dan idEA untuk malakukan take down akun e-commerce yang menjual produk palsu dan ilegal. Badan POM terus mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cermat dengan memastikan terlebih dahulu apakah produk Lianghua Qingwen yang akan dibeli atau digunakan adalah produk yang terdaftar di Badan POM dengan pemilik dengan nomor izin edar (NIE) PT Intra Aries atau produk donasi.
“Sebab, komposisi produk Lianhua Qingwen Capsules yang terdaftar di Badan POM berbeda dengan komposisi produk Lianhua Qingwen donasi,” tulis Badan POM dalam peringatan publiknya yang dirilis pada 19 Januari 2021. Bantu redakan batuk Saat ini, produk obat tradisional bermerek Lianhua Qingwen Capsules di Indonesia terdaftar dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT Intra Aries. Indikasi produk Lianhua Qingwen Capsules yang disetujui oleh Badan POM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk. Aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter. Pada awal 2020, ada persetujuan pemasukan produk Lianhua Qingwen Capsules oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli, dan Yayasan Adharta yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi Badan POM melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).
Sedangkan, untuk produk Lianhua Qingwen donasi, penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Jika 3 hari tidak ada perubahan agar hubungi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan. “Tidak boleh diperjualbelikan. Hanya diberikan secara gratis sebagai donasi kepada masyarakat, rumah sakit, dan tenaga kesehatan melalui BNPB atau langsung didistribusikan oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan Kepolisian RI/TNI,” tegas Badan POM. Sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan, pada produk Lianhua Qingwen donasi wajib ditempelkan stiker “Produk donasi, tidak untuk dijual” dan “Hati-hati dalam Penggunaan Harus dengan Pengawasan Dokter” dengan tulisan yang cukup jelas terbaca dan melekat erat pada kemasan. “Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk Lianhua Qingwen atau produk herbal lainnya yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan covid-19,” tegas Badan POM. (H-2)
Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU), DPW Bali melaksanakan audiensi dengan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat & Makanan (BPOM) Denpasar, Dra Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih Apt.MH., Rabu (16/12). Pada kesempatan tersebut, KOPITU DPW bali dan Balai Besar BPOM, sepakat untuk bekerjasama menciptakan wirausaha baru di saat pandemi Covid-19, yang dinilai mampu memperbaiki krisis ekonomi yang terjadi sekarang ini.
Ketua Kopitu DPW Bali, I Wayan Rediyasa, SE., mengatakan, program Menciptakan Wirausaha Baru, merupakan program KOPITU yang ditujukan bagi masyarakat yang ingin memulai usaha baru, terutama di bidang Pangan, Obat, Kosmetik, dan Herbal. Tentunya dengan memanfaatkan sumber daya alam di Pulau Bali dengan sebaik-baiknya. “Ini merupakan program KOPITU yang ditujukan bagi masyarakat, tentunya dengan memanfaatkan sumber daya alam di Pulau Bali dengan sebaik-baiknya,” ujar I Wayan Rediyasa sembari menyebutkan kalau audiensi ini, merupakan implementasi teknis setelah PKS yang sudah dilaksanakan antara DPP KOPITU dengan BPOM Pusat di Jakarta.
1) Pembentukan Satgas BPOM bekerjasama dengan anggota Komunitas KOPITU yang Bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengadakan sidak usaha yang tidak sesuai dengan standar ijin edar dan BPOM.
2) Pengadaan Bimtek serta sosialisasi-sosialisasi kebijakan BPOM di tingkat Kabupaten/kota.
3) Percepatan administrasi pengurusan ijin untuk anggota KOPITU BALI.
Pada prakteknya, orang-orang yang akan memulai wirausaha akan diberikan pelatihan terlebih dahulu, mulai dari pelatihan dasar berwirausaha sampai pelatihan teknis usaha yang dijalani. Baru kemudian dapat memulai usaha yang dipilih sehingga memiliki bekal pengetahuan dan kemampuan yang memadai dalam memulai usaha. “Demikian program-program diatas dirancang untuk menciptakan UMKM dengan daya saing tinggi dan professional,” tambah Rediyasa.
Sementara, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat & Makanan (BPOM) Denpasar, Dra Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih, Apt.MH menyambut kedatangan Ketua Dpw Kopitu Bali, I Wayan Rediyasa, SE., dan Ketua DPP Kopitu, Yoyok Pitoyo, SE., yang disertai juga oleh Perwakilan DPD Kopitu Gianyar ini, merupakan gayung bersambut dengan program-program BPOM untuk UMKM Tahun 2021.
Selain itu BPOM menyediakan pengujian sample gratis bagi UMKM dan UKM. Dimana sampel tersebut akan dijemput untuk dicek lab. Slanjutnya, anggota KOPITU dihimbau untuk mengikuti akun social media BPOM Bali untuk mendapatkan informasi terbaru, dan pada prinsipnya Kepala BBPOM Denpasar setuju untuk mengadakan lebih banyak sosialisasi baik melalui tatap muka dan online. Secara formal, proses sertifikasi BPOM bisa dilakukan melalui aplikasi BPOM. Bahkan pada saat ini, lebih dari 5000 sertifikat diterbitkan setiap bulannya untuk UMKM dan UKM di Bali saja. (MBP)
Izin edar dari BPOM sangat diperlukan guna menjamin mutu produk serta kepercayaan konsumen. Banyak pelaku usaha yang masih belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan izin edar dari BPOM sebagai lembaga negara yang salah satu tugasnya adalah menjamin mutu produk makanan dan minuman. Oleh karena itu, pada hari senin dan selasa, 30 November sampai dengan 1 Desember 2020 Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) mengadakan webinar bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan tema Pemenuhan Persyaratan dan Registrasi Izin Edar Pangan Olahan. Acara ini bertujuan agar para pelaku UMKM dapat mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin edar dari BPOM.
Kegiatan ini diikuti lebih dari 300 pelaku usaha dari seluruh Indonesia. Sebanyak 300 peserta mengikuti webinar melalui Zoom, namun dikarenakan masih membeludaknya peserta webinar, KOPITU juga melakukan siaran langsung melalui Youtube dan Facebook KOPITU. Acara ini dihadiri oleh Yoyok Pitoyo selaku Ketua Umum KOPITU, Dra. Rita Endang.,Apt., M.Kes selaku Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rini Asri, S.Si, Apt. selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Balai Besar POM DKI Jakarta, Yuni Kuswanti, STP.,M.Sc. selaku Kepala Seksi Registrasi Pangan Berklaim Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM, Hartiyah Wuryani S.Si. MPA selaku Fasilitator Nasional BPOM KOPITU, dan Drs. Safriansyah, Apt., M.Kes selaku Kepala Balai POM Jakarta.
“Setiap kegiatan KOPITU semata-mata bertujuan untuk memajukan dan mensejahterakan UMKM, acara ini dibuat agar para pelaku UMKM di bidang pangan olahan dapat mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapat izin edar BPOM, baik persyaratan administratif maupun persyaratan produk itu sendiri” ujar Yoyok dalam sambutannya.
Webinar kali ini dinilai sangat
membantu UMKM dalam memperbaiki dan meningkatkan mutu produknya karena di dalam
webinar juga disampaikan hal-hal teknis apa saja yang dapat dilakukan UMKM guna
menjaga mutu produk seperti teknik pendokumentasian atau pencatatan, dan SOP
pengolahan pangan termasuk layout ruangan. Ada juga sesi tanya jawab antara
BPOM dengan para pelaku UMKM sehingga tujuan dari webinar ini dapat
tersampaikan dengan baik. Selain itu, para peserta juga diajak untuk melakukan
simulasi langsung untuk e registrasi pendaftaran produk ke BPOM sehingga
kendala-kendala yang selama ini dihadapi UMKM terkait izin edar BPOM dapat terjawab
oleh narasumber terkait.
Menurut Hartiyah, KOPITU sangat membantu BPOM dalam melakukan edukasi kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia agar dapat mengetahui dan memenuhi persyaratan izin edar BPOM, jaringan kerja yang luas dan anggota KOPITU yang banyak sangat membatu dalam penyebaran informasi yang tepat sasaran. Kedepannya diharapkan seluruh UMKM di Indonesia dapat memperoleh izin edar BPOM yang menandakan bahwa produk UMKM sangatlah bermutu, higenis, sehat, dan aman dikonsumsi.
komite-umkm.org – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada sabtu, 14 november 2020 mengadakan webinar bersama Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) dengan tema Desimenasi Keamanan Pangan bagi UMKM. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan mutu terhadap produk pangan yang diproduksi UMKM. Acara webinar diikuti lebih dari 250 peserta dari kalangan UMKM yang membutuhkan perizinan edar.
Jaminan mutu terhadap produk pangan dan kosmetik yang berupa izin dari BPOM merupakan syarat wajib untuk untuk melakukan ekspor. Yoyok Pitoyo selaku ketua umum KOPITU dalam webinar tersebut mengatakan bahwa UMKM harus bisa naik kelas dan go ekspor. “Dalam perdagangan internasional untuk produk makanan, kosmetik/obat-obatan wajib syaratnya memiliki izin edar dari BPOM. Dalam kepentingan itu maka diharapkan seluruh UMKM memiliki izin edar dan naik kelas untuk bisa go export” Jelas Yoyok dalam webinar.
Yoyok selaku ketua umum KOPITU sangat
optimis untuk UMKM dapat naik kelas dan melakukan ekspor. Hal ini diakuinya
karena banyak sekali produk UMKM yang berkualitas sehingga dengan legalitas
dari BPOM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen nasional maupun internasional yang akan berujung pada
terpasarkannya produk UMKM ke seluruh negara di dunia.
Cara
Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) merupakan cara produksi yang
memperhatikan aspek keamanan pangan dengan tujuan untuk mencegah tercemarnya produk
oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain serta juga bertuan untuk mengendalikan
proses produksi. Christina Margaretha S.Kom. selaku Fasilitator Nasional BPOM
mengatakan bahwa “Tujuan Penerapan CPPOB menghasilkan pangan yang layak,
bermutu, aman dikonsumsi dan sesuai dengan tuntutan konsumen baik konsumen
domestik maupun internasional” jelas Christina. Ditegaskan pula bahwa pelaku
UMKM harus selalu menjaga kebersihan dalam proses produksinya agar produk yang
dihasilkan higenis dan lolos uji BPOM.
Samuel Toy selaku pemateri dari BPOM juga menegaskan untuk
selalu menjaga kualitas produk. “Banyak faktor yang mempengaruhi kualitas
produk diantaranya harus memperhatikan suplay air, pengendalian proses
produksi, dan perilaku karyawan, karna karyawan adalah aset maka harus
diperlakukan dengan baik bahkan sebagai mitra” jelas Samuel.
Dalam webinar, banyak peserta yang menanyakan bagaimana caranya agar produk yang dihasilkan bisa mendapat izin edar BPOM agar bisa naik kelas dan Go Ekspor. Perlu diketahui bahwa BPOM dan KOPITU sudah menandatangani perjanjian kerjasama untuk pengujian produk yang dihasilkan oleh UMKM sehingga para pelaku UMKM dapat mendaftarkan produknya melalui KOPITU untuk diuji dan mendapat izin edar dari BPOM.
Hartiyah Wuryani, S.Si M.PA. selaku perwakilan BPOM mengatakan “Untuk pengurusan BPOM memang ada beberapa wilayah yang mengalami antrian panjang sehingga harus bersabar, dan untuk meningkatkan produk agar bisa mendapat izin harus dijaga kebersian dan kehigienisannya, kemasan yang baik dan juga memenuhi persyaratan-persyaratan” jelas Hartiyah Izin edar BPOM selain untuk menjamin mutu, juga meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk UMKM. Jadi sangat penting bagi setiap UMKM untuk memenuhi izin edar baik BPOM maupun halal, dan lain-lain.