UPDATE KOPITU – Ternyata! BLT UMKM Sudah Cair, 9,8 Juta Pelaku Usaha Dapat Rp1,2 Juta

Menteri Kooperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sebesar Rp6,2 triliun per 31 Maret guna menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2021.

“Hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro dengan nilai Rp6,29 triliun,” kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilansir dari Antara, Kamis (1/4/2021).

Jumlah BLT yang disalurkan kepada pelaku usaha mikro tersebut diberikan dari total keseluruhan 9,8 juta calon penerima BPUM pada tahun 2021. Setiap pelaku usaha mikro akan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta, jumlah tersebut menurun dibandingkan besaran BLT yang diberikan pada 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Jumlah penerima BLT UMKM juga berkurang dibandingkan total penerima pada tahun 2020 yang sebanyak 12 juta orang menjadi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Menteri Koperasi dan UKM mengemukakan pengurangan jumlah penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan kendala anggaran pemerintah.

Namun Teten menyebut pihaknya tengah mengupayakan tambahan penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang. “Sebenarnya 9,8 juta itu masih jauh dari cukup. Sebenarnya yang mengajukan ke kantor kami bisa lebih besar, karena itu kami mohon bantuan untuk mengagendakan kepada Kementerian Keuangan untuk menambah menjadi 12 juta lagi berikutnya karena masih banyak yang belum menerima,” kata Teten.

Teten mengaku kementeriannya diminta untuk dengan cepat menyalurkan BLT UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021. Dia menyebut penyaluran BLT dengan cepat juga dilakukan pada tahun 2020 dengan tujuan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III dan kuartal IV 2020.

Teten Masduki menerangkan Program BPUM ini dirancang bersama dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional.

Program BPUM atau BLT UMKM hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan. Sementara untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah memiliki kredit perbankan diberikan bantuan dengan restrukturisasi kredit, subsidi bunga, dan bunga 0 persen bagi kreditur KUR di bawah Rp10 juta hingga bulan Desember 2020.

sumber refrensi : https://economy.okezone.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #BLT cair #BPUM #BLT UMKM #Menkop #Teten

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Asyiik Cair Sudah ! Banpres UMKM Rp2,4 JT Tahap 2 Cair, Berikut cara Tahu Anda Lolos

komite-umkm.org – Pengumuman untuk rekan-rekan semua, Proeses pendaftaran bantuan sosial yang dikelola Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) dalam program Banpres UMKM atau dikenal BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro) telah ditutup pada Akhir November 2020

Sehingga, untuk instansi atau lembaga yang ditunjuk sebagai pengusul pelaku usaha mikro untuk menjadi pendaftar ke Kemenkop UKM terus dilakukan, untuk mempercepat proses verifikasi Kemenkop UKM guna menentukan pelaku usaha mikro mana saja yang dinyatakan sebagai penerima Banpres UMKM.

Untuk tahap kedua, sudah mulai disalurkan pada akhir November 2020, mengingat rentang waktu pendaftaran dilakukan pada bulan Oktober hingga November 2020.

Untuk mengetahui Anda sebagai pelaku usaha yang dinyatakan lolos mendapatkan Banpres UMKM, Anda dapat melakukan hal berikut atau mendapatkan notifikasi (SMS) seperti ini:

  • Notifikasi (SMS) dari Bank Penyalur yang menyatakan lolos Banpres UMKM.

Bank penyalur yang bekerjasama dengan Kemenkop UKM adalah Himbara(Himpunana Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, BTN, serta Bank Mandiri.

Contoh notifikasi (SMS) pertama:

“Trx Rek.xxx110101232xxx: SPAN: 20200929:xxxx5130403590304xxxx Rp.2.400.000 27/11/2020 11:28:29”

Arti dari SMS tersebut adalah, Transaksi rekening dengan nomor tersebut, SPAN nomor tersebut, mendapatkan bantuan Rp2,4 Juta, dengan pesan yang dikirimkan pada tanggal 27 November 2020.

Contoh notifikasi (SMS) kedua :

“Nsb Yth. ………., pemilik rek 5876xxxxxxx8566, Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat untuk verifikasi & pencairan”

Contoh notifikasi (SMS) ketiga:

“Nsb Yth. ……………., pemilik rek 5876xxxxxx8566, Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif(BPUM), untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP”

Contoh notifikasi (SMS) keempat:

“Nsbh Yth. ………… pemilik rek xxxxxxxxxxxxx, anda terdaftar sebagai nasabah Pegadaian calon penerima BPUM, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan”

Untuk contoh SMS keempat menunjukkan bahwa, pegadaian adalah lembaga BPUM yang menjadi pengusul nasabahnya untuk mendapatkan Banpres UMKM, dan bekerjasama dengan BRI sebagai bank penyalur.

  • melakukam cek bertahap di e-Form BRI
    Untuk melakukan pengecekan mandiri melalui e-Form BRI, kamu dapat mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum, lalu memasukkan nomor KTP kamu. Jangan lupa untuk mengisi kode verifikasi dan klik”Proses Ingquiry”

Jika Anda, dinyatakan sebagai penerima Banpres UMKM, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP terdaftar sebagai BPUM an …….. dengan nomor rekening …………. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Sedangkan, untuk Anda yang belum dinyatakan lolos Banpres UMKM, e-Form BRI akan memberikan notifikasi:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”

disarankan untuk melakukan pengecekan secara bertahap atau periodic, untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan Banpres UMKM.

Namun, perlu diketahui bersama bahwa proses penyaluran atau pentransferan Banpres UMKM dilakukan secara bertahap, sehingga untuk pelaku usaha dimohon untuk bersabar.

Jika Anda mendapatkan notifikasi tersebut, maka Anda wajib dengan segera melakukan konfirmasi kebenaran pesan tersebut ke pihak Bank penyalur Banpres UMKM yang ditunjuk.

Pada Banpres UMKM, masing-masing pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos akan mendapatkan bantuan Rp2,4 Juta.

Jangka waktu yang diberikan untuk melakukan verifikasi dan pencairan Banpres UMKM yaitu 3 bulan, jika hingga 3 bulan tidak dilakukan pencairan, maka dana akan hangus, yang artinya akan dikembalikan ke kas negara.

Sumber Refrensi : https://www.belajardirumah.org/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #BRI

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Dapat SMS Bantuan BPUM BRI? Siapkan Berkas, Lakukan Cara Ini Agar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Cair

komite-umkm.org – Pendaftar BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang lolos seleksi Kemenkop UKM mendapatkan SMS notifikasi dari BRI.

Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan dan berkas yang perlu disiapkan agar bantuan UMKM tersebut cair.

Pendaftar yang menerima SMS notifikasi bisa mendatangi Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mengecek kebenaran informasi tersebut

Perlu diketahui, proses pencairan BPUM atau BLT Banpres UMKM ini gratis tanpa ada potongan biaya apapun.

Penerima bantuan juga sebaiknya mendatangi kantor BRI terdekat dan melengkapi dokumen-dokumen atau berkas yang dibutuhkan.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres
  • Notifikasi pemberitahuan penerima Banpres Produktif ( BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Penerima yang tidak memiliki rekening BRI tetapi memperoleh pesan pemberitahuan bisa datang ke kantior BRI dan membawa identitas diri atau KTP untuk dibuatkan rekening.

Sebagai informasi, bantuan hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Adapun syarat untuk mendaftar bantuan ini diantaranya:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pendaftar yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat di KTP masih bisa mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

sumber refrensi : https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #BRI #BLT #Banpres #BPUM

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/