UPDATE KOPITU – Ada UU Cipta Kerja, Bikin PT Sendiri Nggak Perlu Lagi Sewa Notaris

komite-umkm.org – Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) Raden Pardede menyampaikan kehadiran UU Cipta Kerja akan memberi banyak kemudahan terutama bagi pelaku UMKM. Menurutnya, dengan adanya beleid ini, UMKM tak perlu khawatir lagi soal biaya notaris yang mahal saat hendak mendirikan PT perseorangannya sendiri.

“UMKM kalau dia bikin PT bisa sendiri, sekarang bikin PT tidak perlu notaris. Kan begitu. Tidak perlu biaya. Dulu bikin PT selalu disebutkan modal minimumnya berapa, Rp 50 juta, pakai notaris berapa, kenapa begitu mahal,” ujar Raden dalam wawancara ekslusif dengan tim, Jumat (6/11/2020).

Biaya mendirikan PT yang begitu mahal itu, menurut Raden, kerap membuat para pelaku usaha nekad menjalankan usahanya tanpa status yang jelas.

“Jadi mereka akhirnya semuanya tidak formal. Akhirnya mereka itu tidak punya status, itu loh. Nah kita buat sekarang ini, kita mudahkan semuanya, dengan status sehingga nanti dengan punya status seperti itu dia tercatat,” sambungnya.

Meski memberi kemudahan berusaha bagi UMKM, namun ia mengingatkan para pelaku usaha tersebut agar lebih meningkatkan kualitasnya.

“Yang UMK itu harus ditambah keterampilannya. Misalkan minimum tadi itu kalau bisa bukan hanya kring-kring lewat telpon tapi mungkin bisa bikin aplikasi yang sangat sederhana. Kemudian juga dia bisa mungkin mem-packaging-nya lebih bagus, supaya packagingnya kalau misalkan kita beli fresh food, artinya makanan yang masih segar begitu, terus asal-asalan dia mempaketkannya. Kan kita tidak mau kan. Takut juga,” imbaunya.

Kemudahan-kemudahan usaha yang dibangun lewat UU Cipta Kerja ini, sambung Raden, harusnya juga bisa dimanfaatkan bagi para pencari kerja atau lulusan freshgraduate. Sudah saatnya para freshgraduate Indonesia mulai berfikir menjadi pencipta kerja bukan lagi pencari kerja.

“Kita itu jangan selalu berfikir kita mau menjadi pekerja. Kita menunggu pekerjaan. Masih begitu banyak lulusan universitas, tolong cari pekerjaan dong saya, sekarang sebetulnya bagaimana kita menjadi pencipta kerja,” timpalnya.

Sumber Refrensi : https://news.detik.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #uu cipta kerja #pen #notaris

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Mantap! Sri Mulyani Mau Gratiskan Sertifikasi Halal buat UMKM

komite-umkm.org – Kementerian Keuangan sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif nol rupiah alias gratis untuk sertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan Omnibus Law Cipta Kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ini berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan diharapkan bisa membantu pengembangan produk tanpa adanya tambahan biaya.

“Sertifikasi halal untuk UMKM akan diberlakukan tarif nol rupiah agar bisa mengurangi beban,” kata dia dalam acara KNEKS, Sabtu (24/10/2020).

Dia menyebutkan pemerintah akan menanggung 100% biaya sertifikasi halal. Sri Mulyani mengatakan seluruh UMKM yang memiliki produk makanan dan minuman bisa mengajukan sertifikasi ini.

“Tarif ini bisa disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan. Jadi kami sekarang sedang susun PMK-nya ini sesuai dengan Omnibus Law,” kata dia.

Memperluas lembaga UMKM

Kemudian, pemerintah juga sedang memperluas lembaga-lembaga pemeriksa halal yang nantinya bisa ikut melihat UMKM-UMKM yang produksinya berpotensi untuk diekspor. Ini sebagai salah satu upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal terbesar di dunia pada 2024 mendatang.

“Nanti kita lihat kesiapannya dalam melaksanakan tugas ini,” imbuh dia.

Sumber Refrensi : https://finance.detik.com/

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #srimulyani #omnibuslaw #ciptakerja #sertifikasihalal

Follow Sosial Media :

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/