UPDATE KOPITU – KOPERASI DAN WARISAN KEBIJAKAN KOLONIAL

komite-umkm.org – Komitmen pembangunan koperasi Indonesia sudah dimulai sejak jaman kolonial. Dimulai dari kebijakan responsif Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk memoderasi reaksi politik yang ditimbulkan kemiskinan akut akibat liberalisasi ekonomi yang terjadi kala itu.

Hingga saat ini, kebijakan pemerintah kolonial itu diwarisi dari masa ke masa. Tidak banyak perubahan strategi yang terjadi. Secara konseptual, strategi kebijakanya justru banyak mengalami kemunduran.

Pemerintah sepertinya lebih asik terapkan sistem kapitalisme pinggiran ketimbang jalankan sistem demokrasi ekonomi, perintah Undang Undang Dasar dan kembangkan secara serius koperasi.

Pada akhir abad ke 18 dan awal 19, pemerintah kolonial melihat inisiasi koperasi kredit yang dikembangkan oleh asisten residen de Wolf van Westerrode tahun 1892 di Purwokerto adalah sebagai upaya strategis untuk meredam gejolak sosial politik akibat kemiskinan akut liberalisasi ekonomi yang ditandai dengan UU Gula dan UU Agraria 1970 an.

Pemerintah sadar bahwa koperasi kredit secara instrumental dapat mencegah maraknya rentenir dalam keseharian. Ini dianggap akan lebih moderatif untuk mencegah perlawanan kaum nasionalis pribumi yang selalu dialamatkan ke pemerintah ketimbang kepada para rentenir-rentenir itu.

Melalui koperasi, pemerintah juga tidak perlu terlihat terlalu ketat melakukan tekanan politik langsung kepada para rentenir. Kebijakan pemerintah kolonial menjadi lebih longgar. Kegiatan adu domba dianggap kurang efektif dan bisa menimbulkan pukulan balik ke pemerintah.

Alasan lainnya, koperasi ini dianggap secara instrumental dapat diterima oleh hampir seluruh kelompok ideologis baik itu Islam, Sosialis, Nasionalis, Komunis dan lain sebagainya ( David Henly, 2007 dalam “Adat Recht”).

Tapi fungsi koperasi yang bermuatan ekonomi dan gerakan kemandirian ini seperti pedang bermata dua bagi pemerintah Kolonial.

Koperasi yang berkembang secara natural itu ternyata menimbulkan soal politis bagi pemerintah. Gerakan koperasi bisa jadi bumerang politik pemerintah kolonial karena kemandirian ekonomi rakyat itu sekaligus mampu menimbulkan prakarsa rakyat untuk merebut kemerdekaan.

Tahun 1930, krisis ekonomi dunia terjadi. Koperasi yang lebih banyak dikembangkan secara natural oleh Sarekat Dagang Islam (SDI), dan kelompok nasionalis pada masa itu terlihat cukup efektif sebagai kekuatan penopang ekonomi masyarakat. Koperasi cukup signifikan memperlihatkan kekuatanya sebagai sabuk pengaman ekonomi domestik dan bahkan eksportasi produk ke luar negeri.

Pemerintah dengan berbagai cara berusaha mengendalikan keadaan. Diciptakanlah regulasi – regulasi untuk menghambat perkembangan gerakan koperasi seperti misalnya UU Perkumpulan Koperasi 1915, dan lain sebagainya.

Komite koperasi yang dibentuk pemerintah mempelajari soal hambatan perkembangan koperasi juga dikendalikan. Jawatan Koperasi dibentuk untuk tujuan kendalikan situasi ini.

Begitulah motif kebijakan koperasi pemerintah di masa Kolonial. Selanjutnya, kebijakan-kebijakan pemerintah Hindia Belanda sejak jawatan pertamanya didirikan pada tahun 1930 an tidak banyak mengalami perubahan signifikan.

Termasuk di masa pendudukan imperialisme Jepang 1942. Koperasi sepenuhnya dijadikan hanya sebagai alat pemerintah sebagai alat distribusi barang dan eksploitasi sumberdaya alam dengan alasan untuk biayai perang Pasifik dalam bentuk “kyuumaika”.

Naik dan turun intensi kebijakan perkoperasian yang terjadi terus mengalami perubahan sesuai dengan situasi politik yang terjadi. Tapi lebih sering tujuan umumnya adalah difungsikan untuk kendalikan gerakan koperasi agar tidak melebar menjadi kekuatan politik dan memoderasi kemiskinan sekaligus.

Perubahan kebijakan agak mendekati ke jalurnya yang baik adalah di masa pemerintah awal Republik Indonesia.

Koperasi di masa ini diorientasikan agar mampu menjadi kekuatan kemandirian ekonomi. Walaupun sulit diharapkan karena pada masa awal kemerdekaan ini pemerintah dan masyarakat masih sibuk lakukan konsolidasi politik dan berada di bawah tekanan agresi politik pemerintah Hindia Belanda yang belum relakan Kemerdekaan Indonesia.

Pemerintah Orde Baru selama 32 tahun berkuasa lebih banyak perankan koperasi sebagai alat kebijakan pemerintah ketimbang kembangkan prakarsa dan kemandirian masyarakat.

Agenda agenda nasional seperti revolusi hijau dan juga swasembada pangan yang semu terlihat lebih menonjol dan menutup agenda kebutuhan riil anggota koperasi.

Pada masa Orba ini, koperasi tak hanya mati secara ideologis, tapi ciptakan sindrom ketergantungan bantuan dan fasilitas akut kepada pemerintah.

Bahkan masyarakat Indonesia sampai hari ini pahami koperasi itu adalah sebagai organisasi yang lemah penerima bantuan dan karitas, ketimbang sebagai bisnis alamiah untuk jawab kebutuhan anggotanya.

Era reformasi hingga hari ini, koperasi hanya diperankan sebagai instrumen yang sama. Diperankan sebagai penyangga hadapi krisis dan tidak pernah dilihat dalam fungsinya yang strategis sebagai organisasi masyarakat yang mandiri dan mengatur dirinya sendiri ( self- regulated organization) dan ciptakan keadilan ekonomi dan demokratisasi ekonomi sebagaimana diperintahkan Konstitusi.

Kesalahan kebijakan lama ini selalu diulang-ulang. Pemerintah bukanya bergerak untuk lakukan reformasi regulasi agar koperasi tidak terdiskriminasi, tersubordinasi dan tereliminasi dari produk perundangan ekonomi dan kemasyarakatan, tapi hanya diperlakukan sebagai alat proyek kepentingan jangka pendek untuk moderasi krisis dan kesenjangan, tapi juga alat kendali politik.

Reformasi yang telah lebih dua dekade terlihat semakin surut arus anginya, koperasi kita semakin jauh tertinggal dari koperasi dunia. Hal ini setidaknya dapat kita baca dari berita terbaru gerakan koperasi dunia, International Cooperative Alliance ( ICA) yang rilis 300 koperasi besar dunia yang dirilis awal Januari 2021. Tak satupun koperasi kita masuk di dalamnya.

Semua koperasi besar itu didominasi dari Amerika Serikat dan Eropa serta negara maju lainya yang gencar oposisikan koperasi sebagai gerakan anti korporat kapitalis dari sejak dulu kala.

Tapi riuh rendah penulis melihat di bawah, ada anak-anak muda yang mulai resah dengan semakin mengguritanya penetrasi korporasi kapitalis global di Indonesia. Demikian juga dengan korporat kapitalis nasional yang selama ini banyak mendapatkan keistimewaan dari kebijakan.

Mereka, walaupun sayup sayup dan masih diselimuti oleh paradigma koperasi lama yang dikembangkan secara salah mulai dikoreksi, walaupun kita belum tahu apakah nafsunya akan sama dengan para pendahulunya, pikiranya lebih pendek daripada isi perutnya. Menjadi pengkhianat ideologi bangsa seperti siklis generasi sebelumnya. Semoga arusnya tidak demikian adanya.

Jakarta, 6 Februari 2021

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis ( AKSES)
CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat ( INKUR)

TAGAR : #Ekonomi #HindiaBelanda #orba #ICA #PerusahaanDemokratis #Ekonomi

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Kredit Seret, Sri Mulyani Wanti-wanti Ekonomi Makin Loyo

komite-umkm.org – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan belakangan ini laju kredit perbankan semakin lesu nyaris menyentuh level 0%. Artinya, makin sedikit orang yang mengajukan kredit atau ngutang sepanjang masa tersebut.

“Selain mereka harus melakukan tadi PSAK 71, mereka lihat risiko kredit memang melonjak tinggi sekali. Maka credit growth menurun, credit growth sekarang ini hampir di level 0% atau bahkan negatif. Growth kredit yang sangat lemah tidak akan mungkin mendorong ekonomi kita dan ekonomi tidak mungkin hanya didorong dengan APBN sendiri,” terangnya dalam acara Business, Finance & Accounting Conference yang digelar IAI, Selasa (8/12/2020).

Dengan tidak adanya pertumbuhan kredit merupakan alarm tanda bahaya. Bila dibiarkan berlarut-larut tanpa kredit dan aktivitas usaha, Sri Mulyani khawatir kondisi dunia usaha bisa pingsan. Ujung-ujungnya, ekonomi pun terdampak negatif.

“Maka situasi sekarang ini kita harus kembali atau berupaya bagaimana sektor-sektor keuangan dan korporasi kembali bisa melakukan bisnisnya. Secara hati-hati, namun harus mulai pulih, karena kalau terlalu lama dia pingsan ekonominya juga pingsan,” ucapnya.

Bagaimanapun caranya, dunia usaha baik korporasi maupun perbankan harus segera siuman. Jika tidak akan menjalar ke ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Artinya, lanjut Sri Mulyani, perbankan harus mulai menyalurkan kredit. Di sisi lain para korporasi juga harus mulai berani mengambil kredit. “Nah kalau yang satu nggak berani mengambil kredit, yang satunya tidak berani memberi kredit maka ekonominya akan pingsan,” tuturnya.

Hal itu lah yang mendasari pemerintah bersama dengan OJK untuk memberikan relaksasi kredit. Pelaku usaha termasuk UMKM bisa tidak membayar utang pokoknya selama 6 bulan atau 9 bulan.

“Untuk usaha kecil bahkan bunganya dibayar disubsidi oleh pemerintah. Sehingga mereka tidak mengalami tekanan dari sisi pembayaran kreditnya. Untuk usaha kecil pun kita memberikan yang disebut jaminan pinjaman modal kerja,” terangnya.

Di sisi perbankan, pemerintah juga terlindungi dengan jaminan pinjaman modal kerja itu. Sebab jika rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) naik tidak mempengaruhi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

“Kami menyadari bahwa kebijakan ini adalah kebijakan extra ordinary. Selalu ada dilema antara memberikan jaminan perlindungan versus terjadinya moral hazard. Ini adalah sesuatu yang harus dikalkulasi risikonya antara kebutuhan untuk memulihkan ekonomi, namun di sisi lain kita tetap hati-hati kemungkinan terjadinya tadi kejahatan atau moral hazard,” tutupnya.

Sumber Refrensi : https://finance.detik.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #UKM #sri mulyani #ekonomi loyo

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Sri Mulyani: UMKM Tidak Lagi Bayar Bunga Tinggi

komite-umkm.org – Pandemi covid-19 telah membuat pemerintah terus menyalurkan stimulus untuk agar dunia usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat bertahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, UMKM merupakan salah satu sektor yang penting dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Seperti diketahui dalam anggaran PEN, pemerintah menyalurkan stimulus sebesar Rp 123,46 triliun khusus untuk UMKM.

Dari anggaran untuk UMKM tersebut, sebesar Rp 114,8 triliun kata Sri Mulyani dikhususkan untuk subsidi bunga bagi par UMKM.

“Rp 114,8 triliun ini untuk subsidi bunga. UMKM yang masih pinjam kepada lembaga keuangan, mereka kini tidak lagi membayar bunga setinggi sebelumnya. Bahkan untuk usaha ultra mikro dibebaskan bunganya,” kata Sri Mulyani saat menjadi pembicara di Bodjong Festival secara virtual, Minggu (1/11/2020).

Program pemulihan ekonomi untuk sektor UMKM memang tidak sedikit. Pemerintah juga melalui program Bantuan Presiden telah menganggarkan dana hibah Rp 22 triliun yang ditunjukkan untuk 12 juta pelaku UMKM. Dimana setiap pelaku UMKM mendapatkan Rp 2,4 juta yang bisa digunakan sebagai tambahan modal kerja.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai lanjutan dari program subsidi bunga pinjaman untuk UMKM di tahun depan. Kata dia, saat ini pihaknya masih melakukan kajian mengenai kebijakan apa yang akan diterapkan untuk UMKM di tahun depan.

Seperti diketahui, pada Desember 2020 ini, kebijakan yang berasal dari stimulus untuk mendorong UMKM akan berakhir. Oleh karena itu, Sri Mulyani akan mempertimbangkan, apakah stimulus untuk UMKM akan dilanjutkan tahun depan atau tidak.

“Untuk 2020 memang sudah akan selesai Desember ini karena memang tahun anggaran. Untuk tahun depan kita terus melakukan dan meneliti seluruh indikator-indikator ekonomi kita,” ujarnya.

Sumber Refrensi : https://www.cnbcindonesia.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #srimulyani #ekonomi #bungatinggi

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Masuk Zona Kuning Penularan Covid-19, Pemkab Lamongan Bersiap Pulihkan Ekonomi

komite-umkm.org – Kabupaten Lamongan menjadi salah satu dari 19 wilayah di Jawa Timur yang telah masuk dalam zona kuning penularan Covid-19 pada Selasa (20/10/2020).

Pemerintah Kabupaten Lamongan meminta masyarakat tak terlena dengan turunnya status penularan Covid-19 itu.

Kini, Pemkab Lamongan mulai membidik perbaikan ekonomi yang terimbas pandemi Covid-19. Bupati Lamongan Fadeli mengapresiasi sejumlah sektor usaha yang masih bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19. Sektor usaha itu seperti tekstil, kimia, farmasi, alat kesehatan, kuliner, logistik, dan telekomunikasi.

“Saya ucapkan terima kasih atas kerja kerasnya, tetap bertahan saat pandemi seperti ini. Saya meminta dinas koperasi untuk terus sosialisasi dan menjembatani keinginan pelaku usaha, sebagai upaya memulihkan ekonomi nasional,” ujar Fadeli di Kampus Universitas Islam Lamongan, Rabu (21/10/2020).

Mendorong Pemasaran Berorientasi Expor

Fadeli ingin mendorong pemasaran berorientasi ekspor dengan fasilitas yang telah disediakan, seperti legalitas, pembinaan, dan modal. Pemkab Lamongan akan memfasilitasi pemasaran produk pelaku usaha dalam bentuk media promosi, seperti menyediakan showroom, mengikutkan produk lokal ke pameran, dan kerja sama dengan marketplace.

“Alhamdulillah, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lamongan dalam minggu ini mengalami penurunan, saat ini sudah memasuki zona kuning. Ke depan saya berharap hasilnya lebih baik lagi, sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” ucap Fadeli.

Sebanyak 400 pelaku UMKM di Lamongan telah menerima bantuan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk bertahan selama pandemi Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Lamongan Taufik Hidayat meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan ketat meski telah memasuki zona kuning penularan Covid-19.

“Sambil kita menunggu upaya-upaya pencarian obat dan vaksin, kita semua harus menyadari bahwa obat terbaik saat ini untuk pencegahan Covid-19 adalah ketaatan dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Taufik, saat dihubungi secara terpisah.

Meski Zona Kuning Lamongan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Meski telah masuk ke zona kuning, Pemkab Lamongan tetap melakukan penegakan protokol kesehatan. Pemkab akan bekerja sama dengan penegak hukum.

“Razia ketaatan protokol kesehatan tetap berjalan dan tidak boleh kendor, sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Untuk itu perlu dukungan dari semua pihak,” ucap dia.

Langkah itu dilakukan agar Lamongan tak kembali ke zona oranye atau merah Covid-19. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lamongan, tercatat 787 kasus positif Covid-19 hingga Rabu (21/10/2020). Rinciannya, 62 pasien dirawat, 68 meninggal, dan 657 sembuh.

Sumber Refrensi : https://www.kompas.com/

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #covid-19 #lamongan #ekonomi

Follow Sosial Media :

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/