UPDATE KOPITU – KORPORASI PETANI, UMKM dan KOPERASI

Bersama pilar pemerintah (BUMN) dan swasta, pilar petani, UMKM dan koperasi memiliki peran yg sangat penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. Peran penting petani, UMKM dan koperasi setidak-tidaknya dapat dilihat dari kontribusi yg diberikan dalam penyediaan bahan pangan, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan devisa negara melalui ekspor. Meskipun demikian, baik petani maupun UMKM dan koperasi hingga kini masih saja menghadapi berbagai persoalan klasik dan klise seperti keterbatasan terhadap akses modal usaha, teknologi tepat, rendahnya kemampuan SDM, belum optimalnya tata kelola administrasi dan manajemen organisasi serta keterjangkauan dengan pasar luar negeri (global).

Korporasi memiliki demikian banyak definisi, tentunya tergantung dari sudut pandang masing-masing, akan tetapi secara sederhana korporasi dapat dimaknai sebagai badan usaha yg berbadan hukum dalam skala besar yg mengelola berbagai usaha untuk meraih atau mendapatkan keuntungan. Beberapa korporasi sudah banyak berdiri di Indonesia baik yg dimiliki dan dikelola oleh pemerintah (BUMN) maupun swasta. Saat ini bersamaan dengan maraknya pemberitaan tentang pengajuan draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja oleh pemerintah ke DPR, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI mencoba menyuarakan kembali perlunya penguatan terhadap kegiatan korporasi koperasi melalui kemitraan usaha dengan petani yg terhimpun dalam suatu wadah Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani. Korporasi koperasi dengan petani dapat dikatakan sama dan sebangun dengan korporasi UMKM terutama untuk UMKM yg bergerak di sektor pangan dan pertanian. Di sektor pangan dan pertanian, sesungguhnya kegiatan tentang korporasi petani pernah dimunculkan oleh Kementerian Pertanian RI yg ketika itu bernama corporate farming. Kegiatan corporate farming lahir untuk merespon adanya persoalan yg terkait dengan alih fungsi, degradasi dan fregmentasi lahan pertanian. Fokus dari kegiatan corporate farming adalah penyatuan terhadap lahan-lahan petani yg memiliki luasan kecil-kecil dalam satu manajemen sehingga melalui perluasan skala usaha yg bersifat komersial diharapkan dapat ditingkatkan produktivitas dan produksi padi dengan lebih efektip dan efisien untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Namun demikian sangat disayangkan karena kegiatan sosialisasi dan edukasi pada para petani yg dilakukann dengan tidak optimal maka di lapangan banyak menemui berbagai persoalan sehingga program corporate farming ketika itu diputuskan untuk tidak dilanjutkan. Belakangan di tahun 2018 Kementerian Pertanian RI menghidupkan kembali penguatan terhadap kegiatan corporate farming dengan melakukan pilot project pada kawasan tanaman-tanaman unggulan di berbagai daerah di wilayah Indonesia. Kegiatan pengembangan corporate farming dilanjutkan pada tahun 2019 dengan memperluas jumlah tanaman unggulan yg di usahakan dan cakupan wilayahnya. Berharap di tahun 2020 dan di tahun-tahun mendatang kegiatan corporate farming sebagai salah satu model pembangunan pertanian bisa dilanjutkan dan dikembangkan sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang pertanian. Sesungguhnya selama ini telah muncul juga berbagai konsepsi tentang korporasi petani atau kelembagaan petani dengan beragam kemasan seperti dalam bentuk Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP.)

Kehadiran kembali kegiatan korporasi koperasi dengan petani yg terhimpun dalam wadah kelembagaan petani barangkali terinspirasi dari pelaksanaan model Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) yg bergerak di bidang pangan yg ketika itu cukup mendapatkan perhatian dari pejabat pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan (stake holder) lain. Secara konsepsi BUMR Pangan berangkat dari pemikiran untuk meningkatkan produktivitas dan produksi pangan (padi) dengan mengoptimalkan ketersediaan potensi sumber daya pertanian dari HULU hingga HILIR dengan
menerapkan fasilitasi modal usaha dan agroinput oleh koperasi setempat, pendampingan penerapan teknologi cocok tanam presisi atau smart farming, penjaminan mutu dan keamanan pangan, pembelian gabah dari petani mitra dengan harga memadai, pengolahan gabah menjadi beras dengan alat dan mesin pertanian moderen serta pemasaran beras melalui jaringan kemitraan usaha dengan para pihak terkait yg saling menguntungkan. Dengan dukungan regulasi dan kebijakan yg berpihak pada petani, alokasi anggaran yg memadai, penerapan teknologi pertanian 4.0 dan tata kelola kegiatan yg profesional dan berkarakter, model BUMR Pangan meskipun belum memperlihatkan success story sesungguhnya layak untuk di replikasikan di daerah-daerah lain sebagai salah satu solusi untuk mengatasi sengkarutnya permasalahan perberasan di Indonesia. Nampaknya model BUMR Pangan ini ditangkap dan direplikasi dengan baik di salah satu daerah di Indonesia oleh lembaga keuangan formal (perbankan) dengan membangun unit pengolahan gabah moderen dan bermitra dengan kelembagaan petani setempat serta strategi pemasaran beras melalui aplikasi online marketplace dan kerja sama dengan start up yg bergerak dibidang pertanian.

Dengan korporasi petani, UMKM dan koperasi diharapkan pendapatan dan kesejahteraan petani dapat ditingkatkan, kelas usaha UMKM dan ekspor dapat meningkat serta terbentuk koperasi yg sehat dan berkualitas sehingga pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi yg tinggi di Indonesia.

KASONGAN, Bantul, 14 Februari 2020.

penulis: Asikin CHALIFAH

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #bumn #koperasitani

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Penyuluhan dan RAT Koperasi Kopitu Alam Bali Jaya

komite-umkm.org – Pada hari Senin, 04 Januari 2021, dimulai pukul 10.00 Wita di Jalan Ahmad Yani 192, Peguyangan Denpasar Bali, Kopitu DPW Bali melaksanakan kegiatan rapat tatap muka dalam rangka Pembentukan Koperasi Pemasaran Kopitu Alam Bali Jaya dengan Protokol ketat standar Covid-19. Calon Anggota Koperasi Kopitu Alam Bali Jaya terdaftar hadir secara Offline dan Online sekita 60 orang peserta.

Ketua Panitia Pembentukan Koperasi Pemasaran Kopitu Alam Bali Jaya Bpk Nyoman Theo Mahendra, S.Tr.Par menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta rapat termasuk Narasumber, Panitia dan Calon Anggota Koperasi.

Dalam kesempatan itu Ketua Kopitu DPW Bali Bpk. I Wayan Rediyasa, SE juga memaparkan terkait Visi dan Misi, tujuan dan program Kerja Kopitu DPW Bali kedepan termasuk Pembentukan Koperasi Pemasaran Kopitu Alam Bali Jaya beserta Pembentukan DPD Kopitu di setiap Kabupaten Kota di Bali.

Acara Rapat Penyuluhan Koperasi Kopitu Alam Bali Jaya di pandu oleh Bpk Wayan Agus Junaedi dan Bpk I Nyoman Gede Suasta, CHT.

Poin Utama yang menjadi target rapat tersebut adalah terbentuknya Struktur Kopitu Alam Bali Jaya beserta kelengkapan administrasi lainnya untuk sesegera mungkin Legalitas Koperasi Kopitu Alam Bali Jaya bisa diterbitkan tentunya atas referensi dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.

Penyuluhan Koperasi Kopitu Alam Bali Jaya dibuka oleh Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Bpk. Ketut Meniarta, S.Tp.,M.Si. Dalam sambutannya tersebut beliau menyampaikan Pengertian tentang Koperasi, Jenis Jenis Koperasi dan manfaat Koperasi, sehingga seluruh Calon Anggota Koperasi Alam Bali Jaya sangat antusias mendengarkan dan memperhatikan pemaparan Beliau.

Secara lebih terperinci materi Penyuluhan di Sampaikan Oleh Bpk Nyoman Kartika, SH dan dua jajaran Pegawai Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali. Terjadi tanya jawab yang sangat menarik dalam pemaparan tersebut sehingga seluruh peserta rapat terlihat sangat antusias dan bersemangat.

Hal yang sempat membuat perhatian khusus dalam rapat tersebut adalah secara tidak diprediksi oleh TIM Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali adalah turut Hadirnya Asst.satu Provinsi Bali yaitu Bpk. I Gede Indra Dewa Putra, SE, MM, beliau merupakan salah satu Dewan Pertimbangan Kopitu DPW Bali. Dalam sambutannya Bapak I Gede Indra Dewa Putra menyampaikan motivasi kepada seluruh Peserta Rapat Penyuluhan Koperasi Kopitu Alam Bali Jaya. “Janganlah menyerah untuk ikut menjadi Anggota Koperasi Kopitu Alam Bali Jaya dan janganlah ikut untuk menyerah, sehingga perlu persiapan mental dan keterbukaan dalam menjadi keanggotaan Koperasi yang berazaskan Kekeluargaan dan Gotong royong”…Ujar I Gede Indra Dewa Putra.

Kesimpulan dalam rapat Penyuluhan Koperasi Kopitu Alam Bali Jaya yang dilaksanakan di Sekretariat Kopitu DPW Bali (Kampus OTC Bali Denpasar) adalah sebagai berikut:

Penyuluhan terkait Pemahaman Koperasi dan beberapa jenisnya telah disampaikan oleh Pihak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.

Setelah seluruh Peserta memahami informasi detail tentang Pemahaman Koperasi, Jenis jenis Koperasi dan lain sebagainya, maka acara rapat dilanjutkan setelah Makan Siang. Rapat itu adalah RAT yang tujuannya adalah Pembentukan Struktur Pengurus dan Pengawas, pembahasan AD/ART Koperasi Kopitu Alam Bali Jaya.

Nama Koperasi secara sepakat diberi nama “Koperasi Pemasaran Kopitu Alam Bali Jaya”.

Tempat Kedudukan dan Kantor Koperasi Kopitu Alam Bali Jaya disepakati dengan alamat di Jalan Ahmad Yani No.192, Peguyangan, Denpasar Bali.

Struktur Koperasi Kopitu Alam Bali Jaya secara sepakat ditunjuk sebagai Ketua Koperasi adalah I Wayan Rediyasa, SE, Sekretaris adalah I Nyoman Theo Mahendra, S.Tr, Par dan Bendahara adalah Luciana Ayu Sukmawati.

Kemudian untuk Dewan Pembina Koperasi langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dewan Penasehat Koperasi adalah Bapak I Gede Indra Dewa Putra, SE, MM, Ketua Dewan Pengawas I Nyoman Gede Suasta, CHT, Anggota Dewan Pengawas : I Gde Leo Sastra, S.Tr.Par dan Anggota Dewan Pengawas Anik Wijaya.

Secara teknis juga dibentuk Operasional Manager Koperasi adalah I Made Rai Wisnawa dan Assisten nya Bapak Wayan Arjana. Untuk Kepala Unit lainnya akan dibentuk pada saat berjalan nantinya.

Demikian lah pemaparan singkat tentang Penyuluhan dan RAT Koperasi Kopitu Alam Bali Jaya telah terlaksana dengan baik dan lancar yang ditutup oleh Moderator Bpk I Nyoman Gede Suasta, CHT.

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #koperasi pemasaran #alam bali jaya #dpw bali

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Kredit Terpusat di Jawa, Jokowi Minta KUR dan Kredit Ultra Mikro Digenjot

komite-umkm.org – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti masih pasifnya inklusi keuangan di daerah. Terutama untuk rakyat kecil dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bahkan menurutnya kredit masih terpusat di Pulau Jawa. Kondisi ini juga menempatkan Indonesia di bawah negara-negara ASEAN lainnya.

“Data yang saya terima per September 2020, sekitar 73,7% kredit bank umum ada di Pulau Jawa. Indeks inklusi keuangan Indonesia tahun 2019 baru sebesar 76%. Masih di bawah negara-negara ASEAN lainnya,” katanya di acara Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Kamis (10/12/2020).

Dia pun meminta agar program-program pembiayaan untuk UMKM terus digenjot. “Oleh karena itu program KUR, kredit ultra mikro, bank wakaf mikro, dan lain-lain harus terus ditingkatkan penyerapannya. Harus ditingkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan kelas UMKM kita,” ungkapnya.

Tak hanya itu, untuk mendorong peningkatan inklusivitas pembiayaan dia meminta agar TPAKD mendorong pendirian kelompok-kelompok usaha dan kelompok tani. Terutama yang berbentuk koperasi.

“Sekaligus mendorong cara-cara korporasi yang dilakukan oleh koperasi masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan dan asistensi kepada masyarakat terus harus diintensifkan. Sekali lagi dengan cara-cara yang inovatif sesuai dengan karakter kelompok-kelompok sasaran,” pungkasnya.

Sumber Refrensi : https://ekbis.sindonews.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #TPAKD #ASEAN #koperasi

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Cegah Koperasi Tawarkan Investasi Bodong, Menteri Teten Rilis Permenkop Nomor 9/2020

komite-umkm.org Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memperketat pengawasan koperasi melalui Permenkop nomor 9 tahun 2020. Aturan ini mencegah terjadinya penyimpangan investasi bodong atau usaha ilegal dilingkungan koperasi dan UMKM.

Dirinya tidak menampik adanya koperasi yang bermasalah di Indonesia. Bahkan, dirinya menganggap hal itu sebagai pekerjaan rumah yang harus segera diperbaiki.

“Karenanya, kita sedang melakukan reformasi pengawasan koperasi dengan diterbitkannya Permenkop Nomor 9 Tahun 2020, yang sudah ditetapkan pada 14 Oktober 2020 lalu,” ungkap Teten, di Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Kendati begitu, ia meminta masyarakat luas agar bersikap adil. Pasalnya, terkait penyimpangan dan praktek usaha ilegal/investasi bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang tiga tahun teralhir (2017-2020) telah terjadi praktek investasi bodong/ilegal sebanyak 1200 lebih perusahaan non koperasi.

“Sementara dalam catatan OJK selama lima tahun dari 2015 hingga 2020 ada delapan koperasi yang masuk praktek investasi bodong,” katanya.

Pertanyaannya, mengapa yang diangkat dan terus dipermasalahkan adalah koperasi? Sebaliknya, yang bukan koperasi tidak banyak dipersoalkan. “Saya kira ini tidak adil,” tegas Teten.

Lebih jauh lagi, Teten pun menjabarkan garis besar perubahan sistem pengawasan yang tertuang dalam aturan baru tersebut. Dimana Permenkop ini memastikan empat hal.

Pertama, implementasi tujuh prinsip koperasi. Kedua, kepatuhan koperasi kepada peraturan (compliance based). Ketiga, kehati-hatian penyelenggaraan keuangan termasuk AML/CFT (prudention & risk based).

Keempat, pengelompokkan pengawasan dan pemeriksaan koperasi dalam empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK). “Kalau di perbankan dikenal dengan istilah Bank dalam kelompok Buku 1, 2, 3 dan 4,” kata Teten.

Hal ini karena jumlah koperasi banyak dan tersebar, maka bobot pengawasan juga dibagi menjadi empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) atas dasar aset, modal dan jumlah anggota. Pengawasan untuk klasifikasi 3 dan 4 lebih ketat dari pada yang klasifikasi 1 dan 2.

Pengawasan pada klasifikasi 1 dan 2 lebih ditekankan pada pembinaan tatakelola/manajemen, sedangkan pada klasifikasi 3 dan 4 pengawasan dilakukan berbasis resiko.

Di samping itu, bagi koperasi klasifikasi 3 dan 4, Pengurus dan Pengawas sebelum dipilih dalam Rapat Anggota harus melalui proses uji kelayakan dan kompetensi (fit and propper recomendation).

Karena struktur pengawas koperasi berbeda dari model OJK dan BI yang berdasarkan komando terpusat, maka pengawasan koperasi akan dilakukan dengan melibatkan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) yang didasarkan pada uji kompetensi secara berkala.

“Sehingga, diharapkan bisa terwujud sistem pengawasan yang lebih terkoordinasi terhadap koperasi skala nasional, koperasi skala propinsi, dan koperasi skala kabupaten/kota,” paparnya.

Untuk itu, dalam Permenkop 9/2020 juga ditegaskan perlunya kerjasama dengan otoritas pengawas yang lain, yaitu, bekerjasama dengan BI apabila Koperasi menyelenggarakanPayment Point Online Bank (PPOB).

Lalu, bekerjasama dengan OJK untuk pengawasan koperasi yg berada dalam konglomerasi keuangan. Tak ketinggalan, bekerjasama dengan PPATK untuk memastikan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) secara efektif di koperasi.

“Ke depan, hemat saya, Penilaian Kesehatan Koperasi merupakan prasyarat dlm proses assessment pembiayaan LPDB KUMKM,” jelasnya.

Di samping itu, Teten menekankan bahwa pihaknya akan bangun JFPK memiliki kompetensi yang cukup untuk menjalankan tugas mereka.

“Tentu bukan pekerjaan mudah, tapi kami yakin dengan diberlakukannya PermenkopUKM No. 9 Tahun 2020, pengawasan koperasi akan menjadi lebih efektif dalam rangka mewujudkan koperasi yang sehat dan mandiri,” pungkasnya.

sumber Refrensi : https://www.liputan6.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #koperasi #kemenkop #teten masduki #investasi bodong #OJK #koperasi ilegal #usaha ilegal

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

KOPITU akan Bekerjasama denga Bank Mandiri untuk Menciptakan 10 Ribu Pengusaha Baru

komite-umkm.org – Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) melakukan audiensi dengan Bank Mandiri pada hari jumat, 6 November 2020 guna membahas Program Menciptakan 10 Ribu Pengusaha Baru di Indonesia. Program yang dibahas ini dilaksanakan dengan memberikan pinjaman modal usaha KUR Super Mikro, yakni pinjaman sebesar 10 juta rupiah tanpa agunan dan bunga yang ditujukan untuk UMKM di Indonesia yang membutuhkan tambahan modal, serta karyawan PHK yang ingin menjadi wirausaha.

Yoyok Pitoyo selaku ketua umum KOPITU menjelaskan dalam pertemuan tersebut bahwa KOPITU selain memberikan modal usaha, juga memberikan akses pasar digital yang terintegrasi dengan usaha lainnya. Untuk karyawan PHK, KOPITU akan memberikan modal usaha, pendampingan, pelatihan, akses pasar digital, dan paket usaha. Pendampingan dan pelatihan untuk para karyawan PHK yang ingin menjadi wirausahawan meliputi cara berbisnis secara professional serta kegiatan teknis mengenai paket usaha yang dipilihnya, sehingga para wirausahawan baru sudah siap terjun ke lapangan untuk mengelola usahanya.

Paket usaha yang disediakan KOPITU kepada karyawan PHK antara lain: Petani Jagung, Pakan Ternak, Peternak Ayam Broiler, Peternak Ayam Petelur, Peternak Lele dan Petani Sayur, Lalapan Pecel Lele, Service dan Counter HP, Donat, Minuman Kopi dan Nonkopi, Roti Kopi, Fried Chicken, dan Mie Ayam. “sebagai contoh paket usaha Pakan Ternak, produknya akan dibeli oleh wirausahawan Peternak Ayam dan Peternak Lele, kemudian produk Ayam dan Lele akan dijual kepada wirausahawan Pecel Lele dan Fried Chicken serta Mie Ayam, ini membentuk suatu ekosistem usaha dari hulu ke hilir” jelas Yoyok.

Yoyok juga menjelaskan bahwa paket-paket usaha yang disediakan sudah dianalisis oleh tim KOPITU serta praktisi di bidangnya, dipastikan produk yang dihasilkan dapat terjual, memperkecil kemungkinan kerugian, dan para pelaku usaha akan memiliki reputasi yang baik dimata perbankan.

“KOPITU juga membuat sebuah platform atau aplikasi yang diperuntukan untuk UMKM anggota KOPITU. Dalam aplikasi tersebut akan saling terhubung antara penjual dan pembeli, dukungan pembayaran digital, dan dapat dilihat pula reputasi, alur keuangan / cash flow dari para pelaku usaha sehingga mempermudah pihak bank dalam memantau para pelaku usaha, dan banyak sekali fitur di dalamnya termasuk akses lokasi dan distribusi barang” jelas Yoyok.

Bank Mandiri yang diwakili oleh Yunas dalam pertemuan ini akan berperan sebagai bank penyalur dana dari pemerintah kepada masyarakat. “Segera kami akan buat perjanjian kerjasama dengan KOPITU mengenai program ini” ujar Yunas dalam pertemuan tersebut. Yunas menilai bahwa program KOPITU sangat baik dan terintegrasi dari hulu ke hilir.

Pihak perbankan juga dapat mengakses informasi keuangan dan informasi lainnya tentang UMKM KOPITU sehingga apabila di waktu yang akan datang pelaku UMKM memerlukan tambahan biaya dalam jumlah yang lebih besar, pihak bank bisa mendapatkan refrensi reputasi UMKM dengan sangat mudah. “Kerjasama antara KOPITU dengan Bank Mandiri harus segera dibahas dan ditandatangani, kami menargetkan kerjasama ini akan rampung sebelum tanggal 18 November 2020 karena pada tanggal tersebut akan ada kegiatan webinar dengan pak Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM RI” tambah Yoyok.

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #10ribupengusaha #10ribudesa #koperasi #tetenmasduki #yoyokpitoyo #mandiri

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Dorong Ekonomi, Pertamina Ajak UMKM dan Koperasi Gabung Mitra Pertashop

komite-umkm.org – Melalui Pertashop, Pertamina membuka peluang kerja sama dan kemitraan bisnis untuk masyarakat, sampai ke wilayah pedesaan. Ini merupakan bentuk upaya Pertamina mendukung pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Pertashop merupakan lembaga penyalur resmi Pertamina dengan skala kecil yang berfungsi melayani kebutuhan BBM nonsubsidi, LPG nonsubsidi, dan juga produk ritel Pertamina lainnya. Untuk kriteria mitra yang ingin bergabung dengan program Pertashop, calon mitra harus memiliki legalitas usaha berbentuk badan hukum seperti koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau perseroan terbatas (PT) di seluruh Indonesia.

Dengan memenuhi persyaratan administrasi, kepemilikan atau penguasaan lahan minimal 210 m2 untuk pengoperasian Pertashop dan sudah mendapat rekomendasi dari kepala desa, calon mitra dapat mendaftar untuk Pertashop Gold. CEO PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, Mas’ud Khamid berharap, Pertashop dapat memaksimalkan potensi perekonomian desa sehingga kemakmuran dan kesejahteraan masyarakatnya turut meningkat.

CEO PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, Mas’ud Khamid berharap, Pertashop dapat memaksimalkan potensi perekonomian desa sehingga kemakmuran dan kesejahteraan masyarakatnya turut meningkat.

“Tahun ini, Pertamina mengajak calon mitra Pertashop untuk membangun lembaga penyalur yang tersebar di banyak kecamatan seluruh Indonesia,“ tambah Mas’ud, Kamis (15/10/2020).

Proses kemitraan Pertashop tidaklah sulit, sistemnya pun transparan serta menguntungkan pihak mitra. Selain itu, takaran dan kualitas produk yang dijual Pertashop merupakan standar Pertamina sehingga harga jual sama dengan SPBU Pertamina.

Cara mendaftar menjadi mitra Pertashop

Masyarakat yang ingin menjalin kemitraan dengan Pertashop, bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman web http://ptm.id/MitraPertashop.. Kemudian, pilih menu Informasi Pendaftaran dan klik tautan “Daftar Sekarang”.

Agar dapat melakukan registrasi, calon mitra harus memberi centang pada pernyataan mengenai kebenaran data yang telah diisi. Kemudian, calon mitra dapat melengkapi form registrasi dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1.Pilih Lokasi

Calon mitra memilih lokasi yang tersedia dengan melengkapi informasi, yaitu provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat detail rencana lokasi Pertashop. Apabila lokasi yang diinginkan tidak tersedia di pilihan menu, calon mitra dapat melakukan pengajuan lokasi baru dengan mengklik tautan yang tersedia.

2. Input Data Diri

Tahap selanjutnya, daftarkan nama perusahaan, nama pengusaha, alamat e-mail, dan nomor handphone, serta melengkapi password yang akan digunakan seterusnya untuk memasuki akun pendaftaran kemitraan Pertashop.

3. Submit

Setelah memberi centang pada pernyataan “Saya telah membaca dan memahami persyaratan dan prosedur pengajuan kemitraan Pertamina”, klik tombol “submit”, lalu calon mitra akan mendapat email verifikasi yang berisi informasi pendaftaran serta kode aktivasi melalui SMS ke nomor handphone yang telah didaftarkan.

Sumber Refrensi : https://www.kompas.com/

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #pertamina #pertashop

Follow Sosial Media :

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/