UPDATE KOPITU – Sah! Pemerintah Ubah Tarif Pungutan Ekspor Sawit
komite-umkm.org – Pemerintah kembali mengubah besaran tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO) menjadi disesuaikan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO yang mengacu pada harga referensi yang ditetapkan Menteri Perdagangan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.
Peraturan ini mulai berlaku setelah tujuh hari sejak diundangkannya peraturan ini pada 3 Desember 2020. Ini artinya, tarif ekspor baru ini berlaku pada Kamis, 10 Desember 2020 mendatang.
Dalam peraturan baru ini, tarif pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit (CPO) minimal sebesar US$ 55 per ton dan paling tinggi US$ 255 per ton. Tarif pungutan US$ 55 per ton dengan asumsi harga CPO berada di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton.
Untuk harga CPO di atas US$ 670 per ton sampai dengan US$ 695 per ton, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$ 5 per ton menjadi US$ 60 per ton. Namun, bila harga CPO di atas US$ 695 per ton sampai dengan US$ 720 per ton, maka tarif pungutan naik lagi sebesar US$ 15 per ton menjadi US$ 75 per ton.
Begitu pun bila harga CPO di atas US$ 720 per ton sampai US$ 745 per ton, pungutan akan naik menjadi US$ 90 per ton. Dan seterusnya, setiap harga CPO naik US$ 25 per ton, maka pungutan ekspor akan naik sebesar US$ 15 per ton. Bila harga CPO di atas US$ 995 per ton, maka tarif pungutan ekspor mencapai US$ 255 per ton.
Jumlah pungutan yang sama terjadi pada Crude Palm Kernel Oil (CPKO), Crude Palm Olein.
Sementara pada peraturan sebelumnya, tarif pungutan ekspor dipatok tetap US$ 55 per ton tanpa membedakan harga referensi minyak sawit.
Sedangkan untuk pungutan ekspor biodiesel dipatok minimal US$ 25 per ton dan paling tinggi US$ 192,5 per ton. Tarif pungutan ekspor biodiesel sebesar US$ 25 per ton dengan asumsi harga CPO di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton. Lalu naik menjadi US$ 30 per ton bila harga CPO di atas US$ 670 per ton sampai US$ 695 per ton.
Lalu, besaran pungutan ekspor naik menjadi US$ 42,5 per ton dengan harga CPO di atas US$ 695 per ton sampai US$ 720 per ton. Bila harga CPO di atas US$ 720 per ton sampai US$ 745 per ton, maka pungutan ekspor biodiesel naik menjadi US$ 55 per ton.
Bila harga CPO di atas US$ 745 per ton sampai US$ 770 per ton, maka pungutan ekspor biodiesel naik menjadi US$ 67,5 per ton. Selanjutnya, setiap harga CPO naik US$ 25 per ton, maka tarif pungutan ekspor biodiesel naik sebesar US$ 12,5 per ton. Bila harga CPO di atas US$ 995 per ton, maka tarif pungutan ekspor mencapai US$ 192,5 per ton.
Sementara pada peraturan sebelumnya, tarif pungutan ekspor biodiesel ini dipatok tetap sebesar US$ 25 per ton tanpa mengikuti harga referensi CPO.
Sumber Refrensi : https://www.cnbcindonesia.com/
TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #cpo #pungutan expor sawit #minyak sawit #bpdpks #bpdp #pmk #kementrian keuangan
Follow Sosial Media
Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/