UPDATE KOPITU – Holding BRI, Pegadaian, dan PNM untuk Layani ‘Wong Cilik’

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan proses pembentukan holding ultra mikro akan dimulai dengan mengurus status kepemilikan dan permodalan kelompok itu terlebih dahulu. Holding dari lembaga keuangan BUMN ini akan terdiri dari PT BRI (Persero) Tbk, PT PNM (Persero) dan PT Pegadaian (Persero).

Ani, sapaan akrab bendahara negara, mengatakan awalnya BRI akan menghimpun dana lewat skema penerbitan saham baru atau rights issue. Setelah itu, Pegadaian dan PNM akan membeli dengan saham seri B negara di kedua perusahaan tersebut.

“Setelah transaksi rights issue, BRI akan memiliki seluruh saham seri B negara milik Pegadaian dan PNM,” ungkap Ani, dikutip Selasa (16/2).

Namun, pemerintah tetap akan memiliki Pegadaian dan PNM karena masih ada saham seri A Dwiwarna di kedua perusahaan itu. Lalu, kepemilikan pemerintah di BRI masih akan tersisa 56,75 persen.

Setelah persoalan kepemilikan dan permodalan selesai, sinergi BRI dengan Pegadaian dan PNM bisa berjalan untuk mengejar tugas dari pemerintah.

Dalam hal ini, pemerintah menugaskan holding ultra mikro untuk menyalurkan pembiayaan ke 29 juta nasabah sampai 2024 mendatang dari posisi saat ini yang hanya 15 juta nasabah.

Nantinya, pemerintah akan membentuk komite eksekutif holding ultra mikro (UMi). Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kerja pegawai di holding ini dan kapan holding terbentuk.

Menteri BUMN Erick Thohir pada akhir Desember 2020 lalu mengatakan BRI, PNM, dan Pegadaian perlu dikawinkan lewat holding ultra mikro. Pasalnya, ketiganya bisa saling menutupi kekurangan satu sama lain.

Sebagai contoh, PNM merupakan perusahaan yang sudah lama bergerak di sektor pembiayaan ultra mikro. Namun, hitung-hitungan bisnisnya kerap merugikan karena biaya dana yang diperoleh PNM relatif mahal.

Di sini, BRI bisa membantu PNM. Pasalnya, BRI memiliki kemudahan dalam mencari sumber dana murah.

“PNM bisnis modelnya bagus sekali. Tapi, pendanaan mahal. PNM pinjam Medium Term Notes/MTN (surat utang jangka pendek) itu bisa 9 persen, sedangkan BRI cuma 3 persen,” kata Erick.

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #umkm #pnm #BRI #holdingbumn

sumber refrensi : https://www.cnnindonesia.com/

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Pelaku UMKM & UKM Bisa Ajukan Pinjaman di Pegadaian, Tanpa Jaminan Aset Fisik

komite-umkm.org – PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif dengan agunan surat penagihan utang atau invoice. Melalui produk itu, pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) tidak perlu menjaminkan aset secara fisik.

Sekretaris Perusahaan Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo menjabarkan bahwa melalui produk tersebut, masyarakat pelaku UMKM dan UKM dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 millar. Pinjaman modal usaha itu disalurkan sebagai dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurut Amoeng, untuk bisa menggunakan produk tersebut, nasabah melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik. Prosesnya dilakukan secara online melalui situs https://digilend.pegadaian.co.id sehingga mudah dan cepat.

Baca Juga : Gandeng Akseleran, Pegadaian Salurkan Kredit Usaha Rp300 Miliar
“Calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi, kemudian menggugah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice, dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya,” ujar Amoeng pada Selasa (15/12/2020) melalui keterangan resmi.

Sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki. Setelah seluruh dokumen-dokumen diunggah, calon nasabah akan langsung dihubungi oleh tim Pegadaian.

Adapun, syarat utama yang wajib dipenuhi oleh peminjam adalah Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia dan telah berdiri minimal dua tahun.

Proses peminjaman dengan nilai di bawah Rp1 miliar membutuhkan waktu tiga hari kerja, sedangkan pinjaman lebih dari Rp1 miliar membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah semua dokumen dilengkapi. Tarif sewa modal itu sebesar 0,04 persen per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan.

“Saya berharap produk Pinjaman Modal Produktif ini dapat membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha yang tengah kesulitan mendapatkan tambahan modal usaha, untuk bisa bertahan, dan kembali mengembangkan usahanya seperti sebelum pandemi melanda,” ujar Amoeng.

Menurutnya, hingga saat ini sekitar 54 juta pengusaha belum terlayani oleh lembaga keuangan formal untuk membantu pinjaman modal usahanya. Bahkan, tak sedikit pelaku usaha yang terjebak oleh pelepas uang ilegal atau rentenir sehingga terbebani bunga tinggi.

Oleh karena itu, Amoeng menjelaskan bahwa Pegadaian sebagai salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) terus berupaya hadir dan memberikan solusi pemenuhan dana secara cepat, mudah, dan aman.

sumber Refrensi : https://finansial.bisnis.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #pegadaian #pemulihan ekonomi nasional #pinjaman

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/