UPDATE KOPITU – Kawal KUR Super Mikro Bagi UMKM, KOPITU Mediasi Kasus Lapangan dengan Kantor Staf Presiden

Adanya KUR Super Mikro atau biasa juga disebut SuMi menjadi sebuah harapan yang dinantikan bagi UMKM untuk memperoleh dana darurat dalam rangka terus memutar toda perekonomian. Produk KUR SuMi ini juga menjadi perhatian pemerintah karena produk ini merupakan produk dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Urgensi tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Agung Galih Satwiko dalam rapat tertutup bersama KOPITU, 30 Maret 2021 lalu. Selain Agung, rapat tersebut juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) lain Bapak Aji Erlangga dan beberapa Tim lain dari KSP, serta Yoyok Pitoyo selaku Ketua Umum KOPITU didampingi segenap Tim KOPITU, lengkap dengan beberapa pelaku UKM yang mengalami masalah terkait penyaluran KUR SuMi.

“Waktu itu saya dimintai surat berharga sebagai jaminan, makanya saya tidak jadi mengajukan”, keluh salah satu pelaku UMKM. Pelaku UMKM lain mengeluhkan bahwa bahkan untuk masuk ke dalam Bank dengan tujuan berkonsultasi pun tidak diperkenankan oleh Security Bank milik pemerintah tersebut dengan alasan berkas tidak lengkap, padahal baru akan berkonsultasi. Keluhan lain adalah adanya ketertutupan Bank tentang informasi KUR SuMi.

“Kalau kita tinjau bersama, agunan berupa berkas penting tidak diperkenankan dan memang untuk produk Super Mikro tersebut tidak mensyaratkan agunan. Di sini kita sudah mulai memperoleh ketidaksesuaian”, ungkap Agung Galih. Selain tanpa agunan, KUR Super Mikro juga memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.

“Kami sudah buatkan program bagi para pelaku UMKM yang melakukan transisi usaha dan pegawai yang mengalami PHK agar bisa menjalankan wirausaha produktif. Kita sampai udah nyiapin paket usaha lengkap dengan pendampingan dan Platform POS”, ungkap Yoyok.

Melihat hal tersebut, Agung Galih menyampaikan bahwa usaha yang dilakukan oleh KOPITU sangat diapresiasi oleh pemerintah karena telah berjuang sedemikian detil bagi UMKM. “Kami sangat apresiasi usaha bapak (Yoyok) melalui KOPITU, karena ini adalah hal yang baru dan sangat efektif untuk mempercepat PEN. Kami juga salut bahwa KOPITU sudah sejauh itu mempersiapkan pemberdayaan UMKM kita”, ungkap Agung Galih.

Di penghujung rapat, segenap tim KSP menyampaikan bahwa berbagai kasus tersebut akan mulai diselidiki dan ditangani, sehingga harapan pemerintah dengan adanya KUR Super Mikro terhadap pemulihan ekonomi nasional dapat segera terwujud.

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #kur #ksp #PEN #kurSumi

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Pemerintah “Separuh Hati” Dalam melaksanakan Pemulihan Ekonomi Nasional Bagi Pelaku UMKM

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Selain karena merupakan sumber dari dinamika ekonomi nasional, UMKM juga menyerap angkatan kerja nasional. Pada masa pandemi Covid-19, UMKM Indonesia berada pada kondisi sulit dikarenakan banyak yang mengalami bankruptcy, kesulitan modal kerja dan sebagainya. Hal ini menggiring ke situasi yang lebih buruk pada skala nasional, seperti meningkatnya angka pengangguran dan alih usaha baru. Per November 2020, angka pengangguran sudah mencapai 9,7 Juta jiwa, lebih dari 90% UMKM terdampak langsung dan diantaranya lebih dari 50% mengalami kebangkrutan. Banyak yang beradaptasi dengan mengurangi pegawai, menurunkan biaya operasional dan produksi, hingga melakukan manuver “ganti usaha”.

Sebagai langkah mengembalikan kondisi perekonomian seperti sedia kala, atau setidaknya mencegah depresi ekonomi yang lebih jauh, pemerintah menggagas Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau yang selama ini disebut PEN yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2020. Dalam pelaksanaanya, ada beberapa poin kunci yaitu restrukturasi kredit, subsidi bunga, dan berbagai bantuan produktif. Tentu program ini seketika menjadi buruan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, karena ada peluang untuk memperoleh modal kerja melalui KUR Super Mikro yang dapat diperoleh dengan tanpa agunan dan tanpa bunga.

Pelaksanaan PEN selama hampir setahun ini memang dihadapkan dengan berbagai kondisi yang mengindikasikan adanya ketidaksiapan pemerintah dalam pelaksanaan PEN, bahkan hingga adanya dugaan “tebang pilih”. Pasalnya, UMKM terdampak Covid-19 tentunya akan banyak yang mengalami kesulitan angsuran kredit, membuat kolektibilitas menjadi menurun. Efeknya, probabilitas kredit yang bisa diterima pun akan menurun. Bahkan bagi UMKM yang masih berjalanpun akan kesulitan, tentu UMKM non-bankable merasakan efek yang jauh lebih keras. Bagaimana tidak, syarat utama yang dikeluarkan seperti Bank Himbara dan BRI menuntut mereka untuk menjadi nasabah dan setidaknya tergolong Kolek 2. Ironisnya, justru mereka lah yang pada dasarnya menjadi target PEN dan mereka yang secara otomatis akan tereliminasi sejak awal. Akibatnya, banyak dari pelaku UMKM yang lari ke Fintech, Rentenir atau Lembaga keuangan lain yang justru memberikan bunga yang tinggi.

Tidak hanya PEN, pemerintah melalui BUMN juga membuka Platform PADI UMKM atau Pasar Digital UMKM. Secara fundamental, program ini sangat baik karena mendorong UMKM untuk memasuki rana Digital, sebagai manuver mengatasi perilaku belanja yang lebih condong ke belanja online. Namun implementasinya dinilai masih kurang maksimal, mengingat masalah yang sebelumnya telah diuraikan. Indikasinya, sinergitas antar stakeholder masih belum optimal sehingga program-program tersebut tidak dapat menghasilkan keluaran seperti yang diharapkan.

Kini Indonesia berada di bayang-bayang depresi ekonomi karena kontraksi masih berada di minus 2,07 persen. Harapan di 2021 adalah pelaksanaan PEN yang lebih baik seperti KUR Super Mikro yang lebih terbuka bagi pelaku usaha yang memulai usaha baru dengan adanya pendampingan, atau ada kebijakan bagi UMKM yang saat ini kolektibilitasnya menurun akibat dampak pandemic. Perlu juga ada kebijakan bagi UMKM yang berstatus non-bankable. Dengan demikian, diharapkan serapan PEN akan mengalami akselerasi yang lebih optimal dan implementasinya lebih efektif. Di samping itu, perlu ada sinergitas yang lebih matang dari para pemangku kepentingan, yang artinya pemerintah dan para pemangku kepentingan perlu lebih terbuka dengan kerjasama konstruktif yang mampu membantu implementasi PEN di masa yang akan datang.

Selain itu, perlu ada mediasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan OJK dalam rangka merancang ulang Permenko 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Covid-19 agar para pelaku UMKM yang terdampak dapat memiliki akses kredit modal kerja. Hal ini diperlukan agar Bank Himbara dan perbankan lain dapat memiliki payung hukum untuk mendistribusikan dana PEN secara lebih meluas, mencakup para pelaku UMKM yang bermasalah karena dampak Covid-19. Serta keterlibatan wadah-wadah UMKM di Indonesia seperti KOPITU dalam pendampingan berkelanjutan, agar tercipta ekosistem yang tersinergi dengan baik.

Ditulis Oleh : Yoyok Pitoyo, Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU)

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #umkm #COVID-19 #Yoyok Pitoyo #UMKM #PEN

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

STATE OF REVIEW KOPITU TERHADAP PROGRESS PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL BAGI UMKM Kaleidoskop Pemulihan Ekonomi Sektor UMKM dari Sudut Pandang KOPITU

komite-umkm.org – Sudah setahun lamanya COVID-19 melanda Indonesia dengan dampak tak terelakkan terhadap berbagai sektor. Semua negara tanpa terkecuali mengalami kontraksi perekonomian yang signifikan dirasakan oleh masyarakat luas. Dampak perekonomian ini memang bukan hal yang mudah diatasi. Sejarah telah berulang kali membuktikan, perekonomian akan mengalami proses pembaikan pasca pandemi. Berbagai upaya telah dilakukan berbagai pihak melalui berbagai macam bantuan. Dalam hal perekonomian, bagaimana hasil upaya-upaya tersebut di Indonesia khususnya bagi UMKM?

UMKM merupakan salah satu penopang utama ekonomi masyarakat. Dilansir dari Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN), UMKM Indonesia menjadi salah satu yang paling rentan atas imbas COVID-19. Padahal UMKM sangat besar. Sekitar 97% dari keseluruhan angkatan kerja mendapat penghidupan dari sektor ini. Sekitar 60% dari PDB dan 14% ekspor disumbang oleh UMKM. Oleh karena itu sudah sepantasnya UMKM menjadi salah satu kunci turning table pada permasalahan perekonomian saat ini.

Dewasa ini, sebuah video menjadi viral setelah Bupati dari Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara mengungkapkan kekecewaannya terhadap mekanisme penyaluran bantuan yang pada pelaksanaannya melibatkan sebuah Perusahaan Pembiayaan. Daftar penerima bantuan yang diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan terkait merupakan nasabah atau pengguna jasa dari Perusahaan Pembiayaan yang sudah terikat kredit sejak awal. Baik Bupati Boltim maupun pihak Perusahaan Pembiayaan terkait telah memberikan statement klarifikasi secara terbuka melalui media. Bupati Boltim telah menyampaikan permintaan maaf terhadap pemerintah terkait kegaduhan yang telah ditimbulkan. Sedangkan Perusahaan Pembiayaan terkait mengklarifikasi mengenai bunga yang diterima oleh Debitur dan terkait izin yang dimiliki. Namun jika ditinjau secara skematik, beberapa ketidaksesuaian terjadi dalam system ini, yaitu penggabungan skema kredit dengan pengajuan bantuan. Tentunya itu berarti ada kemungkinan ketidaksesuaian pengajuan atau penyaluran. Indikasi yang ada yaitu praktek moral hazard yang kemungkinan dilakukan melalui sistem yang tertata dengan rapi. Dalam bidang ekonomi, risiko moral atau moral hazard dapat terjadi ketika seseorang meningkatkan paparan mereka terhadap risiko ketika tertanggung. Hal ini dapat terjadi, misalnya, ketika seseorang mengambil lebih banyak risiko karena orang lain menanggung biaya dari risiko-risiko tersebut. Skenario ini memang cenderung sulit diatasi karena dalam kasus ini, pihak pengusul telah mengikat calon penerima melalui kredit, sehingga memaksa para calon penerima untuk mengambil atau menerima kredit dari Perusahaan Pembiayaan yang juga berperan sebagai pengusul. Di samping itu, langkah yang memungkinkan adalah melibatkan asuransi, namun dengan skala yang begitu luas dan nominal yang cenderung sangat tanggung untuk diasuransikan, keterlibatan pihak asuransi sebagai fungsi pengaman sistem maupun dana menjadi tidak dapat diterapkan. Mengingat berbagai resiko yang kemungkinan terjadi dan kemungkinan distorsi sistem oleh oknum di hilir serta tidak adanya bailout bagi lembaga keuangan penyalur membuat pemerintah perlu mereview kembali pelaksanaan sistem ini secara kolektif di setiap point.

Selain masalah tersebut, dilansir dari Republika (Ekonom: Kredit Perbankan Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi | Republika Online), masih banyak Debitur dengan kategori lancar (Kolek 1 dan Kolek 2) yang mendapatkan penolakan pengajuan Kredit dari Perbankan. Berdasarkan suvey yang dilakukan oleh Ekonom Universitas Padjadjaran, Aldrian, Debitur bagus dan lancar, sekarang kesulitan kredit modal kerja. Ketika mereka mengajukan kredit, Perbankan menolak secara halus dengan cara menambahkan syarat-syarat yang tidak pernah diminta sebelumnya, sehingga Debitur mengalami kesulitan. Aldrin mengaku telah melakukan survei terhadap 50-70 Debitur kelas menengah ke atas dan merupakan nasabah eksisting bank yang berkategori lancar pembayaran cicilan kreditnya, namun mendapatkan penolakan dari bank atas pengajuan kredit modal kerjanya. Suplai kredit rendah bukan karena perbankan tidak punya uang, namun perbankan masih melihat risiko yang tinggi saat memberi kredit ke pelaku usaha. Jika kondisi terus menerus seperti ini, perbankan sebagai Lembaga penyalur utama kredit terlalu berhati-hati hingga menghambat kredit bagi pelaku usaha, maka siapa yang akan menyediakan kredit?

Selain itu bagi para debitur yang telah menerima kredit dari perbankan juga masih banyak yang tidak menerima informasi mengenai relaksasi. Tentunya hal ini menjadi titik lumpuh program PEN yang diharapkan dapat mengembalikan kondisi perekonomian Indonesia, karena dengan masyarakat yang masih sulit memperoleh akses informasi, perlu adanya sosialisasi yang lebih aktif dan gencar hingga ke daerah-daerah. Untuk itu, demi menyongsong tahun 2021, para stakeholder perlu duduk bersama dan menyusun strategi yang lebih baik di tahun 2021, dengan cara melibatkan lebih banyak Lembaga yang bereputasi dalam membantu aspek-aspek kritis. Kebijakan yang lebih matang dan keputusan yang berani memang diperlukan untuk mengatasi hal besar seperti dampak ekonomi yang dikarenakan pandemi. Satu hal yang pasti, relaksasi, bantuan dan stimulus masih sangat dibutuhkan bagi UMKM Indonesia untuk kembali bergerak dan memulihkan perekonomian melalui usaha yang merakyat dan menyeluruh.

Artikel oleh: Yoyok Pitoyo, Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu, Desember 2020.

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #ketuaumum #ketua ukm #ketua umkm #blt #covid-19 #over view kopitu terhadap pen

Follow Sosial Media

Facebook : 
(20+) Kopitu Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu | Facebook

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Pelaku UMKM & UKM Bisa Ajukan Pinjaman di Pegadaian, Tanpa Jaminan Aset Fisik

komite-umkm.org – PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif dengan agunan surat penagihan utang atau invoice. Melalui produk itu, pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) tidak perlu menjaminkan aset secara fisik.

Sekretaris Perusahaan Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo menjabarkan bahwa melalui produk tersebut, masyarakat pelaku UMKM dan UKM dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 millar. Pinjaman modal usaha itu disalurkan sebagai dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurut Amoeng, untuk bisa menggunakan produk tersebut, nasabah melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik. Prosesnya dilakukan secara online melalui situs https://digilend.pegadaian.co.id sehingga mudah dan cepat.

Baca Juga : Gandeng Akseleran, Pegadaian Salurkan Kredit Usaha Rp300 Miliar
“Calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi, kemudian menggugah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice, dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya,” ujar Amoeng pada Selasa (15/12/2020) melalui keterangan resmi.

Sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki. Setelah seluruh dokumen-dokumen diunggah, calon nasabah akan langsung dihubungi oleh tim Pegadaian.

Adapun, syarat utama yang wajib dipenuhi oleh peminjam adalah Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia dan telah berdiri minimal dua tahun.

Proses peminjaman dengan nilai di bawah Rp1 miliar membutuhkan waktu tiga hari kerja, sedangkan pinjaman lebih dari Rp1 miliar membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah semua dokumen dilengkapi. Tarif sewa modal itu sebesar 0,04 persen per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan.

“Saya berharap produk Pinjaman Modal Produktif ini dapat membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha yang tengah kesulitan mendapatkan tambahan modal usaha, untuk bisa bertahan, dan kembali mengembangkan usahanya seperti sebelum pandemi melanda,” ujar Amoeng.

Menurutnya, hingga saat ini sekitar 54 juta pengusaha belum terlayani oleh lembaga keuangan formal untuk membantu pinjaman modal usahanya. Bahkan, tak sedikit pelaku usaha yang terjebak oleh pelepas uang ilegal atau rentenir sehingga terbebani bunga tinggi.

Oleh karena itu, Amoeng menjelaskan bahwa Pegadaian sebagai salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) terus berupaya hadir dan memberikan solusi pemenuhan dana secara cepat, mudah, dan aman.

sumber Refrensi : https://finansial.bisnis.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #pegadaian #pemulihan ekonomi nasional #pinjaman

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

UPDATE KOPITU – Ada UU Cipta Kerja, Bikin PT Sendiri Nggak Perlu Lagi Sewa Notaris

komite-umkm.org – Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) Raden Pardede menyampaikan kehadiran UU Cipta Kerja akan memberi banyak kemudahan terutama bagi pelaku UMKM. Menurutnya, dengan adanya beleid ini, UMKM tak perlu khawatir lagi soal biaya notaris yang mahal saat hendak mendirikan PT perseorangannya sendiri.

“UMKM kalau dia bikin PT bisa sendiri, sekarang bikin PT tidak perlu notaris. Kan begitu. Tidak perlu biaya. Dulu bikin PT selalu disebutkan modal minimumnya berapa, Rp 50 juta, pakai notaris berapa, kenapa begitu mahal,” ujar Raden dalam wawancara ekslusif dengan tim, Jumat (6/11/2020).

Biaya mendirikan PT yang begitu mahal itu, menurut Raden, kerap membuat para pelaku usaha nekad menjalankan usahanya tanpa status yang jelas.

“Jadi mereka akhirnya semuanya tidak formal. Akhirnya mereka itu tidak punya status, itu loh. Nah kita buat sekarang ini, kita mudahkan semuanya, dengan status sehingga nanti dengan punya status seperti itu dia tercatat,” sambungnya.

Meski memberi kemudahan berusaha bagi UMKM, namun ia mengingatkan para pelaku usaha tersebut agar lebih meningkatkan kualitasnya.

“Yang UMK itu harus ditambah keterampilannya. Misalkan minimum tadi itu kalau bisa bukan hanya kring-kring lewat telpon tapi mungkin bisa bikin aplikasi yang sangat sederhana. Kemudian juga dia bisa mungkin mem-packaging-nya lebih bagus, supaya packagingnya kalau misalkan kita beli fresh food, artinya makanan yang masih segar begitu, terus asal-asalan dia mempaketkannya. Kan kita tidak mau kan. Takut juga,” imbaunya.

Kemudahan-kemudahan usaha yang dibangun lewat UU Cipta Kerja ini, sambung Raden, harusnya juga bisa dimanfaatkan bagi para pencari kerja atau lulusan freshgraduate. Sudah saatnya para freshgraduate Indonesia mulai berfikir menjadi pencipta kerja bukan lagi pencari kerja.

“Kita itu jangan selalu berfikir kita mau menjadi pekerja. Kita menunggu pekerjaan. Masih begitu banyak lulusan universitas, tolong cari pekerjaan dong saya, sekarang sebetulnya bagaimana kita menjadi pencipta kerja,” timpalnya.

Sumber Refrensi : https://news.detik.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #uu cipta kerja #pen #notaris

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/