UPDATE KOPITU – MOU adalah Memorandum Of Understanding, Ketahui Tujuan Beserta Macamnya

komite-umkm.orgMOU adalah singkatan dari kepanjangan Memorandum Of Understanding. Umumnya MOU ini kerapkali digunakan dalam sebuah kerjasama bisnis ataupun kesepakatan. Seperti dilansir dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, MOU juga berarti nota kesepahaman, nota kesepakatan, perjanjian pendahuluan ataupun perjanjian kerjasama.

Biasanya MOU atau nota kesepahaman ini banyak digunakan pada pembuatan kontrak, terlebih sebuah kontrak bisnis. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUHP. Perlu diketahui bahwa nota kesempahaman ini merupakan kesepakatan dari dua belah pihak guna melakukan perundingan perihal membuat janji di kemudian hari, bila beragam hal yang belum pasti didapat sudah bisa dipastikan.

Nota kesepahaman ini tidaklah memiliki sifat mengikat lantaran memang bukan suatu kontrak. Nah bagi Anda yang ingin mengetahui MOU lebih dalam, maka tak ada salahnya untuk menyimak informasi dari Tim Legal KOPITU yang sudah dirangkum dari berbagai sumber. Berikut ulasannya.

Pengertian MOU

MOU memiliki kepanjangan yang dapat diartikan sebagai bukti tertulis serta menunjukkan keinginan dari pihak guna membuat suatu kerjasama bisnis.

Biasanya MOU akan dibuat pada saat sebelum para pihak menandatangani kontrak kerjasama bisnis yang disebabkan lantaran adanya beragam hal yang mungkin masih perlu dipenuhi, sebelum menandatangani sebuah perjanjian.

Tujuan

Telah disebutkan sebelumnya bahwa pengertian dari kepanjangan MOU sendiri adalah sebuah nota kesepahaman ataupun nota kesepakatan. Dibuatnya nota kesepahaman ini sangat berguna untuk mengadakan hubungan hukum, sebagai suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak dan isinya memuat kehendak.

Surat tersebut pada nantinya akan ditujukan pada pihak lain dan berdasarkan surat tersebut, pihak lain diharapkan untuk membuat letter of intent yang sejenis untuk menunjukkan niatnya. Terdapat beberapa alasan mengapa arti kepanjangan MOU dibuat dalam transaksi suatu bisnis, antara lain yakni:

  1. Karena penandatangan kontrak dianggap masih lama dengan negosiasi yang cukup sulit. Memorandum of understanding dibuat guna menciptakan ikatan yang sifatnya berlaku sementara.
  2. Lantaran memorandum of understanding dibuat dan ditandantangani oleh pihak eksekutif teras dari suatu perusahaan. Sehingga untuk suatu perjanjian yang telah rinci mesti dirancang dan dinegosiasi khusus oleh para staf yang lebih rendah tetapi lebih menguasai teknis.
  3. Karena prospek bisnis yang belum benar-benar jelas, sehingga belum dapat dipastikan apakah kerja sama tersebut akan ditindak lanjuti. Guna menghindari kesulitan dalam hal pembatalan kesepakatan pada nantinya, dibuatlah memorandum of understanding yang memang gampang dibatalkan.
  4. Lantaran masih ada keraguan dari masing-masing pihak dalam perjanjian dan masih memerlukan waktu berpikir dalam hal menandatangani suatu kontrak. Sehingga untuk sementara dibuatlah memorandum of understanding.

Macam-Macam MOU

Perlu diketahui bahwa MOU ini terbagi menjadi dua jenis menurut negara dan kehendak para pihak. MOU menurut negara adalah nota kesepahaman yang dibuat antara negara satu dengan lainnya. Sedangkan MOU menurut negara yang membuatnya itu terbagi lagi menjadi dua jenis. Berikut adalah dua jenis MOU menurut negara yang membuatnya:

  1. MOU Bersifat Nasional
    MOU yang bersifat nasional adalah MOU di mana kedua pihak merupakan warga negara atau badan hukum Indonesia. Misalnya seperti MOU yang dibuat antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum Indonesia yang lain, atau antara PT dan juga pemerintah daerah.
  2. MOU Bersifat Internasional
    Selanjutnya ada MOU yang bersifat internasional yakni adalah MOU yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing. Atau bias juga antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum negara asing.

Anatomi MOU

MOU juga dapat diartikan sebagai nota kesepahaman. Secara umum, nota kesepahaman tentu juga memiliki bagan atau anatomi yang terdiri dari beberapa bagian. Berikut adalah anatomi dari nota kesepahaman.

Judul

Umumnya judul akan ditentukan oleh para pihak. Dari judul tersebut dapat diketahui para pihak dalam nota kesepahaman itu. Antara siapa dengan siapa dan sifat nota kesepahaman itu sendiri, apakah tergolong nasional ataupun internasional.

Rumusan kalimat yang dipergunakan untuk menuliskan judul tidaklah sama dari nota kesepahaman satu dengan nota kesempahaman yang lain. Dalam menuliskan judul, diharapkan menggunakan kalimat yang singkat, padat serta mencerminkan apa yang menjadi kehendak para pihak. Apabila dilihat dari strukturnya judul memuat instansi para pihak, nomor, tahun, dan nama Nota Kesepahaman serta judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.

Penggunaan logo instansi yang diletakkan di kiri dan kanan atas halaman judul juga dapat digunakan dalam nota kesepahaman. Logo pihak pertama terletak di sebelah kiri, sementara logo pihak kedua di sebelah kanan.

Pembukaan Nota Kesepahaman

Selanjutnya, setelah memberikan judul perlu dibuat pembukaan nota kesepahaman yang terdiri dari:

a. Pencantuman hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan saat terjadinya Nota Kesepahaman dibuat.

b. Jabatan para pihak
• Menggambarkan kedudukan dan kewenangan bertindak atas nama instansi.
• Para pihak disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang merupakan wakil dari masing-masing instansi. Para pihak dapat orang perorangan, dapat pula badan hukum baik badan hukum privat maupun badan hukum publik. Mereka yang menjadi pihak tersebut, mereka pula yang membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman.

c. Konsiderans atau pertimbangan
• Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Nota Kesepahaman.
• Konsiderans diawali dengan kalimat “Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut “.
• Tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian.
• Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang utuh, diawali dengan kata “bahwa” dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).

Substansi Nota Kesepahaman

Setelah pembukaan nota kesepahaman sudah dibuat, Anda bisa membaut substansinya. Yang umumnya memuat hal-hal sebagai berikut:

a. Maksud atau Tujuan,
Maksud atau tujuan mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan kegiatan yang saling menguntungkan.

b. Ruang Lingkup Kegiatan,
Ruang lingkup kegiatan memuat gambaran umum tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.

c. Realisasi Kegiatan,
Realisasi kegiatan merupakan pelaksanaan dan rincian kegiatan dari Nota Kesepahaman.

d. Jangka Waktu,
Jangka waktu menunjukkan masa berlakunya Nota Kesepahaman dan jangka waktu dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.

e. Biaya Penyelenggaraan Kegiatan
Biaya merupakan beban yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan. Biaya dapat dibebankan kepada salah satu pihak atau kedua belah pihak atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan kesepakatan.

f. Aturan Peralihan
Aturan Peralihan memuat perubahan yang mungkin terjadi, yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

Penutup Nota Kesepahaman

Penutup nota kesepahaman merupakan bagian akhir dari Nota Kesepahaman. Bagian ini biasanya dirumuskan dalam kalimat yang amat sederhana.

Bagian tanda tangan para pihak

Tanda tangan para pihak ini terletak di bawah penutup nota dan pada bagian tersebut para pihak membubuhkan tanda tangan serta nama terang. Bagian tanda tangan terdiri dari:

a. Keabsahan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan

Keabsahan Nota Kesepahaman menunjukkan agar Nota Kesepahaman dapat memenuhi syarat hukum yaitu harus dibubuhi dan ditandatangani para pihak di atas materai yang cukup.

b. Penandatangan Nota Kesepahaman

Dilakukan dengan kedua belah pihak yang ditulis dengan huruf kapital posisi PIHAK PERTAMA di bagian kiri bawah sedangkan posisi PIHAK KEDUA di bagian kanan bawah dari naskah.

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #ukm #MOU #tim legal kopitu #halal

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/