Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meningkatkan gearing ratio (GR) atau ukuran kemampuan penjamin dalam melakukan kegiatan penjaminan menjadi 40 kali, baik bagi usaha produktif dan konsumtif.
Sebelumnya, dalam POJK 2/2017 tentang gearing ratio Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dijelaskan bahwa setiap lembaga penjamin wajib menjaga gearing ratio untuk penjaminan bagi usaha produktif paling tinggi 20 kali dan nonproduktif paling tinggi 40 kali.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perubahan ini akan dimuat dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028.
“Nantinya ditingkatkan menjadi 40 kali untuk semua. Jadi, tidak ada perbedaan untuk gearing ratio produktif dan nonproduktif,” ucapnya dalam konferensi pers peluncuran road map, di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Untuk diketahui, gearing ratio adalah batasan berapa nilai total yang dijamin dibandingkan dengan modal atau ekuitas dari perusahaan penjaminan. Sehingga, dengan peningkatan ini, diharapkan kapasitas penyaluran ke sektor produktif dan UMKM akan lebih besar.
“Arahnya sebenarnya kalau penjaminan lebih kepada UMKM yang produktif. Oleh karena itu kami sudah review dan akan merevisi itu sehingga gearing ratio-nya itu hanya satu saja yaitu 40 kali dari ekuitas modalnya itu. Nah dengan demikian kapasitasnya itu menjadi besar,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Ivan Soeparno mengapresiasi penyusunan peta jalan yang telah melibatkan industri dan asosiasi sejak awal Peta Jalan ini diinisiasi, sehingga isu utama dan program prioritas yang ada di dalam Peta Jalan benar-benar menggambarkan situasi yang dihadapi oleh industri penjaminan.
“Industri Penjaminan dan Asippindo siap bersama-sama dengan OJK dan stakeholder lainnya dalam mengimplementasikan Peta Jalan Industri Penjaminan ini,” imbuh Ivan.
Sebagai informasi, Peta Jalan ini akan diimplementasikan melalui beberapa program strategis yang terbagi dalam tiga fase yakni Penguatan Fondasi (Fase 1) yang program strategisnya akan dilakukan pada tahun 2024-2025; Konsolidasi dan Menciptakan Momentum (Fase 2) yang program strategisnya akan dilakukan pada tahun 2026-2027; dan Penyesuaian dan Pertumbuhan (Fase 3) yang program strategisnya akan dilakukan pada 2028.
TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral
Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat
Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/
Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/