PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 7,5 triliun hingga Juni 2020. Itu disalurkan pada hampir 100.000 debitur.
Dikutip dari pemberitaan Kontan.co.id, Kamis (23/7/2020) realisasi tersebut belum mencapai separuh dari kuota KUR yang diperoleh bank pelat merah tersebut tahun ini yakni Rp 22 triliun. Sejak awal pandemi Covid-19 sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghadapi tekanan yang membuat permintaan KUR lesu.
GM Divisi Bisnis Usaha Kecil-2 BNI Bambang Setyatmojo mengatakan, selama bulan April dan Mei, perseroan lebih fokus membantu meringankan beban pelaku UMKM lewat program restrukturisasi kredit.
KUR BNI atau Kredit Usaha Rakyat BNI adalah fasilitas kredit dari Bank Negara Indonesia untuk digunakan sebagai tambahan modal usaha produktif dalam bentuk Kredit Modal Kerja. Selain itu, nasabah BNI juga dapat menggunakan fasilitas kredit ini sebagai Kredit Investasi.
Syarat umum KUR mikro BNI
1. Kriteria pemohon:
- Individu/perseorangan atau badan usaha.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI).
- TKI yang purna dari bekerja di luar negeri.
- Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
2. Perizinan usaha :
- Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan : minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya.
- Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.
3. Kualitas Kredit Bank (jika ada) adalah lancar.
4. Pengalaman usaha minimal 6 (enam) bulan.
5. Usia pemohon (khusus untuk pemohon individu / perserorangan) minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah.
6. Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).
7. NPWP : Tidak disyaratkan.
8. Jaminan: Tidak diwajibkan jaminan tambahan.