komite-umkm.org – Pengumuman untuk rekan-rekan semua, Proeses pendaftaran bantuan sosial yang dikelola Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) dalam program Banpres UMKM atau dikenal BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro) telah ditutup pada Akhir November 2020

Sehingga, untuk instansi atau lembaga yang ditunjuk sebagai pengusul pelaku usaha mikro untuk menjadi pendaftar ke Kemenkop UKM terus dilakukan, untuk mempercepat proses verifikasi Kemenkop UKM guna menentukan pelaku usaha mikro mana saja yang dinyatakan sebagai penerima Banpres UMKM.

Untuk tahap kedua, sudah mulai disalurkan pada akhir November 2020, mengingat rentang waktu pendaftaran dilakukan pada bulan Oktober hingga November 2020.

Untuk mengetahui Anda sebagai pelaku usaha yang dinyatakan lolos mendapatkan Banpres UMKM, Anda dapat melakukan hal berikut atau mendapatkan notifikasi (SMS) seperti ini:

  • Notifikasi (SMS) dari Bank Penyalur yang menyatakan lolos Banpres UMKM.

Bank penyalur yang bekerjasama dengan Kemenkop UKM adalah Himbara(Himpunana Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, BTN, serta Bank Mandiri.

Contoh notifikasi (SMS) pertama:

“Trx Rek.xxx110101232xxx: SPAN: 20200929:xxxx5130403590304xxxx Rp.2.400.000 27/11/2020 11:28:29”

Arti dari SMS tersebut adalah, Transaksi rekening dengan nomor tersebut, SPAN nomor tersebut, mendapatkan bantuan Rp2,4 Juta, dengan pesan yang dikirimkan pada tanggal 27 November 2020.

Contoh notifikasi (SMS) kedua :

“Nsb Yth. ………., pemilik rek 5876xxxxxxx8566, Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat untuk verifikasi & pencairan”

Contoh notifikasi (SMS) ketiga:

“Nsb Yth. ……………., pemilik rek 5876xxxxxx8566, Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif(BPUM), untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP”

Contoh notifikasi (SMS) keempat:

“Nsbh Yth. ………… pemilik rek xxxxxxxxxxxxx, anda terdaftar sebagai nasabah Pegadaian calon penerima BPUM, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan”

Untuk contoh SMS keempat menunjukkan bahwa, pegadaian adalah lembaga BPUM yang menjadi pengusul nasabahnya untuk mendapatkan Banpres UMKM, dan bekerjasama dengan BRI sebagai bank penyalur.

  • melakukam cek bertahap di e-Form BRI
    Untuk melakukan pengecekan mandiri melalui e-Form BRI, kamu dapat mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum, lalu memasukkan nomor KTP kamu. Jangan lupa untuk mengisi kode verifikasi dan klik”Proses Ingquiry”

Jika Anda, dinyatakan sebagai penerima Banpres UMKM, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP terdaftar sebagai BPUM an …….. dengan nomor rekening …………. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Sedangkan, untuk Anda yang belum dinyatakan lolos Banpres UMKM, e-Form BRI akan memberikan notifikasi:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”

disarankan untuk melakukan pengecekan secara bertahap atau periodic, untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan Banpres UMKM.

Namun, perlu diketahui bersama bahwa proses penyaluran atau pentransferan Banpres UMKM dilakukan secara bertahap, sehingga untuk pelaku usaha dimohon untuk bersabar.

Jika Anda mendapatkan notifikasi tersebut, maka Anda wajib dengan segera melakukan konfirmasi kebenaran pesan tersebut ke pihak Bank penyalur Banpres UMKM yang ditunjuk.

Pada Banpres UMKM, masing-masing pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos akan mendapatkan bantuan Rp2,4 Juta.

Jangka waktu yang diberikan untuk melakukan verifikasi dan pencairan Banpres UMKM yaitu 3 bulan, jika hingga 3 bulan tidak dilakukan pencairan, maka dana akan hangus, yang artinya akan dikembalikan ke kas negara.

Sumber Refrensi : https://www.belajardirumah.org/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #umkm #BRI

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

No comments