Ada 2 Tarif, yaitu : Tarif Pendaftaran Produk dan Tarif Sertifikasi HALAL yang ditentukan berdasarkan :
Besaran Omzet Usaha dan Jenis Kegiatan Usaha yang dijalankan, yakni di Dalam Negeri atau di Luar Negeri.

Untuk Tarif Pendaftaran dan Tarif Sertifikasi HALAL bagi Usaha di Dalam Negeri dengan Omzet dibawah Rp. 1 Miliar adalah NOL Rupiah alias GRATIS..!!”

Kemudian, untuk Perusahaan Dalam Negeri beromzet Diatas Rp. 1 Miliar, ditetapkan berdasarkan Empat Jenis Golongan Omzet (Kategori Kisaran Omzet nya masih dibahas lebih lanjut) :

TARIF PENDAFTARAN

  • Golongan I sebesar Rp. 388.500
  • Golongan II sebesar Rp. 399.600
  • Golongan III sebesar Rp. 407.000, dan
  • Golongan IV sebesar Rp. 414.000.

Sementara, untuk Kegiatan Usaha di Luar Negeri : Tarif Pendaftaran nya sebesar Rp. 499.500

TARIF SERTIFIKASI HALAL

  • Golongan I sebesar Rp. 1.630.000
  • Golongan II sebesar Rp. 2.852.500
  • Golongan III, sebesar Rp. 3.260.000
  • Golongan IV sebesar Rp. 4.075.000

Sedangkan, untuk Kegiatan Usaha di Luar Negeri ditetapkan sebesar Rp. 4.899.000

Sementara, Alur Proses Sertifikasi Halal nya masih mengacu sesuai dengan Undang – Undang 33 Tahun 2014 mencapai Waktu 97 Hari Kerja.

Dari mulai Permohonan Pemeriksaan, Pengujian, Penyerahan Hasil Pemeriksaan, Sidang Fatwa dan Pemberian Sertifikasi Halal.

Tarif Sertifikasi Halal ini merupakan Hal Baru yang belum pernah diberlakukan sebelumnya.

No comments