komite_umkm.orgM Riza Damanik, Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah SATU dari 11 klaster di dalam Undang-undang Cipta Kerja ialah usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi. Ketentuan ini diharapkan dapat memperkukuh peran UMKM dan koperasi sebagai pelaku utama ekonomi nasional.

Populasi UMKM Indonesia terus tumbuh dalam 1 dekade terakhir: dari 57 juta pada 2010 menjadi lebih dari 64 juta pada 2018. Namun, peningkatan jumlah UMKM belum diikuti dengan perbaikan struktur ekonomi para pelakunya. Ini ditandai dengan rendahnya jumlah usaha kecil dan menengah yang sampai saat ini tak cukup 1,5% dari total pelaku usaha di Indonesia atau kurang dari 900 ribu unit usaha saja. Sementara itu, usaha mikro terus melebar hingga lebih dari 63 juta unit usaha atau hampir 99%-nya.

Ekosistem berusaha di Tanah Air belum sepenuhnya mendukung peningkatan kompetensi dan level usaha UMKM dan koperasi. Ini pula yang diduga menyebabkan semakin kecilnya kontribusi pendapatan ekspor UMKM dari tahun ke tahun. Teranyar, angkanya sekitar 14% saja.

Negara tetangga kita, Malaysia, misalnya, UKM telah berkontribusi lebih dari 17% terhadap pendapatan ekspor. Begitu pun Korea 37,5%, Jepang 50%, bahkan Tiongkok dapat mencapai 70%. Sejalan dengan itu, World Economic Forum (2019) menempatkan daya saing Indonesia pada peringkat 50 dari 141 negara. Posisi ini jauh di bawah Malaysia (peringkat 27) dan Thailand (peringkat 40).

Lebih rinci, SME Competitiveness Outlook (2019) mencatat ada 2 penyebab rendahnya daya saing UMKM Indonesia, yakni belum memiliki laporan keuangan formal dan buku tabungan di perbankan. Khusus untuk UM, ada 3 fakor tambahan lainnya: belum pernah mendapatkan pelatihan pengembangan usaha, belum masuk ke ekosistem digital, dan belum berstandardisasi.

Rendahnya minat berkoperasi

Tantangan lain ialah rendahnya partisipasi orang Indonesia dalam berkoperasi. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat hanya 8,41% rakyat Indonesia yang berkoperasi. Jumlah ini jauh di bawah partisipasi warga dunia dengan angka rata-rata 16,31% (PBB, 2014).Koperasi belum menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia dalam memperbesar kapasitas usahanya. Ekonomi rakyat lebih memilih bergerak secara perorangan dan ‘kecilkecil’ daripada berkelompok dalam skala ekonomi.

Di perikanan, misalnya, meski potensi laut Indonesia mencapai lebih dari 12 juta ton ikan setiap tahunnya dan 96% pelaku usahanya ialah nelayan kecil—tetapi sektor ini masih terbaca sebagai kantong-kantong kemiskinan di kepulauan Indonesia. Jumlah koperasi nelayan di Indonesia hanya 1.973 unit atau 1,6% dari total 123 ribu koperasi di Indonesia. Bahkan, dari jumlah yang sudah sangat terbatas tersebut, tidak semuanya sehat. Hanya 723 unit koperasi telah melakuka rapat anggota tuhunan dan hanya 569 unit memiliki nomor induk koperasi.

Rendahnya partisipasi masyarakat dalam berkoperasi tidak lepas dari adanya hambatan regulasi. Sugarda (2016) menyebut syarat pembentukan koperasi minimal 20 orang turut menyebabkan sulitnya koperasi tumbuh kembang di Indonesia.Di banyak negara dengan perkembangan koperasi yang baik, seperti Finlandia, Australia, dan Amerika Serikat, pembentukan koperasi cukup 5 orang. Di Inggris, Denmark, dan Belgia 3 orang. Bahkan, di Belanda hanya 2 orang.

Muhammad Halilintar (2018) dalam tulisannya, Cooperatives and Economic Growth in Indonesia, menemukan ada 5 komponen yang memengaruhi pertumbuhan koperasi di Indonesia.Pengaruh human capital lebih besar ketimbang empat faktor lainnya, masing-masing: money capital, knowledge capital, social capital, dan economic system.

Pelbagai kemudahan harus diberikan untuk memperbesar keterlibatan generasi muda membangun bisnis koperasi dan merespons peluang usaha yang serbadigital dewasa ini. Sebagaimana Aliansi Koperasi Internasional (ICA) telah meluncurkan program Global Cooperative Entrepreneurs yang memberikan ruang luas bagi anak-anak muda untuk bereksperimen dan berinovasi menjawab tantangan zaman, seperti climate change, migrasi, transformasi, ataupun otomasi dalam bekerja.

Meningkatkan kompetensi

Pandemi covid-19 dapat digunakan sebagai ‘lonceng pengingat’ akan pentingnya menyegerakan penguatan kompetensi serta level usaha UMKM dan koperasi di Indonesia. Caranya, pertama, memperbaiki ekosistem berusaha untuk memudahkan UMKM naik kelas: mikro ke kecil, kecil ke menengah, dan seterusnya.

Secara operasional, Pasal 87 UU Cipta Kerja memperkuat ikhtiar tersebut dengan menyederhanakan perizinan berusaha dan sertifi kasi. Membebaskan biaya perizinan bagi UM, keringanan biaya bagi UK, serta memperluas mobilisasi pembiayaan untuk mendukung pengembangan UMKM, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan usaha besar.

Terobosan pembiayaan lainnya ialah menjadikan kegiatan UMK sebagai jaminan kredit program (Pasal 93). Memperkuat fasilitasi kemitraan UMK dan koperasi dengan UM dan UB (Pasal 90) serta memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK (Pasal 96). Guna memperluas akses pasar, baik online maupun offline, kebijakan afirmasi juga diberikan agar pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menyerap paling sedikit 40% produk/jasa UMK serta koperasi (Pasal 97). Lalu, mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha, serta pengembangan UMKM dan koperasi paling sedikit 30% dari luas area komersial pada infrastruktur publik (Pasal 103 dan 104), termasuk menggratiskan sertifikasi halal (Pasal 48) dan insentif kepabeanan kepada UMK yang berorientasi ekspor (Pasal 92).

Hal lain yang tidak kalah penting ialah kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan UMK (Pasal 98), serta pendampingan dan inkubasi agar UMKM nasional lebih berdaya saing dan menghasilkan produk bernilai ekonomi tinggi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 99–102). Kedua, memastikan peran koperasi sebagai ‘soko guru’ perekonomian nasional.

Peluangnya ada pada Pasal 86 dengan mengurangi syarat pembentukan koperasi dari 20 menjadi cukup 9 orang. Rapat anggota dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. Selanjutnya, memperkuat dan memperjelas keberadaan koperasi syariah. Bahkan, membuka peluang koperasi menjalankan kegiatan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pelbagai terobosan tersebut diharapkan dapat memperkuat proses regenerasi kepengurusan koperasi di Indonesia, sejalan dengan semakin tertariknya kalangan milenial mengaplikasikan ide-ide kreatif, inovatif, serta adaptifnya ke dalam koperasi. Koperasi sektor riil berpeluang tumbuh pesat ke depannya. Maka, ikhtiar kebangsaan untuk memperkuat UMKM dan koperasi tidak boleh berhenti setelah disahkannya UU Cipta Kerja. Pekerjaan besar selanjutnya ialah mengawal peraturan turunannya dan memastikan implementasi UU Cipta Kerja semakin menggeliatkan ekonomi rakyat.

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #uuciptakerja #rizadamanik

Follow Sosial Media Kopitu

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5

Instagram : @kopitu_

Twitter : @KomiteKecil

No comments