komite-umkm.org – Sinyal perpanjangan restrukturisasi kredit semakin kuat disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan perpanjangan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
“Memang perlu diperpanjang, silahkan kalau ada nasabah yang sudah jatuh tempo kalau memang mau direstrukturisasi, direstrukturisasi saja dan masih berlaku sampai Februari 2021. Bahkan, mungkin ada perpanjangan lebih dari itu,” katanya, saat berbicara dalam webinar Capital Market Summit Expo, Senin (19/10).
Dalam aturan tersebut, pelonggaran kredit hanya berlaku hingga 31 Maret 2021 bagi debitur terdampak pandemi covid-19. Sebelumnya, Wimboh pernah menyampaikan jika pelonggaran kredit itu bisa dilanjutkan hingga 2022 mendatang.
Ekonom Senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Aviliani menilai perpanjangan penundaan cicilan kredit sudah tepat. Pertimbangannya, banyak perusahaan yang merupakan debitur bank belum pulih dari tekanan pandemi covid-19.
“Kalau melihat situasinya banyak perusahaan belum recovery (pulih). Jadi kalau tidak diperpanjang kemungkinan di April, mereka juga tidak bisa bayar cicilan,” ujarnya, Selasa (20/10).
Lewat restrukturisasi kredit itu, OJK mengkategorikan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi sebagai kredit lancar. Asal, debitur bersangkutan terdampak covid-19 serta lolos assessment (penilaian) dari bank.
Oleh sebab itu, Aviliani menuturkan jika restrukturisasi kredit dicabut, sementara bisnis belum kembali normal, kemungkinan besar mereka tidak bisa membayar cicilannya. Kalau itu terjadi, angka rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di bank bisa langsung naik.
“Ini juga permintaan dari bank untuk memperpanjang supaya dari sisi bank NPL juga tidak langsung naik. Di sisi yang lain perusahaan diberikan kesempatan untuk kondisi mereka diperbaiki. Karena, sekarang demand belum normal, penjualan belum bisa menghasilkan apa-apa,” imbuhnya.
OJK Mencatat NPL Bank Umum
Sebagai informasi, OJK mencatat NPL bank umum berada di posisi 3,22 persen per Juli 2020. Angka itu bertambah dari Juli 2019 yang 2,50 persen.
Meski demikian, NPL itu cenderung stabil dari Juni 2020 yang 3,11 persen.
Aviliani mengatakan bila NPL bank naik di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih, bisa berdampak buruk. Itu bisa memicu terjadinya pencairan uang di bank secara besar- besaran atau rush.
Oleh sebab itu, ia mengaku mendukung keputusan perpanjangan restrukturisasi kredit
“Ini lebih kepada banknya, mereka juga butuh karena kalau relaksasi, selesai kredit macet naik kondisi ekonomi belum stabil nanti bisa terjadi rush melihat NPL bank naik orang naik,” katanya.
Namun, perpanjangan restrukturisasi juga memiliki sejumlah konsekuensi. Ia menuturkan bank tidak bisa lagi melakukan ekspansi kredit.
Pertumbuhan penyaluran kredit memang cenderung stagnan, yakni 1,54 persen secara tahunan di Juli 2020. Periode yang sama tahun lalu, bank umum bisa menyalurkan kredit sebanyak Rp5.452,51 triliun, menjadi Rp5.536,16 triliun di Juli 2020.
Wimboh pernah mengungkapkan salah satu alasan penyaluran kredit masih mandek adalah sikap berhati-hati (wait and see) sektor swasta dalam mengukur risiko ke depan pandemi covid-19. Imbasnya, mereka juga berhati-hati dalam mengambil pinjaman.
Selain itu, masalah itu juga dipicu daya beli masyarakat yang masih lemah. Kondisi itu membuat beberapa kredit seperti KPR, ruko, perabotan, dan elektronik justru mengalami penurunan.
Dampak perpanjangan pelonggaran kredit lainnya, kata Aviliani, penurunan pendapatan dan laba perbankan. Pasalnya, bank tidak bisa mengantongi pendapatan dari pembayaran bunga kredit.
“Dengan restrukturisasi, ada pendapatan yang tidak diperoleh bank dari kredit yang direstrukturisasi berarti keuntungan pasti berkurang,” ucapnya.
Oleh sebab itu, bank dituntut untuk memperluas pendapatan berbasis biaya dan komisi atau fee based income. Biasanya, fee based income didapatkan dari pemberian jasa-jasa perbankan, seperti digital banking, kartu kredit, pembayaran e-commerce, dan sebagainya.
“Sekarang tinggal daya tahan perusahaan atau bank-nya bisa mencari fee based income. Bank yang punya fee based income dan ekosistem itu kecenderungan mereka bisa lebih bertahan,” tuturnya.
Tren penurunan laba perbankan
Tampak dari kinerja bank BUMN pada semester I 2020 lalu. Perolehan laba empat bank BUMN kompak anjlok hingga dua digit dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penurunan laba paling tajam dicatat oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Pada semester I 2020, BNI membukukan laba bersih sebesar Rp4,46 triliun, merosot 41,54 persen dibandingkan semester I 2019 sebesar Rp7,63 triliun.
Selain itu, Aviliani menuturkan bank masih menghadapi ketentuan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Selama restrukturisasi, OJK tidak mewajibkan bank melakukan pencadangan. Namun, ketentuan ini bisa saja berbeda dari standar akuntansi yang berlaku.
“Kami belum tahu apakah akuntan setuju apa belum, karena nanti begitu akhir tahun, begitu kantor akuntan mulai masuk itu bisa beda-beda. Mereka bisa minta CKPN dimasukkan, padahal dari OJK sendiri terserah bank kalau bisa ada CKPN bagus, kalau tidak bisa, tidak usah dulu,” tuturnya.
Dampaknya, jika bank harus melakukan pencadangan kredit yang direstrukturisasi, maka laba perusahaan bisa lebih tergerus.
Pengamat perbankan Indonesia Banking School (IBS) Batara Simatupang menambahkan perpanjangan restrukturisasi kredit akan menguntungkan bagi bank maupun nasabah. Lewat restrukturisasi kredit, status kolektibilitas kredit menjadi lancar, sehingga pencadangan bank juga turut berkurang.
“Turunnya pencadangan ini justru memperingan bank, bukan membebani. Karena relaksasi ekonomi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional bertujuan agar roda ekonomi bergerak lebih cepat. Semakin banyak yang masuk dalam program ini, maka akan semakin cepat kita keluar dari resesi,” katanya.
Menurutnya, bisa saja OJK tidak memperpanjang periode keringanan kredit itu. Namun, ia menilai objek restrukturisasi bank, belum cukup kuat untuk bangkit.
Bahkan, debitur tersebut bisa masuk ke siklus krisis kedua, sehingga bisa terancam bangkrut lantaran tidak ada keringanan kredit. Kondisi tersebut, tentunya akan mengerek tingkat NPL perbankan.
“Harus diakui dalam restrukturisasi ada yang berhasil, ada juga yang belum mencapai target yang diharapkan, sehingga bagi yang masuk kategori ini, sebaiknya dilakukan perpanjangan restrukturisasi agar restrukturisasi pertama tidak sia-sia,” tuturnya.
Per 28 September, OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp904,3 triliun kepada 7,5 juta debitur. Rinciannya 5,82 juta debitur UMKM dan 1,64 juta debitur non-UMKM.
Sedangkan, total restrukturisasi di lembaga pembiayaan (multifinance) hingga 13 Oktober 2020 tercatat mencapai Rp175,21 triliun. Pelonggaran diberikan kepada 4,73 juta debitur di 181 multifinance.
Sumber Refrensi : https://www.cnnindonesia.com/
TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #penundaancicilan #ekonomi #ojk
Follow Sosial Media :
Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/