komite-umkm.org – Pemerintah kembali mengubah besaran tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO) menjadi disesuaikan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO yang mengacu pada harga referensi yang ditetapkan Menteri Perdagangan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.

Peraturan ini mulai berlaku setelah tujuh hari sejak diundangkannya peraturan ini pada 3 Desember 2020. Ini artinya, tarif ekspor baru ini berlaku pada Kamis, 10 Desember 2020 mendatang.

Dalam peraturan baru ini, tarif pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit (CPO) minimal sebesar US$ 55 per ton dan paling tinggi US$ 255 per ton. Tarif pungutan US$ 55 per ton dengan asumsi harga CPO berada di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton.

Untuk harga CPO di atas US$ 670 per ton sampai dengan US$ 695 per ton, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$ 5 per ton menjadi US$ 60 per ton. Namun, bila harga CPO di atas US$ 695 per ton sampai dengan US$ 720 per ton, maka tarif pungutan naik lagi sebesar US$ 15 per ton menjadi US$ 75 per ton.

Begitu pun bila harga CPO di atas US$ 720 per ton sampai US$ 745 per ton, pungutan akan naik menjadi US$ 90 per ton. Dan seterusnya, setiap harga CPO naik US$ 25 per ton, maka pungutan ekspor akan naik sebesar US$ 15 per ton. Bila harga CPO di atas US$ 995 per ton, maka tarif pungutan ekspor mencapai US$ 255 per ton.

Jumlah pungutan yang sama terjadi pada Crude Palm Kernel Oil (CPKO), Crude Palm Olein.

Sementara pada peraturan sebelumnya, tarif pungutan ekspor dipatok tetap US$ 55 per ton tanpa membedakan harga referensi minyak sawit.

Sedangkan untuk pungutan ekspor biodiesel dipatok minimal US$ 25 per ton dan paling tinggi US$ 192,5 per ton. Tarif pungutan ekspor biodiesel sebesar US$ 25 per ton dengan asumsi harga CPO di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton. Lalu naik menjadi US$ 30 per ton bila harga CPO di atas US$ 670 per ton sampai US$ 695 per ton.

Lalu, besaran pungutan ekspor naik menjadi US$ 42,5 per ton dengan harga CPO di atas US$ 695 per ton sampai US$ 720 per ton. Bila harga CPO di atas US$ 720 per ton sampai US$ 745 per ton, maka pungutan ekspor biodiesel naik menjadi US$ 55 per ton.

Bila harga CPO di atas US$ 745 per ton sampai US$ 770 per ton, maka pungutan ekspor biodiesel naik menjadi US$ 67,5 per ton. Selanjutnya, setiap harga CPO naik US$ 25 per ton, maka tarif pungutan ekspor biodiesel naik sebesar US$ 12,5 per ton. Bila harga CPO di atas US$ 995 per ton, maka tarif pungutan ekspor mencapai US$ 192,5 per ton.

Sementara pada peraturan sebelumnya, tarif pungutan ekspor biodiesel ini dipatok tetap sebesar US$ 25 per ton tanpa mengikuti harga referensi CPO.

Sumber Refrensi : https://www.cnbcindonesia.com/

TAGAR : #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #cpo #pungutan expor sawit #minyak sawit #bpdpks #bpdp #pmk #kementrian keuangan

Follow Sosial Media

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

  1. I always used to study paragraph in news papers but now as I am a user of net thus from now I am using net for articles, thanks to web. Dania Bruce Gerlac

  2. Your method of explaining everything in this paragraph is genuinely fastidious, all be capable of without difficulty kknow it, Thanks a lot. Paula Lukas Smitt

5 comments