Wajib pajak tengah menanti penerapan penuh system perpajakan baru bernama coretax system. Rencananya, sistem administrasi pajak canggih ini, akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Sistem yang dirancang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) ini mendapat perhatian dari para wajib pajak. Sebab, sistem baru ini diharapkan bisa mempermudah proses administrasi bagi wajib pajak dan petugas pajak dengan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital.
TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral
Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat
Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/
Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022
Sumber : https://insight.kontan.co.id/