Tentang<strong>KOPITU</strong>

TentangKOPITU

Vision<strong>Mission</strong>

VisionMission

Our <strong>Programs</strong>

Our Programs

UPDATE KOPITU – Vaksin COVID-19 Tiba di RI November, Ini Hasil Inspeksi BPOM

komite_umkm.org – Vaksin COVID-19 disebut tiba November 2020, ada tiga vaksin yaitu Sinovac, Sinopharm, dan Cansino. Vaksin COVID-19 rencananya akan disuntikkan Desember dengan syarat emergency use ditujukan pada nakes dan layanan publik di tahap awal.

Untuk melihat efektivitas dan keamanannya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi ke China bersama dengan Kementerian Kesehatan, LPP POM MUI, Bio Farma sebagai produsen yang mengimpor vaksin COVID-19 tersebut. Bagaimana hasil inspeksi BPOM?

“Sebagai bentuk pengawalan khasiat keamanan dan mutu dari vaksin COVID-19 BPOM terus melakukan berbagai upaya salah satunya dengan melakukan inspeksi cara pembuatan obat yang baik, yang dilakukan di fasilitas produksi vaksin untuk memastikan mutu produk vaksin,” jelas Dr Lucia Rizka Andalusia Apt M Pharm MARS Direktur Registrasi Obat BPOM dalam konferensi pers Kamis (15/10/2020).

Per hari ini, tim BPOM juga melakukan inspeksi ke China. Inspeksi dilakukan demi memastikan keamanan akses vaksin COVID-19 yang cepat dan bermutu.

Beberapa yang dikawal BPOM terkait vaksin COVID-19 yang dipakai di Indonesia mulai dari penyusunan protokol uji klinik, pemberian, hingga pelaksanaan uji klinik.

“Tim inspeksi BPOM akan melakukan inspeksi ke tiga sarana produksi di China yaitu Sinovac, Sinopharm dan Cansino. Dengan melakukan inspeksi tersebut BPOM dapat memastikan mutu vaksin mulai dari pengamatan terhadap kepatuhan industri dan memproduksi vaksin sesuai dengan persyaratan CPOB,” lanjutnya.

Dari hasil inspeksi BPOM hingga saat ini, belum ada efek samping serius yang ditemukan.

“Sejauh ini dari hasil inspeksi kami tidak ada laporan efek samping yang serius akibat pemberian vaksin uji tersebut,” pungkasnya.

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #vaksin #covid19 #bpom

Sumber Refrensi : https://www.detik.com/

Follow Sosial Media Kopitu

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5

Instagram : @kopitu_

Twitter : @KomiteKecil

UPDATE KOPITU – Pentingnya Peran UMKM di Balik Kemajuan Ekonomi Korea Selatan

komite_umkm.org – Indonesia dan Korea Selatan ( Korsel) memiliki sejarah yang cukup bersinggungan. Mulai dari sama-sama merdeka di Agustus 1945 hingga berada di kelas negara berpendapatan rendah (low income country) pada tahun 1960-an.

Kendati demikian, ekonomi Korsel berkembang jauh lebih cepat ketimbang Indonesia, dengan menjadi negara berpengasilan menengah ke atas (upper middle income country) pada 1987.

Padahal Indonesia, saat ini baru saja masuk ke kelas upper middle income country.

Bukan tanpa alasan perekonomian Korsel bisa melaju pesat, menurut Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi, ada peran pelaku usaha disana khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM).

Ia bilang, pemerintah Korsel pasca demokratisasi di tahun 1987 mulai mengarahkan kebijakannya untuk pelaku usaha bisa berkembang pesat sehingga turut mendorong perekonomian dalam negeri.

“Korsel mendorong semua pelaku usaha untuk mencapai kemandirian usaha. Oleh karena itu, UMKM jadi penting dalam pembangunan ekonomi di Korsel,” ujar Umar dalam webinar Core: Kreativitas dan UMKM Ala Korea Selatan, Rabu (14/10/2020).

Dalam perkembangannya, Korsel turut berfokus pada ekonomi digital seiring dengan masuknya dunia ke era industri 4.0.

Maka sejak tahun 2017, pemerintah Korsel fokus untuk digitalisasi pelaku UMKM dengan membuat Kementerian UMKM dan Startup. “Korsel itu awalnya kembangkan industri dasar, seperti besi, baja dan petrokimia, lalu setelah reformasi masuk ke manufaktur, dan sekarang masuk ke jasa, industri kreatif, dan digitalisasi,” jelas dia.

Kontribusi UMKM pada perekonomian Korsel tercermin dari 90 persen atau sebanyak 3,5 juta perusahaan di Negeri Gingseng tersebut merupakan sektor UMKM. Sektor ini menyerap 87,4 persen tenaga kerja.

Sementara UMKM berkontribusi 40 persen pada ekspor nasional Korsel. Jauh dibandingkan kontribusi UMKM Indonesia yang masih sebesar 14 persen terhadap kinerja ekspor nasional.

Di sisi lain, upaya pengembangan UMKM oleh pemerintah Korsel tercermin dari investasi untuk sektor ini mencapai 3,5 miliar dollar AS di tahun 2019. Selain itu, terdapat 7 zona khusus yang dibentuk untuk pengembangan inovasi bagi UMKM.

Selain itu, pada tahun 2019 turut dilakukan pendirian 109.000 UMKM dan startup baru. Seiring dengan itu, 5 unicorn pun lahir sehingga Korsel memiliki 11 unicorn.

Umar menjelaskan, ada 4 kebijakan pemerintah Korsel untuk menuju Korean Digital Economy dengan melibatkan UMKM dan startup.

Pertama, Smart SMEs yakni teknologi smart IT bagi UMKM dan startup menuju revolusi industri 4.0. Dilakukan inovasi efisiensi dalam rantai dan hingga tahun 2019 sudah didirikan 12.660 fasilitas smart factory.

Kedua, K Brand yakni penguatan brand produk Korsel melalui popularitas korean wave. Hal dilakukan dengan kurasi produk, peningkatan kualitas, dan romosi produk Korsel dalam berbagai ajang internasional.

“Sejak tahun 2000-an Korean wave menduia, dengan K-Pop dan K-drama, jadi itu mereka kapitalisasi untuk meningkatkat ekspor dari produk-produk Korsel. Sehingga semuanya ada istilah K, itu jadi branding global yang luar biasa,” jelas dia.

Ketiga, inclusive companies program yaitu mendorong kolaborasi antara korporasi dengan UMKM dan wiraswasta. Pemerintah Korsel pun memberikan insentif untuk mendorong kontribusi korporasi bagi pengembangan UMKM.

Keempat, kerja sama global yakni kolaborasi dengan perusahaan IT multinasional seperti Google dan Nvidia. Serta dengan mendirikan jejaring korea startup centers di Amerika Serikat, Asia, Eropa, dan Timur Tengah.

Program ini mampu menarik investasi hingga 13 miliar won atau setara 11 juta dollar AS, dan mendorong akses produk Korsel di 100 negara.

“Jadi empat hal itulah yang menjadi desain pemerintah Korsel untuk dorong UMKM dan startup Korsel going digital,” pungkasnya.

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #umkmkorsel #koreaselatan #korsel

Sumber Refrensi : https://www.cnnindonesia.com/

Follow Sosial Media Kopitu

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5

Instagram : @kopitu_

Twitter : @KomiteKecil

UPDATE KOPITU – Pemerintah Ubah Besaran Denda Bagi WP yang Telat Setor Pajak

komite_umkm.org – Pemerintah mengubah besaran denda bagi wajib pajak (WP) atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Semula, pemerintah menetapkan sanksi berupa denda 2 persen per bulan.

Aturan sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam pasal 8 dijelaskan bahwa WP membetulkan sendiri masa SPT, yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sementara, dalam draf UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), Pasal 8 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diubah menjadi besaran denda dihitung berdasarkan bunga acuan Bank Indonesia (BI) ditambah 5 persen dibagi 12 bulan. Dengan demikian, jumlah denda akan bergantung dengan perkembangan suku bunga BI.

“Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5 persen dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi,” dikutip dari draf UU Omnibus Law Cipta Kerja

Pembetulan SPT ini bisa dilakukan sendiri oleh WP. Dalam pembetulan SPT ini, maka akan mengakibatkan utang pajak yang lebih besar atau lebih bayar pajak.

Jika WP menyatakan rugi atau lebih bayar pajak, maka WP harus membetulkan SPT paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Namun, nantinya pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap akan melakukan pemeriksaan atas laporan SPT dari WP.

Meski ada pemeriksaan, tapi WP bisa melakukan pengakuan tentang ketidakbenaran pengisian SPT. Hal itu bisa dilakukan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yakni tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SP yang isinya tidak benar atau tak lengkap.

Pemerintah telah menetapkan tanggal jatuh tempo penyetoran pajak terutang bagi masing-masing pajak paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan ke negara.

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #ciptakerja #uuciptakerja #umkm #wajibpajak #ciptakerja #omnibuslaw

Sumber Refrensi : https://www.cnnindonesia.com/

Follow Sosial Media Kopitu

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5

Instagram : @kopitu_

Twitter : @KomiteKecil

UPDATE KOPITU – Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI

komite_umkm.org – Sebanyak tiga bank syariah BUMN melakukan merger atau penggabungan dan PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) menjadi bank survivor alias entitas yang menerima penggabungan (surviving entity).

Ketiga bank syariah BUMN tersebut adalah BRISyariah, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.

Ketiga bank syariah tersebut telah menyepakati penggabungan dan menandatangani note kesepahaman pada Senin (12/10/2020) malam.

Ketiga bank syariah tersebut telah menyepakati penggabungan dan menandatangani note kesepahaman pada Senin (12/10/2020) malam.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan merger bank syariah bisa menjadi salah satu cara yang ditempuh untuk memulihkan ekonomi nasional.

Sementara itu, Sekjen MUI Anwar Abbas menyoroti dampak merger ketiga bank syariah tersebut terhadap kelangsungan usaha mikro kecil menengah (UMKKM).

“Untuk apa kita punya bank syariah yang besar dan berkelas dunia yang dipuji-puji dan disanjung-sanjung kalau akibat dari penggabungan atau merger tersebut yang untung hanya usaha-usaha besar,” katanya, Rabu (14/10/2020).

Kesenjangan sosial ekonomi

Anwar menyebut usaha-usaha besar itu jumlahnya hanya 0,01 persen (5.550 unit usaha dengan jumlah tenaga kerja 3,5 juta), sementara UMKM jumlahnya 99,99 persen (64,2 juta unit usaha dengan jumlah tenaga kerja 117 juta).

Menurutnya UMKM semakin tidak mendapat perhatian karena hanya akan mendapatkan pembiayaan minimal 20 persen, seperti terdapat dalam ketentuan PBI No. 17 Tahun 2015 tentang UMKM.

“Apa bedanya bank negara dan bank swasta jika nantinya bank-bank negara akan lebih banyak mengucurkan kredit dan pembiayaan kepada usaha-usaha besar,” imbuh dia.

Anwar menyebutkan dari total kredit yang dikucurkan oleh dunia perbankan nasional 80-81 persen jatuh ke usaha besar. Sementara UMKM hanya mendapatkan sekitar 19-20 persen.

“Apa kira-kira dampaknya? Yang kaya atau yang besar tambah kaya dan yang UMKM masih terseok-seok. Sehingga kesenjangan sosial ekonomi di negeri ini semakin tajam,” tuturnya.

Bagaimana sebaiknya?

Menurutnya, jika bank syariah BUMN tetap akan digabungkan, sebaiknya misi utamanya bukan hanya mengejar profit.

“Tapi adalah untuk bagaimana bisa menciptakan sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran (prosperity) bagi rakyat,” kata Anwar. Dirinya berharap bank-bank syariah hasil merger atau penggabungan tersebut nantinya hanya fokus kepada pengembangan UMKM.

“Ya bank hasil merger tersebut supaya fokus kepada UMKM. Usaha besar biar diurus oleh bank lain saja,” ujarnya.

Fokus kemajuan UMKM

Anwar juga menyarankan dibuatnya ketentuan usaha besar hanya boleh mendapatkan pembiayaan dari bank hasil merger tersebut maksimal 20-30 persen dari total pembiayaan yang dikucurkan.

Sementara itu selebihnya, sekitar 70-80 persen harus untuk UMKM. Bila hal itu bisa dilakukan, imbuhnya, maka barulah bank syariah akan bisa berkontribusi bagi tegaknya keadilan ekonomi. “Kalau sekarang jelas sekali terlihat adanya ketidakadilan ekonomi di mana yang sedikit (usaha besar) dapat pembiayaan yang banyak,” ujar Anwar.

Untuk tercapainya tujuan tersebut diperlukan adanya afirmatif action atau keberpihakan dari pemerintah kepada UMKM yang jelas dan tegas.

Menurutnya itu bisa ditunjukkan oleh pemerintah salah satunya dengan ditugaskannya bank syariah hasil merger itu untuk fokus kepada UMKM bukan kepada usaha besar.

“Sekarang kita usahakan supaya kesenjangan itu berkurang, caranya pembiayaan kepada UMKM ditingkatkan sehingga mereka bisa naik kelas dari mikro ke kecil dan dari kecil ke menengah. Sehingga jarak dan kesenjangan bisa berkurang,” pungkasnya.

TAGAR : #indonesiangrocery #kopitu #umkmkopitu #suksesexpor #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #gerakansuksesespor #tetenmasduki #ciptakerja #uuciptakerja #umkm #marger #banksyariah #MUI #ma’rufamin #anwarabbas

Sumber Refrensi : https://kompas.com/

Follow Sosial Media Kopitu

Facebook : https://www.facebook.com/kopitu.jaya.5

Instagram : @kopitu_

Twitter : @KomiteKecil


Newsletter Subscribe