Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno Hatta, Tangerang, mulai membatasi lima jenis barang impor yang dibawa penumpang dari luar negeri.

Pembatasan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut berlaku mulai 10 Maret 2024.

Kepala kantor Bea Cukai, menyatakan peraturan ini akan berlaku untuk penumpang dari luar negri termasuk Pekerja Migran Indonesia.

Jika terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan biaya secara proporsional.

Berdasarkan aturan tersebut 5 jenis produk yang dibawa pesawat dari luar negri akan dibatasi mulai 10 Maret 2024.

Batasan Komoditas Bawaan Penumpang dari Luar Negeri antara lain :

  1. Alas kaki (dua pasang)
  2. Barang Tekstil Jadi (5 buah)
  3. Telepon seluler, headset, dan komputer tablet (2 unit)
  4. Tas (2 buah)
  5. Alat Elektronik (5 unit maksimal 1.500 dolar AS)

Demikian info yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat..

TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber : https://www.antaranews.com/

No comments